Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITOR SEPARATIS PEMEGANG HAK TANGGUNGAN SAAT DEBITOR PAILIT

View through CrossRef
If the court's decision states that the debtor is bankrupt, then the separatist creditors can carry out executions independently as if they were not bankrupt. The main problem is the granting of authority for separatist creditors to carry out independent execution of mortgages after passing the suspension period for a period of 90 days from the date the decision is declared bankrupt and the execution is carried out no later than 2 months after the settlement begins. (Articles 56 and 59 paragraph 1 of Law 37/2004), after 2 months have elapsed, the curator needs to sue the object as collateral to be sold in accordance with Law 37/2004. And according to that, the power of the separatist creditors to execute the mortgage objects themselves is weakened by the bankruptcy law and the PKPU, it is a conflict of norms between the mortgage law and the bankruptcy law. The protection of separatist creditors is also weakened by the existence of article 56 and article 59 of the Bankruptcy Law and PKPU, therefore it is necessary to renew the law on the execution of mortgage guarantees if the debtor is bankrupt. The type of research used in this research is normative legal research and the method of approaching this research is the legal approach. The sources and types of legal documents are divided into 3 namely primary; legislation, secondary; literature that is relevant to this study, tertiary; KBBI and black law dictionary. The technique of collecting primary legal matters is carried out using the method of inventorying and categorizing laws according to their hierarchy. The analysis technique in this study is to analyze and draw conclusions using the basis of the library teaching materials. Keywords: Mortgage Right, Bankruptcy, Legal Certainty   ABSTRAK Bilamana putusan pengadilan menyatakan bahwa debitor telah pailit, maka kreditor separatis dapat melakukan pelaksanaan hal eksekutorial secara mandiri seolah tidak mengalami kepailitan. Pokok permasalahannya, pemberian wewenang untuk kreditor separatis melakukan eksekusi secara mandiri terhadap hak tanggungan (jaminan) setelah melewati masa penangguhan dengan kurun waktu 90 hari sejak tanggal putusan dinyatakan pailit dan pelaksanaan eksekusi selambatnya 2 bulan setelah keadaan insolvensi dimulai. (Pasal 56 dan 59 ayat 1 UU 37/2004), setelah 2 bulan terlewati, kurator perlu menggugat penyerahan benda yang menjadi agunan untuk kemudian dijual sesuai dengan UU 37/2004. Dari sini kewenangan kreditor separatis untuk mengeksekusi sendiri objek hak tanggungan dilemahkan oleh UU Kepailitan dan PKPU, terjadi sebuah benturan norma hukum antara UU Hak Tanggungan dengan UU Kepailitan dan PKPU. Perlindungan akan kreditor separatis pun melemah dengan adanya Pasal 56 dan Pasal 59 UU Kepailitan dan PKPU, sehingga perlu pembaharuan Undang-Undang terkait parate eksekusi jaminan Hak Tanggungan apabila debitor pailit. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan metode pendekatan dari penelitian ini adalah pendekatan undang-undang. Sumber dan jenis bahan hukumnya adalah peraturan perundang-undangan, literatur yang relevan dengan penelitian ini, tersier; KBBI dan kamus hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dilakukan dengan menggunakan metode inventarisasi dan kategorisasi undang-undang sesuai dengan hierarkinya. Teknik analisis dalam penelitian ini adalah menganalisa dan membuat kesimpulan dengan menggunakan dasar dari bahan-bahan ajar pustaka. Kata kunci : Hak Tanggungan, Kepailitan, Kepastian Hukum
Title: KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITOR SEPARATIS PEMEGANG HAK TANGGUNGAN SAAT DEBITOR PAILIT
Description:
If the court's decision states that the debtor is bankrupt, then the separatist creditors can carry out executions independently as if they were not bankrupt.
The main problem is the granting of authority for separatist creditors to carry out independent execution of mortgages after passing the suspension period for a period of 90 days from the date the decision is declared bankrupt and the execution is carried out no later than 2 months after the settlement begins.
(Articles 56 and 59 paragraph 1 of Law 37/2004), after 2 months have elapsed, the curator needs to sue the object as collateral to be sold in accordance with Law 37/2004.
And according to that, the power of the separatist creditors to execute the mortgage objects themselves is weakened by the bankruptcy law and the PKPU, it is a conflict of norms between the mortgage law and the bankruptcy law.
The protection of separatist creditors is also weakened by the existence of article 56 and article 59 of the Bankruptcy Law and PKPU, therefore it is necessary to renew the law on the execution of mortgage guarantees if the debtor is bankrupt.
The type of research used in this research is normative legal research and the method of approaching this research is the legal approach.
The sources and types of legal documents are divided into 3 namely primary; legislation, secondary; literature that is relevant to this study, tertiary; KBBI and black law dictionary.
The technique of collecting primary legal matters is carried out using the method of inventorying and categorizing laws according to their hierarchy.
The analysis technique in this study is to analyze and draw conclusions using the basis of the library teaching materials.
Keywords: Mortgage Right, Bankruptcy, Legal Certainty   ABSTRAK Bilamana putusan pengadilan menyatakan bahwa debitor telah pailit, maka kreditor separatis dapat melakukan pelaksanaan hal eksekutorial secara mandiri seolah tidak mengalami kepailitan.
Pokok permasalahannya, pemberian wewenang untuk kreditor separatis melakukan eksekusi secara mandiri terhadap hak tanggungan (jaminan) setelah melewati masa penangguhan dengan kurun waktu 90 hari sejak tanggal putusan dinyatakan pailit dan pelaksanaan eksekusi selambatnya 2 bulan setelah keadaan insolvensi dimulai.
(Pasal 56 dan 59 ayat 1 UU 37/2004), setelah 2 bulan terlewati, kurator perlu menggugat penyerahan benda yang menjadi agunan untuk kemudian dijual sesuai dengan UU 37/2004.
Dari sini kewenangan kreditor separatis untuk mengeksekusi sendiri objek hak tanggungan dilemahkan oleh UU Kepailitan dan PKPU, terjadi sebuah benturan norma hukum antara UU Hak Tanggungan dengan UU Kepailitan dan PKPU.
Perlindungan akan kreditor separatis pun melemah dengan adanya Pasal 56 dan Pasal 59 UU Kepailitan dan PKPU, sehingga perlu pembaharuan Undang-Undang terkait parate eksekusi jaminan Hak Tanggungan apabila debitor pailit.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan metode pendekatan dari penelitian ini adalah pendekatan undang-undang.
Sumber dan jenis bahan hukumnya adalah peraturan perundang-undangan, literatur yang relevan dengan penelitian ini, tersier; KBBI dan kamus hukum.
Teknik pengumpulan bahan hukum primer dilakukan dengan menggunakan metode inventarisasi dan kategorisasi undang-undang sesuai dengan hierarkinya.
Teknik analisis dalam penelitian ini adalah menganalisa dan membuat kesimpulan dengan menggunakan dasar dari bahan-bahan ajar pustaka.
Kata kunci : Hak Tanggungan, Kepailitan, Kepastian Hukum.

Related Results

Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Abstract   The right of encumbrance is one kind of guarantees that the debtor can promise to the creditor. In fu...
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK KREDITOR SEPARATIS DALAM PROSES PEMBAGIAN BOEDEL PAILIT MELALUI DAFTAR PEMBAGIAN TETAP
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK KREDITOR SEPARATIS DALAM PROSES PEMBAGIAN BOEDEL PAILIT MELALUI DAFTAR PEMBAGIAN TETAP
Pailit merupakan sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator. Kurator melaksanakan pembagian sesuai dengan porsi tiap-tiap...
Kreditur paling mendahulu di mata hakim
Kreditur paling mendahulu di mata hakim
Salah satu persoalan klasik yang dihadapi oleh Kurator dalam pembagian harta debitur pailit (boedel pailit) adalah menentukan kreditur paling mendahulu antara Otoritas Pajak, Kredi...
Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
Ketentuan pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggunan (UUHT) memberikan hak kepada Kreditur selaku pemegang hak tanggungan yakni “ Apabila debitur cedera janji, ...
MEWUJUDKAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG BERKEADILAN DAN BERKEPASTIAN HUKUM
MEWUJUDKAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG BERKEADILAN DAN BERKEPASTIAN HUKUM
       Dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Hak Tanggungan, terdapat 3 (tiga) pihak yang memiliki kepentingan didalamnya, yaitu pihak kreditor selaku pemegang Hak Tanggungan yang be...
Penerbitan Akta Konsen Roya Hak Tanggungan Sebagai Pengganti Sertipikat Hak Tanggungan Yang Hilang
Penerbitan Akta Konsen Roya Hak Tanggungan Sebagai Pengganti Sertipikat Hak Tanggungan Yang Hilang
Hapusnya hak tanggungan berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (1) UUHT mengharuskan dilakukannya roya terhadap hak tanggungan. Roya dilakukan apabila utang yang dijamin dalam perjanj...
Penyelesaian Perkara Kepailitan Dengan Harta Pailit Berada Di Luar Negeri
Penyelesaian Perkara Kepailitan Dengan Harta Pailit Berada Di Luar Negeri
Kepailitan merupakan suatu upaya yang dilakukan sebagai wujud upaya perlindungan hak kreditor pada saat debitor sudah tidak mampu lagi melunasi hutangnya. Dalam prkara kepailitan d...

Back to Top