Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penerapan Prinsip Partisipasi yang Bermakna dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Tinjauan Pemenuhan Hak Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi

View through CrossRef
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya respons terhadap pentingna menunjung tinggi prinsip partisipasi bermakna dalam perumusan undang-undang sebagai perwujudan demokrasi partisipatif dan supermasi hukum. Prinsip ini berdasarkan landasan konstitusional yang lebih kuat pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU.XV111/2000 yang menegaskan hak masyarakat untuk mengakses informasi, menyampaikan pendapat, agar aspirasi mereka dipertimbangkan selama proses legislatif. Namun pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 3014 tentang desa telah memicu berbagai reaksi mengenai sejauh mana partisipasi masyarakat telah diimplementasikan secara bermakna dan memenuhi standar yang ditetapkan dalam prinsip partisipasi bermakna. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan untuk menganalisis pemenuhan hak partisipasi public dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).  Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip partisipasi bermakna dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dilakukan melalui beberapa mekanisme partisipasi publik, seperti dengar pendapat publik dan penyampaian keprihatinan masyarakat oleh kelompok masyarakat. Namun, pemenuhan hak partisipasi publik belum sepenuhnya optimal karena keterbatasan akses informasi, keterlibatan perwakilan masyarakat, dan transparansi terkait tindak lanjut masukan publik. Oleh karena itu, perlu diperkuat mekanisme partisipasi yang lebih inklusif, transparan, dan responsif untuk mewujudkan proses legislatif yang demokratis dan adil.
Title: Penerapan Prinsip Partisipasi yang Bermakna dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Tinjauan Pemenuhan Hak Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi
Description:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya respons terhadap pentingna menunjung tinggi prinsip partisipasi bermakna dalam perumusan undang-undang sebagai perwujudan demokrasi partisipatif dan supermasi hukum.
Prinsip ini berdasarkan landasan konstitusional yang lebih kuat pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU.
XV111/2000 yang menegaskan hak masyarakat untuk mengakses informasi, menyampaikan pendapat, agar aspirasi mereka dipertimbangkan selama proses legislatif.
Namun pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 3014 tentang desa telah memicu berbagai reaksi mengenai sejauh mana partisipasi masyarakat telah diimplementasikan secara bermakna dan memenuhi standar yang ditetapkan dalam prinsip partisipasi bermakna.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan untuk menganalisis pemenuhan hak partisipasi public dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
  Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip partisipasi bermakna dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dilakukan melalui beberapa mekanisme partisipasi publik, seperti dengar pendapat publik dan penyampaian keprihatinan masyarakat oleh kelompok masyarakat.
Namun, pemenuhan hak partisipasi publik belum sepenuhnya optimal karena keterbatasan akses informasi, keterlibatan perwakilan masyarakat, dan transparansi terkait tindak lanjut masukan publik.
Oleh karena itu, perlu diperkuat mekanisme partisipasi yang lebih inklusif, transparan, dan responsif untuk mewujudkan proses legislatif yang demokratis dan adil.

Related Results

KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria telah memberikan landasan hukum baik bagi pemerintah dalam tugasnya sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undang...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
Prinsip-prinsip Penggembalaan Yesus dalam Injil Matius
Prinsip-prinsip Penggembalaan Yesus dalam Injil Matius
Tujuan artikel ini adalah agar setiap gembala mengetahui tentang prinsip-prinsip penggembalaan Yesus dalam Injil Matius yang dapat diterapkan dalam pelayanan penggembalaan masa kin...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
Reformasi Prosedur Pembentukan Undang-Undang Berbasis Partisipasi Bermakna di Indonesia
Reformasi Prosedur Pembentukan Undang-Undang Berbasis Partisipasi Bermakna di Indonesia
Penelitian ini mengkaji urgensi reformasi prosedur pembentukan undang-undang di Indonesia yang berlandaskan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation). Pasca putusan M...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...

Back to Top