Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENENTUAN AWAL BULAN KAMARIAH DI INDONESIA

View through CrossRef
Abstrak Pokok masalah penelitian ini yaitu bagaimana peran Pengadilan Agama dalam penentuan awal bulan kamariah di Indonesia. Adapun sub pokok masalah penelitian ini adalah: Bagaimana mekanisme penentuan awal bulan kamariah oleh Pengadilan Agama dan bagaimana peraturan yang mengatur peran Pengadilan Agama dalam penentuan awal bulan kamariah. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research) yang bersifat kuantitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pengadilan Agama berperan dalam menetapkan hasil rukyat hilal dalam penentuan awal bulan kamariah melalui pelaksanaan sidang isbat rukyatul hilal. berdasarkan surat Ketetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: KMA/095/X/2006 tentang Penetapan Izin Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilal dengan Hakim Tunggal kepada Mahkamah Syar’iyah untuk wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan untuk seluruh Pengadilan Agama di Indonesia. Pengadilan Agama diberi kewenangan untuk memberikan isbat kesaksian rukyat hilal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama yang menyebutkan: “Pengadilan Agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Implikasi dari penelitian ini ialah diharapkan kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama mampu menyelesaikan perkara perbedaan penentuan bulan kamariah terutama awal bulan Ramadan, Syawal (Idul Fitri) dan Zulhijjah (Idul Adha) serta mampu menyatukan persepsi antar golongan yang berbeda pendapat terkait dengan penentuan awal bulan kamariah. Kata Kunci: Peran, Pengadilan Agama, Bulan Kamariah
Title: PERAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENENTUAN AWAL BULAN KAMARIAH DI INDONESIA
Description:
Abstrak Pokok masalah penelitian ini yaitu bagaimana peran Pengadilan Agama dalam penentuan awal bulan kamariah di Indonesia.
Adapun sub pokok masalah penelitian ini adalah: Bagaimana mekanisme penentuan awal bulan kamariah oleh Pengadilan Agama dan bagaimana peraturan yang mengatur peran Pengadilan Agama dalam penentuan awal bulan kamariah.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research) yang bersifat kuantitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pengadilan Agama berperan dalam menetapkan hasil rukyat hilal dalam penentuan awal bulan kamariah melalui pelaksanaan sidang isbat rukyatul hilal.
berdasarkan surat Ketetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: KMA/095/X/2006 tentang Penetapan Izin Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilal dengan Hakim Tunggal kepada Mahkamah Syar’iyah untuk wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan untuk seluruh Pengadilan Agama di Indonesia.
Pengadilan Agama diberi kewenangan untuk memberikan isbat kesaksian rukyat hilal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama yang menyebutkan: “Pengadilan Agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”.
Implikasi dari penelitian ini ialah diharapkan kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama mampu menyelesaikan perkara perbedaan penentuan bulan kamariah terutama awal bulan Ramadan, Syawal (Idul Fitri) dan Zulhijjah (Idul Adha) serta mampu menyatukan persepsi antar golongan yang berbeda pendapat terkait dengan penentuan awal bulan kamariah.
Kata Kunci: Peran, Pengadilan Agama, Bulan Kamariah.

Related Results

IPHONE R: EKSISTENSI MAHASISWA ILMU FALAK DALAM MENANGGAPI PERBEDAAN AWAL BULAN KAMARIAH (STUDI HUMANISTIC APPROACH)
IPHONE R: EKSISTENSI MAHASISWA ILMU FALAK DALAM MENANGGAPI PERBEDAAN AWAL BULAN KAMARIAH (STUDI HUMANISTIC APPROACH)
AbstrakTulisan ini mengkaji tentang eksistensi mahasiswa ilmu falak dalam merespon perbedaan awal bulan kamariah yang hamper setiap tahun terjadi di Indonesia. Problematikan penent...
RUKYAH BIL QALBI PERSPEKTIF TAREKAT NAQSABANDIYAH KHALIDIYAH AL-ALIYAH JOMBANG
RUKYAH BIL QALBI PERSPEKTIF TAREKAT NAQSABANDIYAH KHALIDIYAH AL-ALIYAH JOMBANG
Penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia belum menemukan kata sepakat untuk menunjuk satu kriteria. Hal ini karena masing-masing kelompok masih memegang teguh metode dan kriteria...
Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Pelaksanaan Hukum Islam dan Sosio Kultur
Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Pelaksanaan Hukum Islam dan Sosio Kultur
Hakim merupakan unsur utama di dalam pengadilan. Bahkan ia "identik dengan pengadilan itu sendiri. Demikian halnya, keputusan pengadilan diidentikkan dengan keputusan hakim. Oleh k...
PENENTUAN AWAL BULAN KAMARIYAH BERDASARKAN INFORMASI PREDIKSI CUACA DENGAN METODE JARINGAN SYARAF TIRUN
PENENTUAN AWAL BULAN KAMARIYAH BERDASARKAN INFORMASI PREDIKSI CUACA DENGAN METODE JARINGAN SYARAF TIRUN
Menentukan masuknya awal bulan Kamariyah yang berpatokan pada peredaran bulan mengelilingi bumi memiliki metode tersendiri. Metode khusus seiring dengan perkembangan zaman yang dig...
Pelayanan Hukum pada Pengadilan Negeri Karawang di Era Covid 19
Pelayanan Hukum pada Pengadilan Negeri Karawang di Era Covid 19
Pada saat ini, Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami pandemi COVID-19. Sehingga mengakibatkan banyak sektor yang mengalami hambatan termasuk salah satunya adalah per...
STRATEGI HAKIM MEDIATOR DALAM MENCEGAH TERJADINYA PERCERAIAN
STRATEGI HAKIM MEDIATOR DALAM MENCEGAH TERJADINYA PERCERAIAN
ABSTRAK Strategi Hakim Mediator Dalam Mencegah Terjadinya Perceraian, Studi di Pengadilan Agama Tulungagung adalah Judul dari penelitian ini, hal ini menarik di angkat sebaga...

Back to Top