Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Perkawinan Poligami

View through CrossRef
Poligami dinilai sebagai permasalahan tersendiri khususnya bagi pihak perempuan dalam hal hak-haknya sebagai istri. Sementara itu para suami pelaku poligami kurang memahami bagaimana praktek poligami tersebut dilakukan. Pengabaian hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perkawinan akan menimbulkan permasalahan dalam suatu perkawinan. Oleh karena itu perlu adanya pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap ketentuan poligami dan tuntunan prakteknya secara normatif. Penelitian ini difokuskan pada ketentuan perkawinan poligami menurut Hukum Positif Indonesia dan pemaknaan kata adil menurut Hukum Islam agar dapat memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dalam perkawinan poligami. Tinjauan dari aspek Hukum Islam diperlukan mengingat praktek poligami ini dilakukan oleh umat muslim dikarenakan poligami sendiri memiliki landasan kebolehan di dalam Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Metode penelitian yuridis sosiologis yakni suatu pendekatan dengan berdasarkan norma-norma atau peraturan yang mengikat sehingga di harapkan dari pendekatan ini dapat diketahui bagaimana hukum yang secara empiris merupakan gejala masyarakat itu dapat dipelajari sebagai suatu variabel penyebab yang menimbulkan akibat-akibat pada berbagai segi kehidupan sosial. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa Undang-undang Perkawinan menganut asas monogami yang membuka jalan poligami dengan sejumlah syarat yang bersifat kumulatif. Peraturan pelaksana Undang-undang Perkawinan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menentukan harus adanya pencatatan perkawinan dari setiap perkawinan yang dilakukan termasuk dalam hal ini perkawinan poligami. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi pidana dan dikategorikan sebagai pelanggaran. Sementara di dalam Kompilasi Hukum Islam tidak menekankan pada aspek pencatatan perkawinan atau dapat dipahami  mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Perkawinan. Adapun Hukum Islam yang tidak bermaktub di dalam Kompilasi Hukum Islam menjelaskan secara normatif makna adil dan menjamin perlindungan hukum apabila terjadi pelanggaran hak dalam perkawinan.
Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Perkawinan Poligami
Description:
Poligami dinilai sebagai permasalahan tersendiri khususnya bagi pihak perempuan dalam hal hak-haknya sebagai istri.
Sementara itu para suami pelaku poligami kurang memahami bagaimana praktek poligami tersebut dilakukan.
Pengabaian hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perkawinan akan menimbulkan permasalahan dalam suatu perkawinan.
Oleh karena itu perlu adanya pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap ketentuan poligami dan tuntunan prakteknya secara normatif.
Penelitian ini difokuskan pada ketentuan perkawinan poligami menurut Hukum Positif Indonesia dan pemaknaan kata adil menurut Hukum Islam agar dapat memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dalam perkawinan poligami.
Tinjauan dari aspek Hukum Islam diperlukan mengingat praktek poligami ini dilakukan oleh umat muslim dikarenakan poligami sendiri memiliki landasan kebolehan di dalam Islam.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis.
Metode penelitian yuridis sosiologis yakni suatu pendekatan dengan berdasarkan norma-norma atau peraturan yang mengikat sehingga di harapkan dari pendekatan ini dapat diketahui bagaimana hukum yang secara empiris merupakan gejala masyarakat itu dapat dipelajari sebagai suatu variabel penyebab yang menimbulkan akibat-akibat pada berbagai segi kehidupan sosial.
Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa Undang-undang Perkawinan menganut asas monogami yang membuka jalan poligami dengan sejumlah syarat yang bersifat kumulatif.
Peraturan pelaksana Undang-undang Perkawinan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menentukan harus adanya pencatatan perkawinan dari setiap perkawinan yang dilakukan termasuk dalam hal ini perkawinan poligami.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi pidana dan dikategorikan sebagai pelanggaran.
Sementara di dalam Kompilasi Hukum Islam tidak menekankan pada aspek pencatatan perkawinan atau dapat dipahami  mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Perkawinan.
Adapun Hukum Islam yang tidak bermaktub di dalam Kompilasi Hukum Islam menjelaskan secara normatif makna adil dan menjamin perlindungan hukum apabila terjadi pelanggaran hak dalam perkawinan.

Related Results

Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Poligami secara mendalam adalah perkawinan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang, temtunya dalam praktek pelaksanaanya terdapat pro dan kontra terhadap polig...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Alasan Poligami Dan Persyaratan Izin Poligami Menurut Hukum Keluarga Islam Indonesia
Alasan Poligami Dan Persyaratan Izin Poligami Menurut Hukum Keluarga Islam Indonesia
Poligami adalah prinsip perkawinan dimana seorang laki-laki memiliki 2 orang istri atau lebih. Dikarenakan hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami akan tetapi dapat di...
Problematika Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH. Abdul Syakur Yasin
Problematika Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH. Abdul Syakur Yasin
Isu poligami dalam pemikiran Islam maupun realitas sosial era modern ini selalu menjadi kontroversi dan menarik untuk diperbincangkan. Diskursus tentang poligami tidak akan pernah ...
Kedudukan Harta Kekayaan dalam Perkawinan Poligami berdasarkan Perspektif Hukum Islam dan KUH Perdata
Kedudukan Harta Kekayaan dalam Perkawinan Poligami berdasarkan Perspektif Hukum Islam dan KUH Perdata
Abstract. In terms of fulfilling needs as social creatures, humans need a family. Thus, marriage is one of the many goals of human life, both men and women generally yearn for marr...
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
Penelitian ini membahas mengenai dinamika penyelesaian perkara poligamipengadilan agama Parepare, dengan sub masalah:1) Bagaimana proses permohonan Izin perkawinan poligami. 2) Bag...
PERBANDINGAN HUKUM KETENTUAN PERKAWINAN POLIGAMI DI INDONESIA DAN MESIR
PERBANDINGAN HUKUM KETENTUAN PERKAWINAN POLIGAMI DI INDONESIA DAN MESIR
Perkawinan menurut hukum Indonesia berasaskan monogami, namun asas ini bukanlah mutlak melainkan bersifat terbuka. Agar perkawinan poligami tidak melanggar dan merugikan hak-hak is...
Menggugat Keadilan Poligami dalam Hukum Perkawinan di Indonesia Melalui Perspektif Gender
Menggugat Keadilan Poligami dalam Hukum Perkawinan di Indonesia Melalui Perspektif Gender
Poligami menjadi sorotan hukum dan masyarakat Indonesia sebagai Negara hukum telah mengatur poligami sebagai perkawinan yang sah dan memiliki payung hukum yaitu Undang-Undang Perka...

Back to Top