Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penyelesaian Perkara Kepailitan Dengan Harta Pailit Berada Di Luar Negeri

View through CrossRef
Kepailitan merupakan suatu upaya yang dilakukan sebagai wujud upaya perlindungan hak kreditor pada saat debitor sudah tidak mampu lagi melunasi hutangnya. Dalam prkara kepailitan dimungkinkan debitor pailit memilki harta yang berada di luar negeri yang sebelumnya tidak digunakan sebagai jaminan. Dengan keadaan demikian akan timbul permasalah mengenai bagaimana hukum Indonesia mengatur mengenai harta debitor pailit yang berada di luar negeri ? dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan sehingga kreditor pailit dapat memperoleh pelunasan dengan harta debitor pailit yang berada di luar negeri? Penelitian ini akan dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan meneliti bahan kepustakaan yang berhubungan dengan penelitian ini, serta dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak secara jelas mengatur mengenai harta debitor yang berada di luar negeri, tetapi dalam beberapa pasal menunjukkan memungkinkan harta tersebut dijadikan boedel pailit. Terdapat upaya yang dapat dilakukan sehingga harta debitor pailit di luar negeri bisa dieksekusi sebagai pelunasan hutangnya dengan cara mengajukan permohonan melalui pengadilan yang ada dinegara letak harta benda debitor, melalui bilateral agreement, diplomatic channel, dan menggunakan UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency with Guide to Enacment. Berdasarkan hukum di Indonesia, terhadap harta debitor yang ada di luar negeri dimungkinkan sebagai alat pelunasan hutang dengan upaya-upaya tertentu, namun akan lebih mudah dengan meratifikasi  UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency with Guide to Enacment.
Title: Penyelesaian Perkara Kepailitan Dengan Harta Pailit Berada Di Luar Negeri
Description:
Kepailitan merupakan suatu upaya yang dilakukan sebagai wujud upaya perlindungan hak kreditor pada saat debitor sudah tidak mampu lagi melunasi hutangnya.
Dalam prkara kepailitan dimungkinkan debitor pailit memilki harta yang berada di luar negeri yang sebelumnya tidak digunakan sebagai jaminan.
Dengan keadaan demikian akan timbul permasalah mengenai bagaimana hukum Indonesia mengatur mengenai harta debitor pailit yang berada di luar negeri ? dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan sehingga kreditor pailit dapat memperoleh pelunasan dengan harta debitor pailit yang berada di luar negeri? Penelitian ini akan dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan meneliti bahan kepustakaan yang berhubungan dengan penelitian ini, serta dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak secara jelas mengatur mengenai harta debitor yang berada di luar negeri, tetapi dalam beberapa pasal menunjukkan memungkinkan harta tersebut dijadikan boedel pailit.
Terdapat upaya yang dapat dilakukan sehingga harta debitor pailit di luar negeri bisa dieksekusi sebagai pelunasan hutangnya dengan cara mengajukan permohonan melalui pengadilan yang ada dinegara letak harta benda debitor, melalui bilateral agreement, diplomatic channel, dan menggunakan UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency with Guide to Enacment.
Berdasarkan hukum di Indonesia, terhadap harta debitor yang ada di luar negeri dimungkinkan sebagai alat pelunasan hutang dengan upaya-upaya tertentu, namun akan lebih mudah dengan meratifikasi  UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency with Guide to Enacment.

Related Results

Analisis Hukum Permohonan Kepailitan Terhadap Bank Menurut Hukum Positif Indonesia
Analisis Hukum Permohonan Kepailitan Terhadap Bank Menurut Hukum Positif Indonesia
Hadirnya UU OJK memandatkan masalah kepailitan Bank di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sedangkan di dalam UU Kepailitan masalah kepailitan Bank masih di bawah pengawasan Ba...
Ambiguitas Pengaturan Harta Bersama dalam Dimensi Kepailitan Ditinjau Berdasarkan Asas Keadilan
Ambiguitas Pengaturan Harta Bersama dalam Dimensi Kepailitan Ditinjau Berdasarkan Asas Keadilan
Perkara kepailitan umumnya terjadi pada perusahaan, namun dapat terjadi juga pada individu. Kepailitan terhadap individu bergantung pada kedudukannya dalam perusahaan, untuk perusa...
PROSES KEPAILITAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS TERHADAP PERSEROAN PUTUSA NO.77/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT
PROSES KEPAILITAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS TERHADAP PERSEROAN PUTUSA NO.77/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT
AbstrakDalam penelitian ini akan mengaji gejala-gejala yang berhubungan dengan keputusan kepailitan dan akibat hukumnya, sehingga dalam melakukan tindakan keputusan hakim sesuai de...
Konflik Norma (Antinomy Normen) Sita Umum Dengan Sita Pidana Dalam Pemberesan Harta Pailit
Konflik Norma (Antinomy Normen) Sita Umum Dengan Sita Pidana Dalam Pemberesan Harta Pailit
This study aims to analyze the normative conflict between general seizure (sita umum) and criminal seizure (sita pidana) in the settlement of bankruptcy assets, as well as to exami...
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Abstract   The right of encumbrance is one kind of guarantees that the debtor can promise to the creditor. In fu...
PROBLEMATIKA EKSEKUSI HARTA PAILIT DALAM CROSS BORDER INSOLVENCY
PROBLEMATIKA EKSEKUSI HARTA PAILIT DALAM CROSS BORDER INSOLVENCY
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek eksekusi harta pailit yang di dalam pelaksanaannya terdapat problematika dan juga mekanisme pemberesan harta pailit dalam cross bo...
Kedudukan dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Pengelolaan Harta Peninggalan Tak Terurus
Kedudukan dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Pengelolaan Harta Peninggalan Tak Terurus
Berdasarkan Pasal 1127 KUHPerdata Balai Harta Peninggalan ditugaskan menjalankan pengurusan atas setiap warisan yang tak terurus selama 30 tahun/ lebih, setelah melakukan pengelola...
TERSESAT NOMINA “VENTURA”
TERSESAT NOMINA “VENTURA”
ABSTRAKSalah satu kasus kepailitan yang kontroversial adalah kasus permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap PT BV. Secara keseluruhan, sembila...

Back to Top