Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kepastian Hukum Pelaksanaan Voting Online Rencana Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

View through CrossRef
The purpose of this study is to analyze the legal certainty  of  implementation  voting  online for reconcilliation agreement in the suspension of payment  scheme.  During the Covid-19Pandemic, the government issued various policies regarding social activities that would be carried out in court which were carried out  online, now they can be carried out  online, including the agenda for voting  for  reconcilliation agreement in PKPU.  However, there is no legal basis for voting online for  reconcilliation agreement in PKPU, so there is legal uncertainty regarding this implementation.  The research method used in this research is normative juridical. The results of the research obtained are that there is certainty from the implementation of voting  online for reconciliation agreement in the suspension of payment  scheme by referring to SEMA No. 1 of 2020 as legitimacy which states that judges can carry out activities in court boldly in order to reduce the spread of Covid-19. The implementation of the online voting  online for reconciliation agreement  as a whole still refers to the  UU KPKPU  and  thats  derivative regulations. The novelty of this research is to examine the validity or legal certainty of the implementation of the voting online for  reconcilliation agreement in PKPU  scheme.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dari pelaksanaan voting online rencana perdamaian dalam skema penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pada masa pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan mengenai pembatasan sosial yang mengakibatkan kegiatan di pengadilan yang semula dilaksanakan secara langsung, kini dapat dilakukan secara daring, termasuk agenda voting rencana perdamaian dalam PKPU. Akan tetapi, tidak ditemukan landasan hukum dari voting online rencana perdamaian dalam PKPU, sehingga terdapat ketidakpastian hukum terhadap pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian yang didapat ialah bahwa terdapat kepastian hukum dari pelaksanaan voting online rencana perdamaian dalam skema PKPU dengan merujuk kepada SEMA No. 1 Tahun 2020 sebagai legitimasi yang menyebutkan bahwa hakim dapat menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di pengadilan secara daring demi menekan angka penyebaran Covid-19. Adapun pelaksanaan dari voting online rencana perdamaian secara keseluruhan masih merujuk kepada UU KPKPU dan peraturan turunannya. Kebaruan dari penelitian ini ialah mengkaji keabsahan atau kepastian hukum terhadap pelaksanaan voting rencana perdamaian secara online dalam skema PKPU.  
Title: Kepastian Hukum Pelaksanaan Voting Online Rencana Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Description:
The purpose of this study is to analyze the legal certainty  of  implementation  voting  online for reconcilliation agreement in the suspension of payment  scheme.
 During the Covid-19Pandemic, the government issued various policies regarding social activities that would be carried out in court which were carried out  online, now they can be carried out  online, including the agenda for voting  for  reconcilliation agreement in PKPU.
 However, there is no legal basis for voting online for  reconcilliation agreement in PKPU, so there is legal uncertainty regarding this implementation.
 The research method used in this research is normative juridical.
The results of the research obtained are that there is certainty from the implementation of voting  online for reconciliation agreement in the suspension of payment  scheme by referring to SEMA No.
1 of 2020 as legitimacy which states that judges can carry out activities in court boldly in order to reduce the spread of Covid-19.
The implementation of the online voting  online for reconciliation agreement  as a whole still refers to the  UU KPKPU  and  thats  derivative regulations.
The novelty of this research is to examine the validity or legal certainty of the implementation of the voting online for  reconcilliation agreement in PKPU  scheme.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dari pelaksanaan voting online rencana perdamaian dalam skema penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pada masa pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan mengenai pembatasan sosial yang mengakibatkan kegiatan di pengadilan yang semula dilaksanakan secara langsung, kini dapat dilakukan secara daring, termasuk agenda voting rencana perdamaian dalam PKPU.
Akan tetapi, tidak ditemukan landasan hukum dari voting online rencana perdamaian dalam PKPU, sehingga terdapat ketidakpastian hukum terhadap pelaksanaannya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif.
Hasil penelitian yang didapat ialah bahwa terdapat kepastian hukum dari pelaksanaan voting online rencana perdamaian dalam skema PKPU dengan merujuk kepada SEMA No.
1 Tahun 2020 sebagai legitimasi yang menyebutkan bahwa hakim dapat menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di pengadilan secara daring demi menekan angka penyebaran Covid-19.
Adapun pelaksanaan dari voting online rencana perdamaian secara keseluruhan masih merujuk kepada UU KPKPU dan peraturan turunannya.
Kebaruan dari penelitian ini ialah mengkaji keabsahan atau kepastian hukum terhadap pelaksanaan voting rencana perdamaian secara online dalam skema PKPU.
 .

Related Results

Electronic Voting Systems
Electronic Voting Systems
In 2001, Wand and colleagues published a paper titled “The Butterfly Did It” (see Wand, et al. 2001, cited under Voting System Neutrality) in which they argue that Palm Beach Count...
Kepastian Hukum Putusan Pengesahan Homologasi dalam Perkara Kepailitan
Kepastian Hukum Putusan Pengesahan Homologasi dalam Perkara Kepailitan
Pengesahan perjanjian perdamaian yang diterbitkan oleh Pengadilan Niaga mengakibatkan perjanjian perdamaian yang dilakukan tersebut mengikat antar para pihak dan berlaku secara huk...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Prinsip Pembuktian Sederhana sebagai Syarat Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang
Prinsip Pembuktian Sederhana sebagai Syarat Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan mengikuti tipologi penelitian hukum normatif Tidak sedikit dari para kreditor mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayara...
Pengaturan Penetapan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Dalam Persfektif Hukum Tata Negara Darurat
Pengaturan Penetapan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Dalam Persfektif Hukum Tata Negara Darurat
Penelitian ini berjudul Pengaturan Penetapan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Dalam Persfektif Hukum Tata Negara Darurat. Permasalahannya adalah bagaimana pengaturan penetapan ...
ANALISIS HUKUM WARIS ISLAM TERHADAP DINAMIKA PENUNDAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN
ANALISIS HUKUM WARIS ISLAM TERHADAP DINAMIKA PENUNDAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN
Praktik penundaan pembagian harta warisan di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, menunjukkan adanya pengaruh sosial dan budaya dalam pelaksanaan hukum waris Islam. P...
ASPEK HUKUM KEPAILITAN DALAM HUKUM POSITIF
ASPEK HUKUM KEPAILITAN DALAM HUKUM POSITIF
Postponement of Debt Payment Obligations(PKPU) is regulated in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations. PKPU is an inseparable matt...
Reformulasi Sistem Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum di Indonesia
Reformulasi Sistem Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum di Indonesia
The aim of this research is to determine and analyze the position of e-voting in current election laws and regulations and the reformulation of the voting system in elections in In...

Back to Top