Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ASPEK HUKUM KEPAILITAN DALAM HUKUM POSITIF

View through CrossRef
Postponement of Debt Payment Obligations(PKPU) is regulated in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations. PKPU is an inseparable matter in the bankruptcy process. PKPU can also be understood as a certain period of time given to debtors and creditors determined by the Semarang commercial court decision to make a joint agreement related to the payment or settlement of debt problems between the parties, both all or part of the debt and the possibility of debt restructuring. The methodology in this paper uses library research with a statute approach. PKPU is requested if the debtor is unable or estimates that he will not be able to continue paying his debts which have fallen due in reaction to the request for bankruptcy filed by his creditors.   ABSTRAK Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. PKPU merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dalam proses kepailitan. PKPU dapat pula dipahami sebagai suatu periode waktu tertentu yang diberikan kepada debitur dan kreditur yang ditetapkan melalui putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Semarang guna membuat kesepakatan bersama terkait dengan cara pembayaran atau penyelesaian permasalahan utang-piutang antara para pihak, baik seluruh atau sebagian utang juga kemungkinan dilakukannya restrukturisasi utang tersebut. Metodologi dalam penulisan ini menggunakan library research dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. PKPU ini dimohonkan apabila debitur tidak dapat atau memperkirakan bahwa ia tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu sebagai reaksi atas permohonan pailit yang diajukan oleh (para) krediturnya.
Title: ASPEK HUKUM KEPAILITAN DALAM HUKUM POSITIF
Description:
Postponement of Debt Payment Obligations(PKPU) is regulated in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations.
PKPU is an inseparable matter in the bankruptcy process.
PKPU can also be understood as a certain period of time given to debtors and creditors determined by the Semarang commercial court decision to make a joint agreement related to the payment or settlement of debt problems between the parties, both all or part of the debt and the possibility of debt restructuring.
The methodology in this paper uses library research with a statute approach.
PKPU is requested if the debtor is unable or estimates that he will not be able to continue paying his debts which have fallen due in reaction to the request for bankruptcy filed by his creditors.
  ABSTRAK Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
PKPU merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dalam proses kepailitan.
PKPU dapat pula dipahami sebagai suatu periode waktu tertentu yang diberikan kepada debitur dan kreditur yang ditetapkan melalui putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Semarang guna membuat kesepakatan bersama terkait dengan cara pembayaran atau penyelesaian permasalahan utang-piutang antara para pihak, baik seluruh atau sebagian utang juga kemungkinan dilakukannya restrukturisasi utang tersebut.
Metodologi dalam penulisan ini menggunakan library research dengan pendekatan peraturan perundang-undangan.
PKPU ini dimohonkan apabila debitur tidak dapat atau memperkirakan bahwa ia tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu sebagai reaksi atas permohonan pailit yang diajukan oleh (para) krediturnya.

Related Results

KONSEP CORPORATE RESCUE DALAM KEPAILITAN DI INDONESIA
KONSEP CORPORATE RESCUE DALAM KEPAILITAN DI INDONESIA
Abstract Corporate Rescue Concept goal is to save company from bankruptcy so its business can be continued and the debts can be paid. This concept has been applied in other countri...
Analisis Hukum Permohonan Kepailitan Terhadap Bank Menurut Hukum Positif Indonesia
Analisis Hukum Permohonan Kepailitan Terhadap Bank Menurut Hukum Positif Indonesia
Hadirnya UU OJK memandatkan masalah kepailitan Bank di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sedangkan di dalam UU Kepailitan masalah kepailitan Bank masih di bawah pengawasan Ba...
Perbandingan konsep Hukum Kepailitan Amerika (Chapter 11) dan Hukum Kepailitan Indonesia
Perbandingan konsep Hukum Kepailitan Amerika (Chapter 11) dan Hukum Kepailitan Indonesia
The purpose of this research is to analyze the differences in the implementation of a legal system between the Bankruptcy Law system in America and in Indonesia, specifically regar...
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Abstract   The right of encumbrance is one kind of guarantees that the debtor can promise to the creditor. In fu...
KEDUDUKAN DENDA KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DALAM KEPAILITAN
KEDUDUKAN DENDA KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DALAM KEPAILITAN
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan piutang denda keterlambatan dalam kepailitan penyedia jasa konstruksi di Indonesia. Fokus penelitian ini adalah pada situasi k...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
ANALISIS CORPORATE GOVERNANCE DALAM MEMODERASI OPINI GOING CONCERN TERHADAP POTENSI KEPAILITAN
ANALISIS CORPORATE GOVERNANCE DALAM MEMODERASI OPINI GOING CONCERN TERHADAP POTENSI KEPAILITAN
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis secara empiris pengaruh opini going concern terhadap potensi kepailitan, serta pengaruh GCG dalam memoderasi hub...
ANALISIS HUKUM MENGUNGKAP PENYEBAB KEPAILITAN PT SRI REJEKI ISMAN
ANALISIS HUKUM MENGUNGKAP PENYEBAB KEPAILITAN PT SRI REJEKI ISMAN
Analisis Hukum atas kepailitan PT Sri Rejeki Isman dianalisa ini bertujuan untuk memahami dan menyelidiki faktor-faktor penyebab kepailitan dan implikasinya terhadap praktik manaje...

Back to Top