Javascript must be enabled to continue!
Kebolehan Mengucapkan Sumpah Tanpa Menggunakan Al-Qur’an Di Pengadilan Agama
View through CrossRef
Sumpah merupakan pernyataan yang dilakukan oleh seseorang dengan membawa nama Tuhan. Sumpah yang dilakukan atas nama Tuhan tidak boleh dijadikan mainan atau ditempatkan pada hal yang tidak wajar, meskipun dengan tidak sengaja, karena sumpah memiliki konsekuensi kepada orang yang melaksanakan sumpah tersebut. Sumpah menurut hukum Islam merupakan suatu ucapan yang disertai dengan menyebut nama Allah, dengan tujuan meyakinkan pihak lain tentang kebenaran ucapan yang bersumpah. Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk dapat mengetahui proses pengangkatan sumpah saksi tanpa menggunakan Al-Qur’an di Pengadilan Agama Garut Kelas IA. (2) untuk mengetahui hukum pengangkatan sumpah saksi yang tidak menggunakan Al-Qur’an. Dalam penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian lapangan (field research), yang dalam penelitian jenis ini ialah penelitian kualitatif. Menggunakan sumber data yakni sumber data primer juga sekunder. Kemudian dalam pengumpulan data menggunakan Studi Kepustakaan dan juga wawancara. Dari hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa (1) Hakim dalam membuktikan Kesaksian itu benar atau tidak dilakukan dengan pengucapan sumpah. Di Indonesia sumpah Biasanya Menggunakan Al-Qur’an tapi di Pengadilan Agama Garut Kelas IA tidak menggunakan Al-Qur’an mereka cukup mengucapkan Kata “Wallahi”. Pengucapan Sumpah itu dilakukan di hadapan Majelis Hakim dengan mengikuti pengucapan sumpah yang dilakukan oleh Hakim yang bertugas. (2)Tinjauan Hukum Islam Terhadap penggunaan Al-Qur’an itu sebagai sumpah itu Hukumnya Mubah atau boleh. Karena penggunaan Al-Qur’an Tersebut hanya sekedar tradisi yang ada di Pengadilan Di Indonesia.maka Sumpah yang tidak menggunakan Al-Qur’an seperti yang dilakukan di Pengadilan Agama Garut Kelas IA hukumnya boleh karena Anggapan Pengadilan Agama Garut Kelas IA dalam pengucapan sumpah itu cukup dengan pengucapan kata “Wallahi” tanpa menggunakan alat sumpah Al-Qur’an.
Title: Kebolehan Mengucapkan Sumpah Tanpa Menggunakan Al-Qur’an Di Pengadilan Agama
Description:
Sumpah merupakan pernyataan yang dilakukan oleh seseorang dengan membawa nama Tuhan.
Sumpah yang dilakukan atas nama Tuhan tidak boleh dijadikan mainan atau ditempatkan pada hal yang tidak wajar, meskipun dengan tidak sengaja, karena sumpah memiliki konsekuensi kepada orang yang melaksanakan sumpah tersebut.
Sumpah menurut hukum Islam merupakan suatu ucapan yang disertai dengan menyebut nama Allah, dengan tujuan meyakinkan pihak lain tentang kebenaran ucapan yang bersumpah.
Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk dapat mengetahui proses pengangkatan sumpah saksi tanpa menggunakan Al-Qur’an di Pengadilan Agama Garut Kelas IA.
(2) untuk mengetahui hukum pengangkatan sumpah saksi yang tidak menggunakan Al-Qur’an.
Dalam penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian lapangan (field research), yang dalam penelitian jenis ini ialah penelitian kualitatif.
Menggunakan sumber data yakni sumber data primer juga sekunder.
Kemudian dalam pengumpulan data menggunakan Studi Kepustakaan dan juga wawancara.
Dari hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa (1) Hakim dalam membuktikan Kesaksian itu benar atau tidak dilakukan dengan pengucapan sumpah.
Di Indonesia sumpah Biasanya Menggunakan Al-Qur’an tapi di Pengadilan Agama Garut Kelas IA tidak menggunakan Al-Qur’an mereka cukup mengucapkan Kata “Wallahi”.
Pengucapan Sumpah itu dilakukan di hadapan Majelis Hakim dengan mengikuti pengucapan sumpah yang dilakukan oleh Hakim yang bertugas.
(2)Tinjauan Hukum Islam Terhadap penggunaan Al-Qur’an itu sebagai sumpah itu Hukumnya Mubah atau boleh.
Karena penggunaan Al-Qur’an Tersebut hanya sekedar tradisi yang ada di Pengadilan Di Indonesia.
maka Sumpah yang tidak menggunakan Al-Qur’an seperti yang dilakukan di Pengadilan Agama Garut Kelas IA hukumnya boleh karena Anggapan Pengadilan Agama Garut Kelas IA dalam pengucapan sumpah itu cukup dengan pengucapan kata “Wallahi” tanpa menggunakan alat sumpah Al-Qur’an.
Related Results
DISKURSUS MUNĀSABAH: Problem Tafsīr al-Qur’ān bi ’l-Qur’ān
DISKURSUS MUNĀSABAH: Problem Tafsīr al-Qur’ān bi ’l-Qur’ān
Abstract: Munāsabah al-Qur’ān is a part of ‘Ulūm al-Qur’ān which presents pros and contrast. The pros ulama makes munāsabah as a method to reveal enigma system of Quran verses and ...
AL-QUR’AN: THE ONLY DIVINE GUIDANCE IN PRISTINE FORM
AL-QUR’AN: THE ONLY DIVINE GUIDANCE IN PRISTINE FORM
Al-Qur’an is the Final divine revelation sent down to the Final Messenger of God, the Prophet Muhammad (PBUH). Allah SWT is the creator of all humankind, Jinns, and all creatures...
Idealisasi Metode Living Qur’an
Idealisasi Metode Living Qur’an
<p align="center"><strong>Abstract</strong></p><p> </p><p>Living Qur’an is one of the contemporary method which needs some supports to be ...
Analisis Putusan Hakim Terkait Kompetensi Relatif Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Cibinong (Studi Putusan Nomor: 3197/Pdt.G/2022/Pa. Cbn)”.
Analisis Putusan Hakim Terkait Kompetensi Relatif Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Cibinong (Studi Putusan Nomor: 3197/Pdt.G/2022/Pa. Cbn)”.
Pengadilan Agama Cibinong dalam praktik di lapangan Pengadilan Agama Cibinong ketika seseorang ingin mengajukan gugatan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Cibinong hanya diminta untuk...
Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Pelaksanaan Hukum Islam dan Sosio Kultur
Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Pelaksanaan Hukum Islam dan Sosio Kultur
Hakim merupakan unsur utama di dalam pengadilan. Bahkan ia "identik dengan pengadilan itu sendiri. Demikian halnya, keputusan pengadilan diidentikkan dengan keputusan hakim. Oleh k...
Pelatihan Baca Tulis Al-Qur'an di TK/TPA Masjid Nurul Ikhsan Dusun Idaman
Pelatihan Baca Tulis Al-Qur'an di TK/TPA Masjid Nurul Ikhsan Dusun Idaman
Al-Qur’an adalah kitab suci ummat manusia merupakan sumber utama ajaran islam dan menjadi petunjuk kehidupan manusia karena isinya mencakup segala aspek ajaran agama yang disyariat...
Çağdaş Bir Yaklaşım Olarak Makâsıdu’l-Kur’ân
Çağdaş Bir Yaklaşım Olarak Makâsıdu’l-Kur’ân
Maqasıdu’l Qur’an as a Contemporary Approach rnSince its revelation, the Qur’an has left enduring religious, political, historical, and social marks on humanity and continues to do...
PERAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENENTUAN AWAL BULAN KAMARIAH DI INDONESIA
PERAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENENTUAN AWAL BULAN KAMARIAH DI INDONESIA
Abstrak
Pokok masalah penelitian ini yaitu bagaimana peran Pengadilan Agama dalam penentuan awal bulan kamariah di Indonesia. Adapun sub pokok masalah penelitian ini adalah: Bagai...

