Javascript must be enabled to continue!
Problematika Pernikahan Siri Bawah Umur Di Kabupaten Kutai Barat
View through CrossRef
Pernikahan siri bawah umur menjadi fenomena sosial dan hukum yang kompleks di Kabupaten Kutai Barat. Praktik ini tidak hanya bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974, tetapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap hak-hak perempuan dan anak. penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan apa saja yang menjadi permasalahan dalam pernikahan siri di bawah umur di Kabupaten Kutai Barat, serta menganalisi pendapat kepala KUA di wilayah Kutai Barat dalam memberikan solusi terhadap permasalahan pernikahan siri di Kabupaten Kutai Barat. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui wawancara dengan Kepala KUA, observasi, serta dokumentasi. Analisis datanya menggunakan tiga tahapan utama, yaitu: kondensasi data, display data, dan verifikasi data. Penelitian ini menemukan bahwa pernikahan siri di bawah umur di Kabupaten Kutai Barat menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, seperti tidak sah menurut hukum positif, tidak adanya hak waris, status anak yang hanya memiliki nasab dari ibu, serta risiko ketidaksiapan psikis pasangan. Hal ini disebabkan oleh dualisme antara hukum agama dan hukum negara, khususnya terkait usia minimal perkawinan. Kantor Urusan Agama (KUA) menolak isbat nikah bagi pernikahan semacam ini karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pengesahan oleh hakim dinilai berpotensi melegitimasi pelanggaran hukum. Oleh karena itu, diperlukan keseragaman sikap di lingkungan peradilan agama serta solusi berupa pernikahan ulang setelah usia mencukupi sesuai ketentuan undang-undang.
Yayasan Pendidikan Al-Amin
Title: Problematika Pernikahan Siri Bawah Umur Di Kabupaten Kutai Barat
Description:
Pernikahan siri bawah umur menjadi fenomena sosial dan hukum yang kompleks di Kabupaten Kutai Barat.
Praktik ini tidak hanya bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974, tetapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap hak-hak perempuan dan anak.
penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan apa saja yang menjadi permasalahan dalam pernikahan siri di bawah umur di Kabupaten Kutai Barat, serta menganalisi pendapat kepala KUA di wilayah Kutai Barat dalam memberikan solusi terhadap permasalahan pernikahan siri di Kabupaten Kutai Barat.
Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Data diperoleh melalui wawancara dengan Kepala KUA, observasi, serta dokumentasi.
Analisis datanya menggunakan tiga tahapan utama, yaitu: kondensasi data, display data, dan verifikasi data.
Penelitian ini menemukan bahwa pernikahan siri di bawah umur di Kabupaten Kutai Barat menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, seperti tidak sah menurut hukum positif, tidak adanya hak waris, status anak yang hanya memiliki nasab dari ibu, serta risiko ketidaksiapan psikis pasangan.
Hal ini disebabkan oleh dualisme antara hukum agama dan hukum negara, khususnya terkait usia minimal perkawinan.
Kantor Urusan Agama (KUA) menolak isbat nikah bagi pernikahan semacam ini karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Pengesahan oleh hakim dinilai berpotensi melegitimasi pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, diperlukan keseragaman sikap di lingkungan peradilan agama serta solusi berupa pernikahan ulang setelah usia mencukupi sesuai ketentuan undang-undang.
Related Results
PROBLEMATIKA PASCA NIKAH SIRI DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA
PROBLEMATIKA PASCA NIKAH SIRI DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA
AbstractMarriage is valid in a religion where the intention and harmony of marriage already exist. Behind the occurrence of siri marriage, there is a backlash that occurs on the pa...
PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM MENGHADAPI KASUS PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR
PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM MENGHADAPI KASUS PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR
Abstrak
Pokok permasalahan dalam penelitian adalah Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Menghadapi Kasus Pernikahan Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus KUA Kecamatan Somba Opu Kabupa...
Peran Penyuluh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandung Kulon terhadap Pencegahan Pernikahan di bawah Umur
Peran Penyuluh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandung Kulon terhadap Pencegahan Pernikahan di bawah Umur
Abstrak. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, di berbagai bidang terutama dalam Pernikahan yang mayoritas di Indonesia masyarakatnya menganut agama Islam, maka pemerinta...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Praktek Nikah Siri pada Jasa Nikah Siri Padang Amanah Perspektif Fiqh Munakahat
Praktek Nikah Siri pada Jasa Nikah Siri Padang Amanah Perspektif Fiqh Munakahat
<p>Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya grup <em>facebook</em> "Jasa Nikah Siri amanah Padang". pada grup tersebut sering menawarkan jasa pernikahan siri...
Persepsi Remaja Mengenai Pernikahan Dini Yang Terjadi Di Kecamatan Kabawo Kab. Muna Tahun 2022
Persepsi Remaja Mengenai Pernikahan Dini Yang Terjadi Di Kecamatan Kabawo Kab. Muna Tahun 2022
Latar Belakang: Pernikahan dini menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) adalah pernikahan yang berlangsung pada umur di bawah usia reproduktif yaitu kurang dari 2...
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Abstrak, Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya pengulangan akad nikah guna memmeroleh buku nikah bagi para pelaku nikah siri, padahal dalam hukum islam pengulangan akad nik...
PERNIKAHAN SIRI DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF SERTA DAMPAK HUKUM AKIBAT PERNIKAHAN SIRI
PERNIKAHAN SIRI DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF SERTA DAMPAK HUKUM AKIBAT PERNIKAHAN SIRI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sudut pandang hukum positif terhadap perkawinan siri dan dampak dari perkawinan siri, agar masayarat dapat mengetahui ketentuan dalam pern...

