Javascript must be enabled to continue!
Kewenangan Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Kepailitan Syariah
View through CrossRef
Abstract. This study examines the authority of the Religious Court in resolving Islamic bankruptcy disputes based on Law Number 3 of 2006 concerning the Religious Court. The background of this research stems from the overlapping jurisdiction between the Religious Court and the Commercial Court in handling bankruptcy cases involving Islamic financial institutions. The purpose of this study is to analyze the legal foundation, scope of authority, and obstacles faced by the Religious Court in implementing Islamic bankruptcy dispute resolution in Indonesia. The research uses a qualitative approach with a normative-empirical legal method. Data were collected through literature studies, statutory analysis, and interviews with judges and legal practitioners. The findings indicate that, juridically, the Religious Court holds absolute authority over Islamic economic disputes under Article 49 letter (i) of Law Number 3 of 2006, as reinforced by the Constitutional Court Decision Number 93/PUU-X/2012. However, in practice, this authority has not been effectively implemented due to the absence of specific procedural regulations for Islamic bankruptcy cases and the limited capacity of judges in the field of Islamic economic law. This study recommends the synchronization of Law Number 37 of 2004 on Bankruptcy with Law Number 3 of 2006, as well as capacity-building programs for Religious Court judges. Strengthening both the regulatory framework and the institutional competence of the Religious Court is essential to ensure that the settlement of Islamic bankruptcy disputes is carried out effectively and in accordance with the principles of Islamic law.
Abstrak. Penelitian ini membahas kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa kepailitan syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Latar belakang penelitian ini berangkat dari adanya tumpang tindih kewenangan antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Niaga dalam menangani kasus kepailitan yang melibatkan lembaga keuangan berbasis syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, batas kewenangan, serta hambatan yang dihadapi Pengadilan Agama dalam implementasi penyelesaian perkara kepailitan syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif-empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan, serta wawancara dengan hakim dan praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut dalam menangani perkara ekonomi syariah berdasarkan Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Namun dalam praktiknya, kewenangan tersebut belum terlaksana secara optimal karena belum adanya regulasi teknis tentang kepailitan syariah dan keterbatasan kompetensi hakim dalam bidang ekonomi syariah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, serta peningkatan kapasitas hakim Pengadilan Agama agar penyelesaian perkara kepailitan syariah dapat dilakukan secara efektif dan sesuai dengan prinsip hukum Islam.
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: Kewenangan Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Kepailitan Syariah
Description:
Abstract.
This study examines the authority of the Religious Court in resolving Islamic bankruptcy disputes based on Law Number 3 of 2006 concerning the Religious Court.
The background of this research stems from the overlapping jurisdiction between the Religious Court and the Commercial Court in handling bankruptcy cases involving Islamic financial institutions.
The purpose of this study is to analyze the legal foundation, scope of authority, and obstacles faced by the Religious Court in implementing Islamic bankruptcy dispute resolution in Indonesia.
The research uses a qualitative approach with a normative-empirical legal method.
Data were collected through literature studies, statutory analysis, and interviews with judges and legal practitioners.
The findings indicate that, juridically, the Religious Court holds absolute authority over Islamic economic disputes under Article 49 letter (i) of Law Number 3 of 2006, as reinforced by the Constitutional Court Decision Number 93/PUU-X/2012.
However, in practice, this authority has not been effectively implemented due to the absence of specific procedural regulations for Islamic bankruptcy cases and the limited capacity of judges in the field of Islamic economic law.
This study recommends the synchronization of Law Number 37 of 2004 on Bankruptcy with Law Number 3 of 2006, as well as capacity-building programs for Religious Court judges.
Strengthening both the regulatory framework and the institutional competence of the Religious Court is essential to ensure that the settlement of Islamic bankruptcy disputes is carried out effectively and in accordance with the principles of Islamic law.
Abstrak.
Penelitian ini membahas kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa kepailitan syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Latar belakang penelitian ini berangkat dari adanya tumpang tindih kewenangan antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Niaga dalam menangani kasus kepailitan yang melibatkan lembaga keuangan berbasis syariah.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, batas kewenangan, serta hambatan yang dihadapi Pengadilan Agama dalam implementasi penyelesaian perkara kepailitan syariah di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif-empiris.
Data diperoleh melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan, serta wawancara dengan hakim dan praktisi hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut dalam menangani perkara ekonomi syariah berdasarkan Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012.
Namun dalam praktiknya, kewenangan tersebut belum terlaksana secara optimal karena belum adanya regulasi teknis tentang kepailitan syariah dan keterbatasan kompetensi hakim dalam bidang ekonomi syariah.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, serta peningkatan kapasitas hakim Pengadilan Agama agar penyelesaian perkara kepailitan syariah dapat dilakukan secara efektif dan sesuai dengan prinsip hukum Islam.
Related Results
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Abstract The enactment of Law Number 3 of 2006 concerning Religious Courts which in addition increases the authority of the Religious Courts in the field of Islamic economics, thi...
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
Seiring berkembangnya zaman yang disertai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat, tentu ekonomi syariah tidak lepas dari pada permasalahan-permasala...
KONSEP CORPORATE RESCUE DALAM KEPAILITAN DI INDONESIA
KONSEP CORPORATE RESCUE DALAM KEPAILITAN DI INDONESIA
Abstract Corporate Rescue Concept goal is to save company from bankruptcy so its business can be continued and the debts can be paid. This concept has been applied in other countri...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Prinsip-Prinsip Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama
Prinsip-Prinsip Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama
Dalam menyelesaikan sengketa hukum ekonomi syariah harus melalui arbitrase atau pengadilan agama. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai penyelesaian sengketa hukum di Pengadil...
Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam
Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyelesaian hukum terhadap sengketa hak waris anak beda agama dan keadilan yang hendak dicapai dalam penyelesaian sengketa hak ...
Analisis Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Aceh Dan Dinas Pertanahan Aceh di Kota Banda Aceh
Analisis Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Aceh Dan Dinas Pertanahan Aceh di Kota Banda Aceh
Berdasarkan Pasal 253 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh menegaskan tentang peralihan status Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanaha...

