Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR SEPARATIS TERHADAP JAMINAN KEBENDAAN PIHAK KETIGA DALAM PERKARA KEPAILITAN (STUDI KASUS PERKARA KEPAILITAN NOMOR : 21/PDT.SUS.GUGATAN LAIN-LAIN/2019/PN.NIAGA SBY., JUNCTO PERKARA NOMOR : 18/PDT.SUS/PKPU/2018/PN.SBY
View through CrossRef
Kreditor diklasifikasikan dalam tiga kategori, yaitu kreditor separatis, kreditor preferen, dan kreditor konkuren . Hal ini berbeda dengan klasifikasi dalam hukum perdata umum, dimana kreditor hanya diklasifikasi menjadi dua, yaitu kreditor preferen dan konkuren saja. Kreditor Separatis, yaitu kreditor yang piutangnya dijamin dan diikat dengan jaminan kebendaan seperti (Hak Tanggungan, Hipotek, Gadai, dan Fidusia). Kreditor separatis atau Secure Creditor dapat mengeksekusi haknya berdasarkan jaminan kebendaan yang dimilikinya seolah-olah tidak terjadi kepailitan, dalam kasus yang diteliti didapati bahwa Bahwa PT. Hardys Retailindo menandatangai Perjanjian Kredit dengan Pihak Bank J. Trust Indonesia, pada 28 Mei tahun 2012 untuk kepentingan Modal Kerja, yaitu kurang lebih jumlahnya adalah sebesar Rp 140.000.000.000,- (Seratus Empat Puluh Milyar Rupiah), dalam hal ini Bank. J Trust sebagai kreditor separatis yang utangnya dijamin seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan pendahuluan dari Debitur yang pailit, dalam penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap kreditur separatis
Title: PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR SEPARATIS TERHADAP JAMINAN KEBENDAAN PIHAK KETIGA DALAM PERKARA KEPAILITAN (STUDI KASUS PERKARA KEPAILITAN NOMOR : 21/PDT.SUS.GUGATAN LAIN-LAIN/2019/PN.NIAGA SBY., JUNCTO PERKARA NOMOR : 18/PDT.SUS/PKPU/2018/PN.SBY
Description:
Kreditor diklasifikasikan dalam tiga kategori, yaitu kreditor separatis, kreditor preferen, dan kreditor konkuren .
Hal ini berbeda dengan klasifikasi dalam hukum perdata umum, dimana kreditor hanya diklasifikasi menjadi dua, yaitu kreditor preferen dan konkuren saja.
Kreditor Separatis, yaitu kreditor yang piutangnya dijamin dan diikat dengan jaminan kebendaan seperti (Hak Tanggungan, Hipotek, Gadai, dan Fidusia).
Kreditor separatis atau Secure Creditor dapat mengeksekusi haknya berdasarkan jaminan kebendaan yang dimilikinya seolah-olah tidak terjadi kepailitan, dalam kasus yang diteliti didapati bahwa Bahwa PT.
Hardys Retailindo menandatangai Perjanjian Kredit dengan Pihak Bank J.
Trust Indonesia, pada 28 Mei tahun 2012 untuk kepentingan Modal Kerja, yaitu kurang lebih jumlahnya adalah sebesar Rp 140.
000.
000.
000,- (Seratus Empat Puluh Milyar Rupiah), dalam hal ini Bank.
J Trust sebagai kreditor separatis yang utangnya dijamin seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan pendahuluan dari Debitur yang pailit, dalam penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap kreditur separatis.
Related Results
Sistem Pembuktian Gugatan Lain-Lain dalam Kepailitan
Sistem Pembuktian Gugatan Lain-Lain dalam Kepailitan
AbstractBankruptcy is a general confiscation of all debtor's assets to pay debtors' debts to all their creditors collectively. To file for bankruptcy, two requirements need to be m...
KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITOR SEPARATIS PEMEGANG HAK TANGGUNGAN SAAT DEBITOR PAILIT
KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITOR SEPARATIS PEMEGANG HAK TANGGUNGAN SAAT DEBITOR PAILIT
If the court's decision states that the debtor is bankrupt, then the separatist creditors can carry out executions independently as if they were not bankrupt. The main problem is t...
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK KREDITOR SEPARATIS DALAM PROSES PEMBAGIAN BOEDEL PAILIT MELALUI DAFTAR PEMBAGIAN TETAP
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK KREDITOR SEPARATIS DALAM PROSES PEMBAGIAN BOEDEL PAILIT MELALUI DAFTAR PEMBAGIAN TETAP
Pailit merupakan sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator. Kurator melaksanakan pembagian sesuai dengan porsi tiap-tiap...
Akibat Hukum Batalnya Akta Sewa Menyewa Menurut Gugatan Actio Pauliana dalam Kepailitan
Akibat Hukum Batalnya Akta Sewa Menyewa Menurut Gugatan Actio Pauliana dalam Kepailitan
Pentingnya peran kurator dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak lepas dari perbuatan hukum dilakukan oleh debitur pailit mengalihkan harta benda yang masuk ke da...
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Abstract
The right of encumbrance is one kind of guarantees that the debtor can promise to the creditor. In fu...
Perlindungan Kreditur Separatis dalam Perubahan Preferensi Hak Upah Pekerja dalam Proses Kepailitan
Perlindungan Kreditur Separatis dalam Perubahan Preferensi Hak Upah Pekerja dalam Proses Kepailitan
Hukum kepailitan mengatur penyelesaian kewajiban debitur melalui mekanisme pemberesan harta pailit dengan melibatkan berbagai kedudukan kreditur berdasarkan sifat hak yang dimiliki...
Analisis Yuridis Pembuktian Sederhana dan Force Majeure dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Analisis Yuridis Pembuktian Sederhana dan Force Majeure dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah suatu mekanisme hukum yang bertujuan memberikan kesempatan bagi debitor untuk melakukan restrukturisasi utang guna menghindari ke...
AKIBAT HUKUM KETIDAK HADIRAN PRINSIPAL DALAM PROSES PERSIDANGAN GUGATAN SEDERHANA
AKIBAT HUKUM KETIDAK HADIRAN PRINSIPAL DALAM PROSES PERSIDANGAN GUGATAN SEDERHANA
Tujuan penelitian ini yang berjudul Akibat Hukum Ketidak Hadiran Prinsipal Dalam Proses Persidangan Gugatan Sederhana. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis pen...

