Javascript must be enabled to continue!
PROBLEMATIKA HUKUM PROSES PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TETAP OLEH KREDITOR
View through CrossRef
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum kepada pihak debitor maupun kreditor dalam proses pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap, sebagai alternatif pemberesan perkara utang-piutang dalam kegiatan bisnis bagi pelaku usaha/debitor yang menghadapi masalah finansial dalam menyelesaikan utangnya yang sudah saatnya dibayar dan dapat ditagih. Hal tersebut dengan maksud untuk menghindari dan mencegah kondisi kepailitan dengan memberikan kesempatan bagi perusahaan/debitor untuk dapat melanjutkan kegiatan usahanya dengan cara menunda pembayaran utang, restrukturisasi dan reorganisasi perusahaan, dll., guna menghasilkan keuntungan, meningkatkan kinerja serta pendapatan dan arus kas (cash flow). Dengan demikian peluang dan harapan untuk dapat membayar utang-utangnya akan semakin terbuka, mengingat dengan mencegah kepailitan banyak pihak akan diuntungkan, termasuk pekerja, rantai bisnis, investor dan kreditor yang akan dilunasi utangnya, serta masyarakat dan negara. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan kajian hukum positif, pendekatan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer, pendekatan konsep dengan merujuk pada prinsip-prinsip hukum dan pendekatan perbandingan terkait kepailitan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian PKPU tetap sebagai upaya hukum untuk menghindari dan mencegah kepailitan, harus dapat menjadi solusi dari masalah finansial dan merupakan penerapan prinsip kelangsungan usaha. Hukum kepailitan pada masa mendatang perlu dilengkapi dengan adanya insolvensi tes agar permohonan pernyataan pailit menjadi lebih objektif dan melindungi kepentingan debitor. Selain itu perlu adanya batasan minimal jumlah utang debitor sebagai syarat permohonan pailit oleh kreditor, hal tersebut untuk menghindari debitor dengan nilai harta kekayaan lebih besar daripada utangnya dipailitkan oleh pengadilan.
Title: PROBLEMATIKA HUKUM PROSES PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TETAP OLEH KREDITOR
Description:
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum kepada pihak debitor maupun kreditor dalam proses pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap, sebagai alternatif pemberesan perkara utang-piutang dalam kegiatan bisnis bagi pelaku usaha/debitor yang menghadapi masalah finansial dalam menyelesaikan utangnya yang sudah saatnya dibayar dan dapat ditagih.
Hal tersebut dengan maksud untuk menghindari dan mencegah kondisi kepailitan dengan memberikan kesempatan bagi perusahaan/debitor untuk dapat melanjutkan kegiatan usahanya dengan cara menunda pembayaran utang, restrukturisasi dan reorganisasi perusahaan, dll.
, guna menghasilkan keuntungan, meningkatkan kinerja serta pendapatan dan arus kas (cash flow).
Dengan demikian peluang dan harapan untuk dapat membayar utang-utangnya akan semakin terbuka, mengingat dengan mencegah kepailitan banyak pihak akan diuntungkan, termasuk pekerja, rantai bisnis, investor dan kreditor yang akan dilunasi utangnya, serta masyarakat dan negara.
Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan kajian hukum positif, pendekatan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer, pendekatan konsep dengan merujuk pada prinsip-prinsip hukum dan pendekatan perbandingan terkait kepailitan di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian PKPU tetap sebagai upaya hukum untuk menghindari dan mencegah kepailitan, harus dapat menjadi solusi dari masalah finansial dan merupakan penerapan prinsip kelangsungan usaha.
Hukum kepailitan pada masa mendatang perlu dilengkapi dengan adanya insolvensi tes agar permohonan pernyataan pailit menjadi lebih objektif dan melindungi kepentingan debitor.
Selain itu perlu adanya batasan minimal jumlah utang debitor sebagai syarat permohonan pailit oleh kreditor, hal tersebut untuk menghindari debitor dengan nilai harta kekayaan lebih besar daripada utangnya dipailitkan oleh pengadilan.
Related Results
Prinsip Pembuktian Sederhana sebagai Syarat Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang
Prinsip Pembuktian Sederhana sebagai Syarat Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan mengikuti tipologi penelitian hukum normatif Tidak sedikit dari para kreditor mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayara...
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK KREDITOR SEPARATIS DALAM PROSES PEMBAGIAN BOEDEL PAILIT MELALUI DAFTAR PEMBAGIAN TETAP
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK KREDITOR SEPARATIS DALAM PROSES PEMBAGIAN BOEDEL PAILIT MELALUI DAFTAR PEMBAGIAN TETAP
Pailit merupakan sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator. Kurator melaksanakan pembagian sesuai dengan porsi tiap-tiap...
PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR SEPARATIS TERHADAP JAMINAN KEBENDAAN PIHAK KETIGA DALAM PERKARA KEPAILITAN (STUDI KASUS PERKARA KEPAILITAN NOMOR : 21/PDT.SUS.GUGATAN LAIN-LAIN/2019/PN.NIAGA SBY., JUNCTO PERKARA NOMOR : 18/PDT.SUS/PKPU/2018/PN.SBY
PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR SEPARATIS TERHADAP JAMINAN KEBENDAAN PIHAK KETIGA DALAM PERKARA KEPAILITAN (STUDI KASUS PERKARA KEPAILITAN NOMOR : 21/PDT.SUS.GUGATAN LAIN-LAIN/2019/PN.NIAGA SBY., JUNCTO PERKARA NOMOR : 18/PDT.SUS/PKPU/2018/PN.SBY
Kreditor diklasifikasikan dalam tiga kategori, yaitu kreditor separatis, kreditor preferen, dan kreditor konkuren . Hal ini berbeda dengan klasifikasi dalam hukum perdata umum, dim...
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
Penelitian ini membahas mengenai dinamika penyelesaian perkara poligamipengadilan agama Parepare, dengan sub masalah:1) Bagaimana proses permohonan Izin perkawinan poligami. 2) Bag...
Aspek Hukum Personal Guaranty
Aspek Hukum Personal Guaranty
Personal Guaranty (Jaminan Peorangan) diatur dalam buku III, bab XVII mulai pasal 1820 sampai dengan pasal 1850 KUHPerdata tentang penanggungan utang. Menurut Pasal 1820 KUHPerdata...
ASPEK HUKUM KEPAILITAN DALAM HUKUM POSITIF
ASPEK HUKUM KEPAILITAN DALAM HUKUM POSITIF
Postponement of Debt Payment Obligations(PKPU) is regulated in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations. PKPU is an inseparable matt...
REVIEW OF ISLAMIC LAW ON DEFAULTS IN WORKING AGREEMENTS FOR PERMANENT LECTURERS AT WEST JAVA PRIVATE RELIGIOUS UNIVERSITIES (PTKS)
REVIEW OF ISLAMIC LAW ON DEFAULTS IN WORKING AGREEMENTS FOR PERMANENT LECTURERS AT WEST JAVA PRIVATE RELIGIOUS UNIVERSITIES (PTKS)
Introduction/Main Objectives: This study aims to determine the concept of default carried out by lecturers and private religious colleges (PTKS) in terms of Islamic law perspective...
Restrukturisasi Utang sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan pada Perseroan Terbatas
Restrukturisasi Utang sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan pada Perseroan Terbatas
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab restrukturisasi utang Perseroan Terbatas yang tidak diatur secara jelas dalam UU No. 37 Tahun 2004. Lebih lanjut, penelitian in...

