Javascript must be enabled to continue!
Peran Penyuluh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandung Kulon terhadap Pencegahan Pernikahan di bawah Umur
View through CrossRef
Abstrak. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, di berbagai bidang terutama dalam Pernikahan yang mayoritas di Indonesia masyarakatnya menganut agama Islam, maka pemerintah Indonesia. Meskipun telah terbentuk berbagai lembaga serta Undang- undang yang mengatur tentang pernikahan, namun pernikahan di bawah umur pada era modern sekarang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Untuk itu, dibutuhkan sosialisasi dalam mencegah dan mengurangi pernikahan di bawah umur. Penelitian ini memiliki Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui beberapa faktor yang melatar belakangi terjadinya pernikahan di bawah umur di KUA Kecamatan Bandung Kulon serta peran Penyuluh agama KUA Kecamatan Bandung Kulon dalam pencegahan Pernikahan di bawah umur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis empiris. Penelitian ini memiliki kesimpulan yaitu Pernikahan di bawah umur di KUA Kecamatan Bandung Kulon tahun 2021-2022 termasuk paling tinggi di kota Bandung berdasarkan data yang peneliti temukan. Faktor penyebab terjadi pernikahan di bawah umur tersebut adalah Kurangnya Sosialisasi Undang Undang Pernikahan, Bedanya pemahaman dengan masyarakat tentang batasan usia menikah menurut agma Islam dan Undang- Undang, Faktor Pendidikan, Faktor Orang tua, Faktor Ekonomi, Faktor Perjodohan, Faktor Adat dan Budaya dan Faktor kemauan anak itu sendiri. Dampak dari pernikahan dini, diantaranya dampak negatif dan dampak positif. Adapun peran penyuluh KUA adalah melakukan sosialisasi kepada calon mempelai yang mau menikah untuk membina rumah tangga yang baik, saling menyayangi dan mengedepangkan musyawarah jika mendapati masalah,bimbingan tersebut berupa sosialisasi atau datang pada saat menghadiri undangan dan memberikan penyuluh kepada masyarakat kajang. Undang-Undang pernikahan mengenai batas usia nikah tentang sistem reproduksi yang benar serta bahaya dan bekerja sama dengan tokoh pemudah desa setempat atau perangkat desa maupun intansi lainnya.
Kata kunci: Peran, Pernikahan, Penyuluh
Abstract. Indonesia is a country based on law, in various fields, especially in marriage, where the majority of people in Indonesia adhere to Islam, the Indonesian government. Even though various institutions and laws have been formed that regulate marriage, underage marriages in the modern era are still common in various regions in Indonesia. For this reason, socialization is needed to prevent and reduce underage marriages. This research has a research objective, namely to find out some of the factors behind the occurrence of underage marriages in KUA Bandung Kulon District and the role of religious extension workers from KUA Bandung Kulon District in preventing underage marriages. This study uses a qualitative research method with an empirical juridical research approach. This study has the conclusion that underage marriages at the KUA in Bandung Kulon District in 2021-2022 are among the highest in the city of Bandung based on the data the researchers found. Factors that cause underage marriages are the lack of socialization of the marriage law, differences in understanding with the community regarding the age limit for marriage according to Islamic religion and law, educational factors, parental factors, economic factors, matchmaking factors, customary and cultural factors and the child's own will factor. The impact of early marriage, including negative impacts and positive impacts. The role of the KUA extension agent is to socialize the prospective bride and groom who want to get married to build a good household, love each other and advance deliberations if they encounter problems, the guidance is in the form of socialization or coming when attending invitations and giving counseling to the Kajang community. The law on marriage regarding the age limit for marriage regarding the correct reproductive system and the dangers and working with local village youth leaders or village officials and other agencies.
Keywords: Role, Marriage, Extension
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: Peran Penyuluh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandung Kulon terhadap Pencegahan Pernikahan di bawah Umur
Description:
Abstrak.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, di berbagai bidang terutama dalam Pernikahan yang mayoritas di Indonesia masyarakatnya menganut agama Islam, maka pemerintah Indonesia.
Meskipun telah terbentuk berbagai lembaga serta Undang- undang yang mengatur tentang pernikahan, namun pernikahan di bawah umur pada era modern sekarang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Untuk itu, dibutuhkan sosialisasi dalam mencegah dan mengurangi pernikahan di bawah umur.
Penelitian ini memiliki Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui beberapa faktor yang melatar belakangi terjadinya pernikahan di bawah umur di KUA Kecamatan Bandung Kulon serta peran Penyuluh agama KUA Kecamatan Bandung Kulon dalam pencegahan Pernikahan di bawah umur.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis empiris.
Penelitian ini memiliki kesimpulan yaitu Pernikahan di bawah umur di KUA Kecamatan Bandung Kulon tahun 2021-2022 termasuk paling tinggi di kota Bandung berdasarkan data yang peneliti temukan.
Faktor penyebab terjadi pernikahan di bawah umur tersebut adalah Kurangnya Sosialisasi Undang Undang Pernikahan, Bedanya pemahaman dengan masyarakat tentang batasan usia menikah menurut agma Islam dan Undang- Undang, Faktor Pendidikan, Faktor Orang tua, Faktor Ekonomi, Faktor Perjodohan, Faktor Adat dan Budaya dan Faktor kemauan anak itu sendiri.
Dampak dari pernikahan dini, diantaranya dampak negatif dan dampak positif.
Adapun peran penyuluh KUA adalah melakukan sosialisasi kepada calon mempelai yang mau menikah untuk membina rumah tangga yang baik, saling menyayangi dan mengedepangkan musyawarah jika mendapati masalah,bimbingan tersebut berupa sosialisasi atau datang pada saat menghadiri undangan dan memberikan penyuluh kepada masyarakat kajang.
Undang-Undang pernikahan mengenai batas usia nikah tentang sistem reproduksi yang benar serta bahaya dan bekerja sama dengan tokoh pemudah desa setempat atau perangkat desa maupun intansi lainnya.
Kata kunci: Peran, Pernikahan, Penyuluh
Abstract.
Indonesia is a country based on law, in various fields, especially in marriage, where the majority of people in Indonesia adhere to Islam, the Indonesian government.
Even though various institutions and laws have been formed that regulate marriage, underage marriages in the modern era are still common in various regions in Indonesia.
For this reason, socialization is needed to prevent and reduce underage marriages.
This research has a research objective, namely to find out some of the factors behind the occurrence of underage marriages in KUA Bandung Kulon District and the role of religious extension workers from KUA Bandung Kulon District in preventing underage marriages.
This study uses a qualitative research method with an empirical juridical research approach.
This study has the conclusion that underage marriages at the KUA in Bandung Kulon District in 2021-2022 are among the highest in the city of Bandung based on the data the researchers found.
Factors that cause underage marriages are the lack of socialization of the marriage law, differences in understanding with the community regarding the age limit for marriage according to Islamic religion and law, educational factors, parental factors, economic factors, matchmaking factors, customary and cultural factors and the child's own will factor.
The impact of early marriage, including negative impacts and positive impacts.
The role of the KUA extension agent is to socialize the prospective bride and groom who want to get married to build a good household, love each other and advance deliberations if they encounter problems, the guidance is in the form of socialization or coming when attending invitations and giving counseling to the Kajang community.
The law on marriage regarding the age limit for marriage regarding the correct reproductive system and the dangers and working with local village youth leaders or village officials and other agencies.
Keywords: Role, Marriage, Extension.
Related Results
Pemanfaatan Media Sosial Terhadap Kompetensi Penyuluh Pertanian Di Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar
Pemanfaatan Media Sosial Terhadap Kompetensi Penyuluh Pertanian Di Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar
Abstrak . Pesannya pengguna media sosial saat ini berpotensi untuk dimanfaatkan oleh semua profesi termasuk penyuluh sebagai sumber belajar dan media informasi pertanian. Melalui p...
PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM MENGHADAPI KASUS PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR
PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM MENGHADAPI KASUS PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR
Abstrak
Pokok permasalahan dalam penelitian adalah Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Menghadapi Kasus Pernikahan Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus KUA Kecamatan Somba Opu Kabupa...
PERAN PENYULUH AGAMA HINDU NON PNS TERHADAP PENDIDIKAN DAN SRADHA GENERASI MUDA HINDU DI KECAMATAN TAMANSARI KABUPATEN BOYOLALI
PERAN PENYULUH AGAMA HINDU NON PNS TERHADAP PENDIDIKAN DAN SRADHA GENERASI MUDA HINDU DI KECAMATAN TAMANSARI KABUPATEN BOYOLALI
Penyuluhan Agama Hindu adalah suatu kegiatan memberi sesuluh atau penjelasan ajaran agama Hindu dalam rangka pembinaan umat agar dapat memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran a...
Dampak Urbanisasi terhadap Perkembangan Perumahan dan Permukiman di Kecamatan Bandung Kulon
Dampak Urbanisasi terhadap Perkembangan Perumahan dan Permukiman di Kecamatan Bandung Kulon
Abstract. Bandung City is the capital of West Java Province which has very high population growth. One of the causes of high population growth is urbanization. The level of urbaniz...
Persepsi Remaja Mengenai Pernikahan Dini Yang Terjadi Di Kecamatan Kabawo Kab. Muna Tahun 2022
Persepsi Remaja Mengenai Pernikahan Dini Yang Terjadi Di Kecamatan Kabawo Kab. Muna Tahun 2022
Latar Belakang: Pernikahan dini menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) adalah pernikahan yang berlangsung pada umur di bawah usia reproduktif yaitu kurang dari 2...
Prinsip-Prinsip Manajerial Penyuluh Agama Buddha Di Provinsi Banten
Prinsip-Prinsip Manajerial Penyuluh Agama Buddha Di Provinsi Banten
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini penyuluh agama Buddha ketika berceramah menyampaikan materi yang tidak memiliki keterkaitan dengan sutta maupun referensi dalam agam...
Peranan Kantor Urusan Agama dalam Mengatasi Perkawinan Dibawah Tangan
Peranan Kantor Urusan Agama dalam Mengatasi Perkawinan Dibawah Tangan
<p>Kebanyakan orang meyakini bahwa perkawinan dibawah tangan dianggap sah menurut hukum islam apabila telah memenuhi rukun dan syarat-syartnya, sekalipun perkawinan tersebut ...
KINERJA PENYULUH AGAMA HINDU NON PNS DITINJAU DARI FUNGSI PENYULUH DI MASA PANDEMI COVID- 19
KINERJA PENYULUH AGAMA HINDU NON PNS DITINJAU DARI FUNGSI PENYULUH DI MASA PANDEMI COVID- 19
Penyuluh Agama Hindu merupakan ujung tombak pembinaan umat Hindu disetiap daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja penyuluh agama Hindu Non PNS Kementerian Agama D...

