Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kedudukan Harta Kekayaan dalam Perkawinan Poligami berdasarkan Perspektif Hukum Islam dan KUH Perdata

View through CrossRef
Abstract. In terms of fulfilling needs as social creatures, humans need a family. Thus, marriage is one of the many goals of human life, both men and women generally yearn for marriage. In marriage, it is appropriate that at the same time, a man only has one woman as his wife, as well as a woman, only has one man as her husband. However, it turns out that besides the principle of monogamy, polygamy and polyandry are also known. Polygamy is a man marrying more than one woman at the same time. However, the Court can give permission to a husband to have more than one wife, this permission is given if polygamy is desired by the parties concerned. In this research, the occurrence of polygamous marriages triggers joint property. Based on Article 119 of the Civil Code, it is stated that from the time a marriage takes place, according to the law there is joint property between husband and wife, as far as this is concerned there are no other provisions in the marriage agreement. Joint assets, as long as the marriage lasts, cannot be eliminated or changed by agreement between the husband and wife. Apart from that, based on Article 94 Paragraph (1) of the Compilation of Islamic Law, it is stated that joint assets from the marriage of a husband who has more than one wife, each of them is separate and independent. It is necessary to know the cause of equal distribution of joint assets according to the first, second, third and so on wives. Therefore, the author conducted research with the aim of knowing and understanding the position of marital assets in polygamous marriages based on the perspective of Islamic Law and the Civil Code and the responsibility of husband and wife in polygamous marriages regarding marital assets based on Islamic Law and the Civil Code. The research method used is a normative juridical approach, research specifications are analytical descriptive, research data collection techniques are based on literature, and the analysis method is qualitative analysis. Abstrak. Dalam hal memenuhi kebutuhan sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan adanya suatu keluarga. Dengan demikian perkawinan merupakan salah satu dari banyak tujuan hidup manusia, baik laki-laki maupun perempuan secara umum akan mendambakan sebuah perkawinan. Dalam perkawinan, sudah selayaknya jika pada saat bersamaan, seorang pria hanya memiliki seorang wanita sebagai istrinya, begitupun seorang wanita, hanya memiliki seorang pria sebagai suaminya. Namun ternyata, disamping asas monogami tersebut, juga dikenal poligami dan poliandri. Poligami yaitu seorang laki-laki beristri lebih dari satu orang perempuan dalam waktu yang sama. Akan tetapi Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang, izin ini diberikan apabila poligami ini dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam penelitian ini, terjadinya perkawinan poligami yang memicu adanya harta bersama. Berdasarkan Pasal 119 KUHPerdata disebutkan bahwa sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka  menurut  hukum  terjadi  harta bersama  antara  suami  istri,  sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah   dengan suatu persetujuan antara suami istri. Selain itu, berdasarkan Pasal 94 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing‐masing terpisah dan berdiri sendiri. Hal tersebut perlu diketahui penyebab terjadinya pemerataan harta bersama yang sesuai bagi pihak istri pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Maka dari itu, penulis melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami kedudukan harta perkawinan dalam perkawinan poligami berdasarkan perspektif Hukum Islam dan KUHPerdata dan pertanggungjawaban suami istri dalam perkawinan poligami terhadap harta kekayaan dalam perkawinan berdasarkan Hukum Islam dan KUHPerdata. Adapun metode penelitian yang digunakan berupa metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis, teknik pengumpulan data penelitian berdasarkan kepustakaan, dan metode analisis berupa analisis kualitatif.
Title: Kedudukan Harta Kekayaan dalam Perkawinan Poligami berdasarkan Perspektif Hukum Islam dan KUH Perdata
Description:
Abstract.
In terms of fulfilling needs as social creatures, humans need a family.
Thus, marriage is one of the many goals of human life, both men and women generally yearn for marriage.
In marriage, it is appropriate that at the same time, a man only has one woman as his wife, as well as a woman, only has one man as her husband.
However, it turns out that besides the principle of monogamy, polygamy and polyandry are also known.
Polygamy is a man marrying more than one woman at the same time.
However, the Court can give permission to a husband to have more than one wife, this permission is given if polygamy is desired by the parties concerned.
In this research, the occurrence of polygamous marriages triggers joint property.
Based on Article 119 of the Civil Code, it is stated that from the time a marriage takes place, according to the law there is joint property between husband and wife, as far as this is concerned there are no other provisions in the marriage agreement.
Joint assets, as long as the marriage lasts, cannot be eliminated or changed by agreement between the husband and wife.
Apart from that, based on Article 94 Paragraph (1) of the Compilation of Islamic Law, it is stated that joint assets from the marriage of a husband who has more than one wife, each of them is separate and independent.
It is necessary to know the cause of equal distribution of joint assets according to the first, second, third and so on wives.
Therefore, the author conducted research with the aim of knowing and understanding the position of marital assets in polygamous marriages based on the perspective of Islamic Law and the Civil Code and the responsibility of husband and wife in polygamous marriages regarding marital assets based on Islamic Law and the Civil Code.
The research method used is a normative juridical approach, research specifications are analytical descriptive, research data collection techniques are based on literature, and the analysis method is qualitative analysis.
Abstrak.
Dalam hal memenuhi kebutuhan sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan adanya suatu keluarga.
Dengan demikian perkawinan merupakan salah satu dari banyak tujuan hidup manusia, baik laki-laki maupun perempuan secara umum akan mendambakan sebuah perkawinan.
Dalam perkawinan, sudah selayaknya jika pada saat bersamaan, seorang pria hanya memiliki seorang wanita sebagai istrinya, begitupun seorang wanita, hanya memiliki seorang pria sebagai suaminya.
Namun ternyata, disamping asas monogami tersebut, juga dikenal poligami dan poliandri.
Poligami yaitu seorang laki-laki beristri lebih dari satu orang perempuan dalam waktu yang sama.
Akan tetapi Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang, izin ini diberikan apabila poligami ini dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam penelitian ini, terjadinya perkawinan poligami yang memicu adanya harta bersama.
Berdasarkan Pasal 119 KUHPerdata disebutkan bahwa sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka  menurut  hukum  terjadi  harta bersama  antara  suami  istri,  sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan.
Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah   dengan suatu persetujuan antara suami istri.
Selain itu, berdasarkan Pasal 94 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing‐masing terpisah dan berdiri sendiri.
Hal tersebut perlu diketahui penyebab terjadinya pemerataan harta bersama yang sesuai bagi pihak istri pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.
Maka dari itu, penulis melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami kedudukan harta perkawinan dalam perkawinan poligami berdasarkan perspektif Hukum Islam dan KUHPerdata dan pertanggungjawaban suami istri dalam perkawinan poligami terhadap harta kekayaan dalam perkawinan berdasarkan Hukum Islam dan KUHPerdata.
Adapun metode penelitian yang digunakan berupa metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis, teknik pengumpulan data penelitian berdasarkan kepustakaan, dan metode analisis berupa analisis kualitatif.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Selama suatu perkawinan masih berlangsung dengan baik dan harmonis, maka akibat hukum dari perkawinan terhadap harta benda masih belum terasa, karena mereka menganggap harta benda ...
Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Poligami secara mendalam adalah perkawinan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang, temtunya dalam praktek pelaksanaanya terdapat pro dan kontra terhadap polig...
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
AbstractThe authors raised the issue of legal certainty regarding the distribution of joint assets after a divorce based on Chinese customary law. In the provisions of Article 37 o...
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Judul penelitian ini adalah “Kedudukan Harta Bersama Dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran”. Isu harta harta bersama seringkali menjadi topik hangat di tengah masyarakat kita. Hal ...
Pembagian Dividen Tunai terkait Harta Perkawinan jika Terjadi Perceraian
Pembagian Dividen Tunai terkait Harta Perkawinan jika Terjadi Perceraian
AbstractMarital assets regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, do not regulate in detail the classification of assets that can be used in determining joint marital a...
Kedudukan dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Pengelolaan Harta Peninggalan Tak Terurus
Kedudukan dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Pengelolaan Harta Peninggalan Tak Terurus
Berdasarkan Pasal 1127 KUHPerdata Balai Harta Peninggalan ditugaskan menjalankan pengurusan atas setiap warisan yang tak terurus selama 30 tahun/ lebih, setelah melakukan pengelola...

Back to Top