Javascript must be enabled to continue!
Peranan Lembaga Masyarakat Adat Malamoi dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat di Kota Sorong
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan LMA Malamoi dalam penyelesaian sengketa tanah adat di Kota Sorong, serta mengetahui kekuatan hukum dari putusan peradilan Adat Malamoi. Penelitian yang digunakan, melalui pendekatan empiris, yaitu suatu pendekatan penelitian yang digunakan untuk menggambarkan kondisi yang dilihat di lapangan secara apa adanya. Hasil penelitian menunjukan bahwa; (1) Peranan LMA Malamoi dalam penyelesaian sengketa tanah adat di kota sorong adalah sebagai mediator atau juru Penengah. LMA Malamoi sebagai mediator diyakini dan dipercaya oleh masyarakat mampu untuk meneyelesaikan sengketa tanah yang terjadi, sehingga diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa; (2) Putusan peradilan adat diakui oleh masyarakat adat dan juga diakui oleh negara, tetapi kekuatan hukum dari putusan peradilan adat tidak dapat mengenyampingkan hukum nasional. Dapat disimpulkan bahwa hukum Nasional mengakui hukum adat berdasarkan putusan peradilan adat tetapi tidak bisa dijadikan sebagai suatu putusan hukum tetap hanya dijadikan sebagai sumber atau pendapat dalam mengambil suatu keputusan. Kekuatan Hukum Putusan Peradilan Adat Malamoi sangat kuat dan mengikat tetapi hanya berlaku bagi masyarakat adat malamoi yang bersengketa didalamnya.
PT Pustaka Cendekia Publisher
Title: Peranan Lembaga Masyarakat Adat Malamoi dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat di Kota Sorong
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan LMA Malamoi dalam penyelesaian sengketa tanah adat di Kota Sorong, serta mengetahui kekuatan hukum dari putusan peradilan Adat Malamoi.
Penelitian yang digunakan, melalui pendekatan empiris, yaitu suatu pendekatan penelitian yang digunakan untuk menggambarkan kondisi yang dilihat di lapangan secara apa adanya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa; (1) Peranan LMA Malamoi dalam penyelesaian sengketa tanah adat di kota sorong adalah sebagai mediator atau juru Penengah.
LMA Malamoi sebagai mediator diyakini dan dipercaya oleh masyarakat mampu untuk meneyelesaikan sengketa tanah yang terjadi, sehingga diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa; (2) Putusan peradilan adat diakui oleh masyarakat adat dan juga diakui oleh negara, tetapi kekuatan hukum dari putusan peradilan adat tidak dapat mengenyampingkan hukum nasional.
Dapat disimpulkan bahwa hukum Nasional mengakui hukum adat berdasarkan putusan peradilan adat tetapi tidak bisa dijadikan sebagai suatu putusan hukum tetap hanya dijadikan sebagai sumber atau pendapat dalam mengambil suatu keputusan.
Kekuatan Hukum Putusan Peradilan Adat Malamoi sangat kuat dan mengikat tetapi hanya berlaku bagi masyarakat adat malamoi yang bersengketa didalamnya.
Related Results
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
Dengan adanya Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istidat, dan qanun Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat, gampong telah diberi kewenangan untuk ...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
IMPLIKASI PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADAT SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI ACEH
IMPLIKASI PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADAT SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI ACEH
Ketika lembaga negara yang formal mengalami krisis kepercayaan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dalam masyarakat, muncul permintaan untuk memperkuat peran lembaga adat sebag...
Peranan Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Masyarakat Adat Rejang Lebong
Peranan Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Masyarakat Adat Rejang Lebong
Permasalahan sengketa tanah masih sering muncul di masyarakat adat karena tanah memiliki nilai sosial, ekonomi, dan identitas komunal yang tinggi. Penyelesaian melalui jalur formal...
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Dalam prakteknya perjanjian leasing ini banyak terjadinya wanprestasi yang menimbulkan sengketa antara pihak lessor dengan lessee. Penyelesaian sengketa yang dipilih oleh lessee (k...
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI JALUR MEDIASI TINGKAT DESA
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI JALUR MEDIASI TINGKAT DESA
Abstrak
Penelitian ini merupakan upaya untuk melakukan observasi terkait “Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Melalaui Jalur Mediasi Tingkat Desa Studi Kasus (Desa Mamamp...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...

