Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Yuridis Terhadap Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Oleh Pengadilan Tinggi Kepada Razman Nasution

View through CrossRef
Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution menjadi sorotan karena berkaitan dengan penegakan pada prinsip hukum dan etika profesi advokat. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta peraturan yang diterbitkan oleh organisasi profesi advokat, tindakan pembekuan harus didasarkan pada alasan yang sah benar.  Pembekuan BAS (Berita Acara Sumpah) Advokat juga harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah adanya kesesuaian antara Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasuiton yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kemudian hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya ketimpangan terkait dengan Pembekuan Berita Acara Advokat Razman Arif Nasution karena masih belum ada aturan khusus dari undang-undang terkait Pembekuan BAS Advokat
Title: Tinjauan Yuridis Terhadap Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Oleh Pengadilan Tinggi Kepada Razman Nasution
Description:
Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution menjadi sorotan karena berkaitan dengan penegakan pada prinsip hukum dan etika profesi advokat.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta peraturan yang diterbitkan oleh organisasi profesi advokat, tindakan pembekuan harus didasarkan pada alasan yang sah benar.
  Pembekuan BAS (Berita Acara Sumpah) Advokat juga harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah adanya kesesuaian antara Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasuiton yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kemudian hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya ketimpangan terkait dengan Pembekuan Berita Acara Advokat Razman Arif Nasution karena masih belum ada aturan khusus dari undang-undang terkait Pembekuan BAS Advokat.

Related Results

Kebolehan Mengucapkan Sumpah Tanpa Menggunakan Al-Qur’an Di Pengadilan Agama
Kebolehan Mengucapkan Sumpah Tanpa Menggunakan Al-Qur’an Di Pengadilan Agama
Sumpah merupakan pernyataan yang dilakukan oleh seseorang dengan membawa nama Tuhan. Sumpah yang dilakukan atas nama Tuhan tidak boleh dijadikan mainan atau ditempatkan pada hal ya...
Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat
Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat
Klien merupakan orang perorangan, korporasi/badan hukum atau institusi lain yang menerima jasa/bantuan hukum dari Advokat. Sebagai pihak yang membutuhkan bantuan hukum, kadangkala ...
Keabsahan Surat Kuasa Yang Diberikan Kepada Advokat Berdasarkan Prespektif Hukum Di Indonesia
Keabsahan Surat Kuasa Yang Diberikan Kepada Advokat Berdasarkan Prespektif Hukum Di Indonesia
Profesi adalah suatu kerangka institusional yang di dalamnya sejumlah fungsi kemasyarakatan, terutama pengembangan serta pengajaran ilmu dan humaniora dan penerapannya dalam bidang...
LITIGASI SENGKETA EKONOMI SYARIAH: STRATEGI DAN PRAKTIK ADVOKAT FIRMA HUKUM KARIMATA
LITIGASI SENGKETA EKONOMI SYARIAH: STRATEGI DAN PRAKTIK ADVOKAT FIRMA HUKUM KARIMATA
Perkembangan industri keuangan dan bisnis berbasis syariah di Indonesia telah mendorong meningkatnya transaksi ekonomi yang menggunakan akad syariah. Di sisi lain, dinamika tersebu...
Kewajiban Advokat dalam Upaya Mencegah Transaksi Keuangan Mencurigakan
Kewajiban Advokat dalam Upaya Mencegah Transaksi Keuangan Mencurigakan
Advokat merupakan salah satu pihak pelapor terkait dengan dugaan transaksi keuangan mencurigakan yang berindikasi pada tindak pidana pencucian uang, berdasarkan ketentuan Pasal 3 P...
Peran Advokat dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Peran Advokat dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Advokat memiliki peran penting dalam sistem peradilan Indonesia, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advo...
Model Single Bar System Organisasi Advokat Indonesia dalam Meningkatkan Profesionalisme
Model Single Bar System Organisasi Advokat Indonesia dalam Meningkatkan Profesionalisme
Keberadaan organisasi advokat muncul sejak zaman kolonialisme, namun dalam praktik dan perjalanannya dipenuhi polemik dan kerap berhujung pada perpecahan. Undang-Undang Nomor 18 Ta...

Back to Top