Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Ambiguitas Pengaturan Harta Bersama dalam Dimensi Kepailitan Ditinjau Berdasarkan Asas Keadilan

View through CrossRef
Perkara kepailitan umumnya terjadi pada perusahaan, namun dapat terjadi juga pada individu. Kepailitan terhadap individu bergantung pada kedudukannya dalam perusahaan, untuk perusahaan bukan berbadan hukum, Debitur pailit bertanggung jawab sampai harta pribadi terlebih jika ia terikat dalam perkawinan, maka keberadaan harta bersamanya akan diperhitungkan dalam boedel pailit. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif serta pendekatan undang-undang. Permasalahan utama terdapat ambiguitas peristilahan harta bersama dan keselarasan antar pasal dalam UU Kepailitan dan PKPU. Frasa ‘persatuan harta’ dalam UU Kepailitan dan PKPU dapat menimbulkan multitafsir sebab KUH Perdata memaknai persatuan harta yaitu meleburnya seluruh harta suami/istri sehingga terjadinya pailit pada salah satu pihak, mempailitkan pula pasangannya dan seluruh harta masuk dalam boedel pailit. Sedangkan UU Perkawinan menegaskan harta bawaan tetap di bawah penguasaan masing-masing atau tidak masuk dalam boedel pailit. Selain itu, terdapat kontradiksi di beberapa pasal yang dapat merugikan pihak tertentu yang berkepentingan sehingga asas keadilan tidak terpenuhi. Maka, perlu penegasan ketentuan yang dijadikan acuan dalam UU Kepailitan dan PKPU.
Title: Ambiguitas Pengaturan Harta Bersama dalam Dimensi Kepailitan Ditinjau Berdasarkan Asas Keadilan
Description:
Perkara kepailitan umumnya terjadi pada perusahaan, namun dapat terjadi juga pada individu.
Kepailitan terhadap individu bergantung pada kedudukannya dalam perusahaan, untuk perusahaan bukan berbadan hukum, Debitur pailit bertanggung jawab sampai harta pribadi terlebih jika ia terikat dalam perkawinan, maka keberadaan harta bersamanya akan diperhitungkan dalam boedel pailit.
Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif serta pendekatan undang-undang.
Permasalahan utama terdapat ambiguitas peristilahan harta bersama dan keselarasan antar pasal dalam UU Kepailitan dan PKPU.
Frasa ‘persatuan harta’ dalam UU Kepailitan dan PKPU dapat menimbulkan multitafsir sebab KUH Perdata memaknai persatuan harta yaitu meleburnya seluruh harta suami/istri sehingga terjadinya pailit pada salah satu pihak, mempailitkan pula pasangannya dan seluruh harta masuk dalam boedel pailit.
Sedangkan UU Perkawinan menegaskan harta bawaan tetap di bawah penguasaan masing-masing atau tidak masuk dalam boedel pailit.
Selain itu, terdapat kontradiksi di beberapa pasal yang dapat merugikan pihak tertentu yang berkepentingan sehingga asas keadilan tidak terpenuhi.
Maka, perlu penegasan ketentuan yang dijadikan acuan dalam UU Kepailitan dan PKPU.

Related Results

Makalah M.andhiko pratama
Makalah M.andhiko pratama
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van r...
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Judul penelitian ini adalah “Kedudukan Harta Bersama Dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran”. Isu harta harta bersama seringkali menjadi topik hangat di tengah masyarakat kita. Hal ...
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
This thesis examines the Division of Joint Property in Divorce from the Perspective of Justice Theory using 2 court decisions, namely the Banjarmasin Religious Court and the Banten...
Membangun Hukum Yang Adil Dalam Bingkai Moralitas Pancasila
Membangun Hukum Yang Adil Dalam Bingkai Moralitas Pancasila
Abstract Pancasila is used in lawmaking or becomes a big step in making laws and regulations in accordance with the spirit of the Indonesian state which is humane, just, civilized...
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
AbstractThe authors raised the issue of legal certainty regarding the distribution of joint assets after a divorce based on Chinese customary law. In the provisions of Article 37 o...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...

Back to Top