Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum Terhadap Pemberi Fidusi Dari Penerima Fidusia yang Pailit

View through CrossRef
Keberadaan jaminan atau agunan dalam hal pemberian suatu kredit dianggap merupakan bagian yang penting, walaupun adanya jaminan ini dapat dikatakan sebagai sesuatu yang tidak mutlak. Adanya suatu jaminan merupakan upaya untuk mengurangi resiko yang lebih besar terhadap pemberian suatu kredit tersebut. Debitor seringkali percaya atas penyerahan benda jaminan kepada kreditor. Seorang debitor perlu memperhatikan apakah lembaga pembiayaan tersebut sedang menghadapi masalah hukum, seperti terancam dipailitkan. Yang dimaksud dengan keadaan kepailitan adalah lembaga pembiayaan selaku kreditor dalam perjanjian utang piutang tetapi ia merupakan debitor dalam perjanjian yang lain. Apabila suatu ketika kreditor tersebut jatuh pailit, maka seluruh kekayaan kreditor tersebut masuk dalam boedel pailit. Sedangkan para debitor yang mengikatkan diri pada kreditor tersebut dalam perjanjian utang piutang dengan memberikan suatu jaminan tertentu juga akan merasakan akibatnya. Dalam Pasal 33 UUJF dan Pasal 36 ayat (1) UU KPKPU nampak bahwa terdapat perlindungan bagi debitor terhadap kepailitan kreditor. Dimana debitor pada saat terdapat putusan pernyataan pailit terhadap kreditor dapat meminta kepada kurator mengenai kepastian dari kelanjutan perjanjian kreditnya tersebut.
Universitas Airlangga
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Pemberi Fidusi Dari Penerima Fidusia yang Pailit
Description:
Keberadaan jaminan atau agunan dalam hal pemberian suatu kredit dianggap merupakan bagian yang penting, walaupun adanya jaminan ini dapat dikatakan sebagai sesuatu yang tidak mutlak.
Adanya suatu jaminan merupakan upaya untuk mengurangi resiko yang lebih besar terhadap pemberian suatu kredit tersebut.
Debitor seringkali percaya atas penyerahan benda jaminan kepada kreditor.
Seorang debitor perlu memperhatikan apakah lembaga pembiayaan tersebut sedang menghadapi masalah hukum, seperti terancam dipailitkan.
Yang dimaksud dengan keadaan kepailitan adalah lembaga pembiayaan selaku kreditor dalam perjanjian utang piutang tetapi ia merupakan debitor dalam perjanjian yang lain.
Apabila suatu ketika kreditor tersebut jatuh pailit, maka seluruh kekayaan kreditor tersebut masuk dalam boedel pailit.
Sedangkan para debitor yang mengikatkan diri pada kreditor tersebut dalam perjanjian utang piutang dengan memberikan suatu jaminan tertentu juga akan merasakan akibatnya.
Dalam Pasal 33 UUJF dan Pasal 36 ayat (1) UU KPKPU nampak bahwa terdapat perlindungan bagi debitor terhadap kepailitan kreditor.
Dimana debitor pada saat terdapat putusan pernyataan pailit terhadap kreditor dapat meminta kepada kurator mengenai kepastian dari kelanjutan perjanjian kreditnya tersebut.

Related Results

Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Pemberian jaminan fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accessoir dari suatu perjanjian pokok sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 huruf b Undang-undang No. 42 Tahu...
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia dan merupakan istilah resmi dalam dunia hukum positif Indonesia. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 ...
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas
Kewajiban hukum adalah sebuah tindakan yang harus dikerjakan oleh seseorang. Setiap tindakan yang dikerjakan tersebut merupakan bentuk dari rasa tanggung jawab dari permasalahan ya...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
Analisis Hukum Permohonan Kepailitan Terhadap Bank Menurut Hukum Positif Indonesia
Analisis Hukum Permohonan Kepailitan Terhadap Bank Menurut Hukum Positif Indonesia
Hadirnya UU OJK memandatkan masalah kepailitan Bank di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sedangkan di dalam UU Kepailitan masalah kepailitan Bank masih di bawah pengawasan Ba...
Efektifitas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dengan Penjualan Dibawah Tangan
Efektifitas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dengan Penjualan Dibawah Tangan
ABSTRAC This study aims to determine the effectiveness of the execution of fiduciaryguarantee objects with underhand sales carried out by creditors receiving fiduciary guaran...

Back to Top