Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Memberi Keterangan Palsu dalam Persidangan Perkara Pidana

View through CrossRef
Memberikan kesaksian yang berbeda dengan apa yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dapat menimbulkan dampak yang cukup besar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tindak pidana memberi keterangan palsu dalam persidangan dan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana memberi keterangan palsu dalam persidangan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu dari peraturan perundang undangan dan buku hukum, teknik pengumpulan bahan hukum yaitu dengan studi kepustakaan, analisis bahan hukum yaitu dengan analisis kualitatif.  Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Pengaturan tindak pidana memberi keterangan palsu dalam persidangan diatur dalam Pasal 163 KUHAP bahwa jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi, minta keterangan mengenai perbedaan dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang. Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana memberi keterangan palsu dalam persidangan diatur Pasal 242 ayat (1) (2) KUHP yaitu 7 dan 9 tahun penjara.
Title: Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Memberi Keterangan Palsu dalam Persidangan Perkara Pidana
Description:
Memberikan kesaksian yang berbeda dengan apa yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dapat menimbulkan dampak yang cukup besar.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tindak pidana memberi keterangan palsu dalam persidangan dan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana memberi keterangan palsu dalam persidangan.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif.
Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu dari peraturan perundang undangan dan buku hukum, teknik pengumpulan bahan hukum yaitu dengan studi kepustakaan, analisis bahan hukum yaitu dengan analisis kualitatif.
  Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Pengaturan tindak pidana memberi keterangan palsu dalam persidangan diatur dalam Pasal 163 KUHAP bahwa jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi, minta keterangan mengenai perbedaan dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.
Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana memberi keterangan palsu dalam persidangan diatur Pasal 242 ayat (1) (2) KUHP yaitu 7 dan 9 tahun penjara.

Related Results

KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Sanksi pidana bertujuan memberi penderitaan istimewa (Bijzonder leed) kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan Penerapan Restorative Justice Dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam sistem peradi...
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Atas Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu (Studi Kasus Nomor 347/Pid.B/2021/PN Smg)
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Atas Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu (Studi Kasus Nomor 347/Pid.B/2021/PN Smg)
The judge's considerations in imposing a criminal decision on the crime of circulation of counterfeit money (Case Study Number 347/Pid.B/2021/PN Smg) The crime of circulation of co...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana nark...

Back to Top