Javascript must be enabled to continue!
Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang: Perspektif Perbandingan 5 (Lima) Negara Demokratis
View through CrossRef
Demokrasi dan partisipasi publik adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam dunia modern dan terbuka saat ini, negara yang menganut paham demokrasi memiliki kewajiban untuk mengakomodir publik agar ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan di berbagai bidang salah satunya pembentukan undang-undang. Namun permasalahan di Indonesia menunjukan gejala bahwa partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang hanya formalitas, sebagian besar masukan publik tidak dipertimbangkan atau diakomoidir. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian bertujuan untuk membandingkan partisipasi publik di lima negara demokratis yaitu Indonesia, Amerika Serikat, Filipina, Afrika Selatan, Korea Selatan, dan Indonesia dengan mengkaji Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang kemudian dijadikan best practice yang dapat diadopsi khususnya oleh Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa Indonesia lebih mengatur peran publik secara komprehensif dalam pembentukan undang-undang dalam setiap tahapan, ditambah dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan agar peran publik lebih bermakna dalam pembentukan undang-undang, sebab sesungguhnya partisipasi adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh warga negara.
Title: Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang: Perspektif Perbandingan 5 (Lima) Negara Demokratis
Description:
Demokrasi dan partisipasi publik adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam dunia modern dan terbuka saat ini, negara yang menganut paham demokrasi memiliki kewajiban untuk mengakomodir publik agar ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan di berbagai bidang salah satunya pembentukan undang-undang.
Namun permasalahan di Indonesia menunjukan gejala bahwa partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang hanya formalitas, sebagian besar masukan publik tidak dipertimbangkan atau diakomoidir.
Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian bertujuan untuk membandingkan partisipasi publik di lima negara demokratis yaitu Indonesia, Amerika Serikat, Filipina, Afrika Selatan, Korea Selatan, dan Indonesia dengan mengkaji Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang kemudian dijadikan best practice yang dapat diadopsi khususnya oleh Indonesia.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Indonesia lebih mengatur peran publik secara komprehensif dalam pembentukan undang-undang dalam setiap tahapan, ditambah dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.
91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan agar peran publik lebih bermakna dalam pembentukan undang-undang, sebab sesungguhnya partisipasi adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh warga negara.
Related Results
Penerapan Prinsip Partisipasi yang Bermakna dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Tinjauan Pemenuhan Hak Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi
Penerapan Prinsip Partisipasi yang Bermakna dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Tinjauan Pemenuhan Hak Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya respons terhadap pentingna menunjung tinggi prinsip partisipasi bermakna dalam perumusan undang-undang sebagai perwujudan demokrasi part...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe Negara Yunani Purba=>Tipe negara ialah suatu penggolongan negara yang tidak mempunyai batas-batas yang tegas. Ini berbeda dengan klasifikasi negara atas bentuk-bentuk t...
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe negara ialah suatu penggolongan negara yang tidak mempunyai batas-batas yang tegas. Ini berbeda dengan klasifikasi negara atas bentuk-bentuk tertentu, misal bentuk negara (Kes...
Sumber politik pendidikan pancasila
Sumber politik pendidikan pancasila
Sistem politik Indonesia dewasa ini sedang mengalami proses demokratisasi yang membawa berbagai konsekuensi tidak hanya terhadap dinamika kehidupan politik nasional, melainkan juga...
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
Negara Republik Indonesia ialah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, Indonesia meletakkan send...

