Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PROBLEMATIKA EKSEKUSI HARTA PAILIT DALAM CROSS BORDER INSOLVENCY

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek eksekusi harta pailit yang di dalam pelaksanaannya terdapat problematika dan juga mekanisme pemberesan harta pailit dalam cross border insolvency. Terkait dengan adanya kepailitan lintas batas negara, Indonesia belum mengatur mengenai peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut sehingga muncul sebuah problematika dalam eksekusi kepailitan lintas batas negara. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode pendekatan yuridis normatif. Cross border insolvency dapat terjadi apabila aset atau utang seorang debitur terletak di lebih dari satu negara atau apabila debitur termasuk ke dalam yurisdiksi pengadilan pada dua atau lebih negara. Dalam kaitannya dengan kasus kepailitan yang bersifat lintas batas, sering terjadi suatu keadaan dimana terdapat debitor yang akan digugat pailit berkedudukan di suatu negara, tetapi ia juga melakukan kegiatan usaha dan memiliki aset di luar negeri. Begitupun sebaliknya, debitor asing yang akan digugat pailit, tetapi ia memiliki kegiatan usaha ataupun aset di Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan keadaan harta debitur yang melintasi batas negara sering menimbulkan permasalahan mengenai batasan harta debitur yang termasuk ke dalam boedel pailit.
Title: PROBLEMATIKA EKSEKUSI HARTA PAILIT DALAM CROSS BORDER INSOLVENCY
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek eksekusi harta pailit yang di dalam pelaksanaannya terdapat problematika dan juga mekanisme pemberesan harta pailit dalam cross border insolvency.
Terkait dengan adanya kepailitan lintas batas negara, Indonesia belum mengatur mengenai peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut sehingga muncul sebuah problematika dalam eksekusi kepailitan lintas batas negara.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode pendekatan yuridis normatif.
Cross border insolvency dapat terjadi apabila aset atau utang seorang debitur terletak di lebih dari satu negara atau apabila debitur termasuk ke dalam yurisdiksi pengadilan pada dua atau lebih negara.
Dalam kaitannya dengan kasus kepailitan yang bersifat lintas batas, sering terjadi suatu keadaan dimana terdapat debitor yang akan digugat pailit berkedudukan di suatu negara, tetapi ia juga melakukan kegiatan usaha dan memiliki aset di luar negeri.
Begitupun sebaliknya, debitor asing yang akan digugat pailit, tetapi ia memiliki kegiatan usaha ataupun aset di Indonesia.
Hal tersebut mengakibatkan keadaan harta debitur yang melintasi batas negara sering menimbulkan permasalahan mengenai batasan harta debitur yang termasuk ke dalam boedel pailit.

Related Results

Penyelesaian Perkara Kepailitan Dengan Harta Pailit Berada Di Luar Negeri
Penyelesaian Perkara Kepailitan Dengan Harta Pailit Berada Di Luar Negeri
Kepailitan merupakan suatu upaya yang dilakukan sebagai wujud upaya perlindungan hak kreditor pada saat debitor sudah tidak mampu lagi melunasi hutangnya. Dalam prkara kepailitan d...
Cross-Border Insolvency and Sustainable Business Growth: Legal Frameworks, Challenges, and Strategies in a Globalized Economy
Cross-Border Insolvency and Sustainable Business Growth: Legal Frameworks, Challenges, and Strategies in a Globalized Economy
In today’s interconnected world economy, businesses operate cross borders to access new thriving markets, resources, and growth opportunities. However, the quest for sustainable bu...
Kedudukan dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Pengelolaan Harta Peninggalan Tak Terurus
Kedudukan dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Pengelolaan Harta Peninggalan Tak Terurus
Berdasarkan Pasal 1127 KUHPerdata Balai Harta Peninggalan ditugaskan menjalankan pengurusan atas setiap warisan yang tak terurus selama 30 tahun/ lebih, setelah melakukan pengelola...
Ambiguitas Pengaturan Harta Bersama dalam Dimensi Kepailitan Ditinjau Berdasarkan Asas Keadilan
Ambiguitas Pengaturan Harta Bersama dalam Dimensi Kepailitan Ditinjau Berdasarkan Asas Keadilan
Perkara kepailitan umumnya terjadi pada perusahaan, namun dapat terjadi juga pada individu. Kepailitan terhadap individu bergantung pada kedudukannya dalam perusahaan, untuk perusa...
Konflik Norma (Antinomy Normen) Sita Umum Dengan Sita Pidana Dalam Pemberesan Harta Pailit
Konflik Norma (Antinomy Normen) Sita Umum Dengan Sita Pidana Dalam Pemberesan Harta Pailit
This study aims to analyze the normative conflict between general seizure (sita umum) and criminal seizure (sita pidana) in the settlement of bankruptcy assets, as well as to exami...
Analisis Hukum Permohonan Kepailitan Terhadap Bank Menurut Hukum Positif Indonesia
Analisis Hukum Permohonan Kepailitan Terhadap Bank Menurut Hukum Positif Indonesia
Hadirnya UU OJK memandatkan masalah kepailitan Bank di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sedangkan di dalam UU Kepailitan masalah kepailitan Bank masih di bawah pengawasan Ba...
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Judul penelitian ini adalah “Kedudukan Harta Bersama Dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran”. Isu harta harta bersama seringkali menjadi topik hangat di tengah masyarakat kita. Hal ...
SISTEM PEWARISAN HARTA PUSAKO DI MINANGKABAU DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM
SISTEM PEWARISAN HARTA PUSAKO DI MINANGKABAU DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM
Harta waris di Minangkabau terdiri dari sako dan pusako. Di daerah Minangkabau sistem pewarisan harta berbeda dengan sistem pewarisan menurut hukum waris islam dimana menggunakan s...

Back to Top