Javascript must be enabled to continue!
Penyebaran Sinematografi Melalui Media Sosial Perspektif Fikih Muamalah Dan Undang-Undang Hak Cipta
View through CrossRef
Di abad ke-21 ini perubahan semakin berkembang pesat semua bidang dipengaruhi oleh teknologi perkembangan ini memberikan ruang akses yang begitu besar salah satunya dalam dunia seni dan hiburan. Banyak platform online legal yang menyediakan serial drama, film, anime, kartun, dan variety show. Namun aplikasi media sosial yang digunakan untuk menonton bahkan dijadikan sebagai tempat penyebaran sinematografi baik itu secara gratis maupun sengaja untuk dikomersilkan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hukum praktik penyebaran sinematografi di media sosial dan bagaimana sanksi hukum bagi para penyebar atas penyebaran sinematografi yang dilakukan di aplikasi media sosial berdasarkan tinjauan dalam perspektif Fikih Muamalah dan Undang-Undang Hak Cipta. Jenis penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan observasi dan wawancara dengan para penyebar (admin) yang menyebarkan sinematografi melalui aplikasi media sosial yang disertai dengan teknik pengolahan data dari sumber data pada buku, jurnal, maupun artikel terkait fenomena yang diteliti. Hasil dari penelitian ini menemukan tujuh aplikasi media sosial yang paling populer dan sering digunakan oleh para penyebar untuk menyebarkan karya sinematografi yakni Telegram, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, TikTok dan SnackVideo. Hukum penyebaran sinematografi melalui media sosial yang ditinjau dalam perspektif fikih muamalah secara gratis maupun untuk dikomersilkan hukumnya haram atau tidak sah karena karya sinematografi yang dihasilkan adalah ilegal dan dapat mengakibatkan kerugian para pencipta dan pemegang hak cipta. Sedangkan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta hal tersebut merupakan ilegal karena hal ini memiliki indikasi jelas melanggar hak moral dan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta seperti yang tertuang pada Pasal 4, yang merugikan pencipta, pemegang hak cipta, bahkan negara. Mengenai penetapan sanksi hukum terhadap para penyebar dalam fikih muamalah hal ini mengikuti serta menyesuaikan kembali pada kebijakan pemerintah, karena hak cipta yakni sinematografi masuk dalam al-daruriyyat al-khamsyah hifz al-maal bahwa perlindungan hak cipta mengenai sanksi hukumnya melibatkan negara dalam menjamin pemeliharannya dari segala tindakan yang merugikan pemiliknya. Sedangkan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengenai sanksi hukum untuk sanksi perdata terdapat dalam Pasal 96 dan Pasal 99. Untuk sanksi pidana terdapat dalam Pasal 112 sampai Pasal 120. Dalam hal ini pihak yang dirugikan (pencipta dan pemegang hak cipta) harus melaporkan (delik aduan) kepada pemerintah baik itu berupa gugatan perdata atau tuntutan pidana.
Title: Penyebaran Sinematografi Melalui Media Sosial Perspektif Fikih Muamalah Dan Undang-Undang Hak Cipta
Description:
Di abad ke-21 ini perubahan semakin berkembang pesat semua bidang dipengaruhi oleh teknologi perkembangan ini memberikan ruang akses yang begitu besar salah satunya dalam dunia seni dan hiburan.
Banyak platform online legal yang menyediakan serial drama, film, anime, kartun, dan variety show.
Namun aplikasi media sosial yang digunakan untuk menonton bahkan dijadikan sebagai tempat penyebaran sinematografi baik itu secara gratis maupun sengaja untuk dikomersilkan.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hukum praktik penyebaran sinematografi di media sosial dan bagaimana sanksi hukum bagi para penyebar atas penyebaran sinematografi yang dilakukan di aplikasi media sosial berdasarkan tinjauan dalam perspektif Fikih Muamalah dan Undang-Undang Hak Cipta.
Jenis penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Teknik pengumpulan data yang digunakan observasi dan wawancara dengan para penyebar (admin) yang menyebarkan sinematografi melalui aplikasi media sosial yang disertai dengan teknik pengolahan data dari sumber data pada buku, jurnal, maupun artikel terkait fenomena yang diteliti.
Hasil dari penelitian ini menemukan tujuh aplikasi media sosial yang paling populer dan sering digunakan oleh para penyebar untuk menyebarkan karya sinematografi yakni Telegram, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, TikTok dan SnackVideo.
Hukum penyebaran sinematografi melalui media sosial yang ditinjau dalam perspektif fikih muamalah secara gratis maupun untuk dikomersilkan hukumnya haram atau tidak sah karena karya sinematografi yang dihasilkan adalah ilegal dan dapat mengakibatkan kerugian para pencipta dan pemegang hak cipta.
Sedangkan dalam UU No.
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta hal tersebut merupakan ilegal karena hal ini memiliki indikasi jelas melanggar hak moral dan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta seperti yang tertuang pada Pasal 4, yang merugikan pencipta, pemegang hak cipta, bahkan negara.
Mengenai penetapan sanksi hukum terhadap para penyebar dalam fikih muamalah hal ini mengikuti serta menyesuaikan kembali pada kebijakan pemerintah, karena hak cipta yakni sinematografi masuk dalam al-daruriyyat al-khamsyah hifz al-maal bahwa perlindungan hak cipta mengenai sanksi hukumnya melibatkan negara dalam menjamin pemeliharannya dari segala tindakan yang merugikan pemiliknya.
Sedangkan dalam UU No.
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengenai sanksi hukum untuk sanksi perdata terdapat dalam Pasal 96 dan Pasal 99.
Untuk sanksi pidana terdapat dalam Pasal 112 sampai Pasal 120.
Dalam hal ini pihak yang dirugikan (pencipta dan pemegang hak cipta) harus melaporkan (delik aduan) kepada pemerintah baik itu berupa gugatan perdata atau tuntutan pidana.
Related Results
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan b...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
ABSTRAKHak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak dan hasil kerja rasio manusia yang disebut juga dengan...
Analisis Fikih Muamalah dan UU terkait Nilai Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia
Analisis Fikih Muamalah dan UU terkait Nilai Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia
Abstract. This study aims to analyze the use of Copyright value as an object of fiduciary guarantee based on muamalah jurisprudence and Copyright Law.This research uses a normative...
ASPEK HUKUM KARYA SINEMATOGRAFI TERHADAP HAK CIPTA
ASPEK HUKUM KARYA SINEMATOGRAFI TERHADAP HAK CIPTA
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana proses terjadinya Hak Cipta pada suatu Karya Sinematografi menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak C...
SERTIFIKAT HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN KREDIT BANK
SERTIFIKAT HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN KREDIT BANK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari fungsi sertifikat hak cipta sebagai jaminan kredit di institusi perbankan Indonesia. Penelitian ini memberikan penekanan khusus pada ...
Pelanggaran Hak Cipta oleh Pelaku Usaha Karaoke
Pelanggaran Hak Cipta oleh Pelaku Usaha Karaoke
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji perlindungan hak cipta lagu dan musik yang digunakan secara komersial oleh orang lain berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan peran dari Lembag...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
KEDUDUKAN HUKUM KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF SEJAK PENGUNDANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
KEDUDUKAN HUKUM KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF SEJAK PENGUNDANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
ABSTRAK
Ketentuan mengenai keputusan fiktif positif dalam Pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengalami perubahan yang signifikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Peru...

