Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Hukum Terhadap Pemberi Fidusi Dari Penerima Fidusia yang Pailit
View through CrossRef
Keberadaan jaminan atau agunan dalam hal pemberian suatu kredit dianggap merupakan bagian yang penting, walaupun adanya jaminan ini dapat dikatakan sebagai sesuatu yang tidak mutlak. Adanya suatu jaminan merupakan upaya untuk mengurangi resiko yang lebih besar terhadap pemberian suatu kredit tersebut. Debitor seringkali percaya atas penyerahan benda jaminan kepada kreditor. Seorang debitor perlu memperhatikan apakah lembaga pembiayaan tersebut sedang menghadapi masalah hukum, seperti terancam dipailitkan. Yang dimaksud dengan keadaan kepailitan adalah lembaga pembiayaan selaku kreditor dalam perjanjian utang piutang tetapi ia merupakan debitor dalam perjanjian yang lain. Apabila suatu ketika kreditor tersebut jatuh pailit, maka seluruh kekayaan kreditor tersebut masuk dalam boedel pailit. Sedangkan para debitor yang mengikatkan diri pada kreditor tersebut dalam perjanjian utang piutang dengan memberikan suatu jaminan tertentu juga akan merasakan akibatnya. Dalam Pasal 33 UUJF dan Pasal 36 ayat (1) UU KPKPU nampak bahwa terdapat perlindungan bagi debitor terhadap kepailitan kreditor. Dimana debitor pada saat terdapat putusan pernyataan pailit terhadap kreditor dapat meminta kepada kurator mengenai kepastian dari kelanjutan perjanjian kreditnya tersebut.
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Pemberi Fidusi Dari Penerima Fidusia yang Pailit
Description:
Keberadaan jaminan atau agunan dalam hal pemberian suatu kredit dianggap merupakan bagian yang penting, walaupun adanya jaminan ini dapat dikatakan sebagai sesuatu yang tidak mutlak.
Adanya suatu jaminan merupakan upaya untuk mengurangi resiko yang lebih besar terhadap pemberian suatu kredit tersebut.
Debitor seringkali percaya atas penyerahan benda jaminan kepada kreditor.
Seorang debitor perlu memperhatikan apakah lembaga pembiayaan tersebut sedang menghadapi masalah hukum, seperti terancam dipailitkan.
Yang dimaksud dengan keadaan kepailitan adalah lembaga pembiayaan selaku kreditor dalam perjanjian utang piutang tetapi ia merupakan debitor dalam perjanjian yang lain.
Apabila suatu ketika kreditor tersebut jatuh pailit, maka seluruh kekayaan kreditor tersebut masuk dalam boedel pailit.
Sedangkan para debitor yang mengikatkan diri pada kreditor tersebut dalam perjanjian utang piutang dengan memberikan suatu jaminan tertentu juga akan merasakan akibatnya.
Dalam Pasal 33 UUJF dan Pasal 36 ayat (1) UU KPKPU nampak bahwa terdapat perlindungan bagi debitor terhadap kepailitan kreditor.
Dimana debitor pada saat terdapat putusan pernyataan pailit terhadap kreditor dapat meminta kepada kurator mengenai kepastian dari kelanjutan perjanjian kreditnya tersebut.
Related Results
Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Pemberian jaminan fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accessoir dari suatu perjanjian pokok sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 huruf b Undang-undang No. 42 Tahu...
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia dan merupakan istilah resmi dalam dunia hukum positif Indonesia. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 ...
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas
Kewajiban hukum adalah sebuah tindakan yang harus dikerjakan oleh seseorang. Setiap tindakan yang dikerjakan tersebut merupakan bentuk dari rasa tanggung jawab dari permasalahan ya...
Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Hal Debitur Wanprestasi Atas Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi Di Pt. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)
Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Hal Debitur Wanprestasi Atas Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi Di Pt. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)
Kredit sebagai salah satu usaha yang bisa dijalankan oleh bank dan dalam pemberian kredit, yang memiliki posisi sebagai kreditur memerlukan adanya jaminan, dan adanya objek jaminan...
Analisis Hukum Permohonan Kepailitan Terhadap Bank Menurut Hukum Positif Indonesia
Analisis Hukum Permohonan Kepailitan Terhadap Bank Menurut Hukum Positif Indonesia
Hadirnya UU OJK memandatkan masalah kepailitan Bank di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sedangkan di dalam UU Kepailitan masalah kepailitan Bank masih di bawah pengawasan Ba...
Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Hal Debitur Wanprestasi atas Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)
Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Hal Debitur Wanprestasi atas Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur memerlukan jaminan, dan objek jaminan memiliki peran yang sangat penting. Jamin...
Efektifitas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dengan Penjualan Dibawah Tangan
Efektifitas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dengan Penjualan Dibawah Tangan
ABSTRAC
This study aims to determine the effectiveness of the execution of fiduciaryguarantee objects with underhand sales carried out by creditors receiving fiduciary guaran...

