Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kepastian Hukum Putusan Pengesahan Homologasi dalam Perkara Kepailitan

View through CrossRef
Pengesahan perjanjian perdamaian yang diterbitkan oleh Pengadilan Niaga mengakibatkan perjanjian perdamaian yang dilakukan tersebut mengikat antar para pihak dan berlaku secara hukum. Setiap perkara yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim di pengadilan, tentunya harus mengandung aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Pada implementasinya, tidak mudah untuk mewujudkan adanya ketiga aspek tersebut terutama aspek kepastian hukum. Kepastian hukum bisa terwujud jika dalam setiap substansi hukumnya sesuai pada norma ataupun kebutuhan bagi masyarakat. Artinya, hukum bisa memberikan kepastian hukum yang dapat memberikan cerminan budaya serta berasal dari masyarakat tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum putusan perdamaian (homologasi) terkait PKPU dalam perkara kepailitan beserta akibat hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan melalui perundang-undangan. Sumber data yang digunakan ialah sumber data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan adanya ketidakpastian hukum dalam putusan pembatalan perjanjian perdamaian karena suatu perjanjian yang telah disahkan seharusnya tidak dapat dibatalkan dan dilaksanakannya pembatalan perjanjian yang telah disahkan tersebut menimbulkan akibat hukum baik kepada debitur maupun kreditur. Akibat hukum tersebut yakni perjanjian perdamaian yang sudah disahkan dianggap tidak pernah terjadi dan batal demi hukum. Debitur dinyatakan pailit kembali karena dianggap lalai dalam memenuhi kewajibannya dalam pembayaran utang yang telah jatuh tempo berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. Bagi kreditur, harta pailit debitur dibagi kepada para kreditur dengan berbagai cara berdasar pada Pasal 176 UU No. 37 Tahun 2004. Kesimpulan dan saran dalam penelitian ini adalah agar ada aturan mengenai ketentuan lebih lanjut perihal pembatalan perjanjian perdamaian guna mewujudkan kepastian hukum
Title: Kepastian Hukum Putusan Pengesahan Homologasi dalam Perkara Kepailitan
Description:
Pengesahan perjanjian perdamaian yang diterbitkan oleh Pengadilan Niaga mengakibatkan perjanjian perdamaian yang dilakukan tersebut mengikat antar para pihak dan berlaku secara hukum.
Setiap perkara yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim di pengadilan, tentunya harus mengandung aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Pada implementasinya, tidak mudah untuk mewujudkan adanya ketiga aspek tersebut terutama aspek kepastian hukum.
Kepastian hukum bisa terwujud jika dalam setiap substansi hukumnya sesuai pada norma ataupun kebutuhan bagi masyarakat.
Artinya, hukum bisa memberikan kepastian hukum yang dapat memberikan cerminan budaya serta berasal dari masyarakat tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum putusan perdamaian (homologasi) terkait PKPU dalam perkara kepailitan beserta akibat hukumnya.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan melalui perundang-undangan.
Sumber data yang digunakan ialah sumber data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukan adanya ketidakpastian hukum dalam putusan pembatalan perjanjian perdamaian karena suatu perjanjian yang telah disahkan seharusnya tidak dapat dibatalkan dan dilaksanakannya pembatalan perjanjian yang telah disahkan tersebut menimbulkan akibat hukum baik kepada debitur maupun kreditur.
Akibat hukum tersebut yakni perjanjian perdamaian yang sudah disahkan dianggap tidak pernah terjadi dan batal demi hukum.
Debitur dinyatakan pailit kembali karena dianggap lalai dalam memenuhi kewajibannya dalam pembayaran utang yang telah jatuh tempo berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
Bagi kreditur, harta pailit debitur dibagi kepada para kreditur dengan berbagai cara berdasar pada Pasal 176 UU No.
37 Tahun 2004.
Kesimpulan dan saran dalam penelitian ini adalah agar ada aturan mengenai ketentuan lebih lanjut perihal pembatalan perjanjian perdamaian guna mewujudkan kepastian hukum.

Related Results

Analisis Hukum Permohonan Kepailitan Terhadap Bank Menurut Hukum Positif Indonesia
Analisis Hukum Permohonan Kepailitan Terhadap Bank Menurut Hukum Positif Indonesia
Hadirnya UU OJK memandatkan masalah kepailitan Bank di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sedangkan di dalam UU Kepailitan masalah kepailitan Bank masih di bawah pengawasan Ba...
KONSEP CORPORATE RESCUE DALAM KEPAILITAN DI INDONESIA
KONSEP CORPORATE RESCUE DALAM KEPAILITAN DI INDONESIA
Abstract Corporate Rescue Concept goal is to save company from bankruptcy so its business can be continued and the debts can be paid. This concept has been applied in other countri...
Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
In the past seven years, the striking characteristic of cases filed before the Constitutional Court (MK) has developed into cases at the open legal policy level. In open legal case...
HAK MENDAHULUI UPAH PEKERJA DALAM PERKARA KEPAILITAN (Analisis Putusan MK No. 18/PUU-VI/2008 Jo No. 67/PUU-XI/2013)
HAK MENDAHULUI UPAH PEKERJA DALAM PERKARA KEPAILITAN (Analisis Putusan MK No. 18/PUU-VI/2008 Jo No. 67/PUU-XI/2013)
ABSTRAK Hak mendahului (hak preferen) upah pekerja dalam perkara kepailitan perusahaan sebaiknya dilakukan dengan penerapan asas kepastian hukum dan keadilan serta manfaat, hal ini...
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Abstract   The right of encumbrance is one kind of guarantees that the debtor can promise to the creditor. In fu...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
ANALISIS PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA LARAS HUKUM PADA PUTUSAN PERKARA EKONOMI SYARIAH PENGADILAN AGAMA MAKASSAR
ANALISIS PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA LARAS HUKUM PADA PUTUSAN PERKARA EKONOMI SYARIAH PENGADILAN AGAMA MAKASSAR
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan bentuk-bentuk kesalahan pengunaan bahasa Indonesia laras hukum dalam putusan perkara ekonomi syariah pada Pengadilan Agama Makassar. Peneli...
Kewenangan Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Kepailitan Syariah
Kewenangan Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Kepailitan Syariah
Abstract. This study examines the authority of the Religious Court in resolving Islamic bankruptcy disputes based on Law Number 3 of 2006 concerning the Religious Court. The backgr...

Back to Top