Javascript must be enabled to continue!
Pertanggungjawaban Pidana Kelalaian Dokter Yang Menyebabkan Matinya Orang Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana bentuk kesalahan dokter yang dapat pertanggungjawabankan secara pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah bentuk kesalahan dokter dalam menjalankan profesinya yang dapat dipertangunggjawabkan secara pidana dapat dikelompokan menjadi kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa) Adapun bentuk kesalahan dokter dalam menjalankan profesinya meliputi: aborsi, euthasia, pemalsuan surat keterangan, membuka rekam medik, dan kelalaian baik yang menyebabkan luka-luka maupun kematian. Pelanggaran dokter atas kewajiban melakukan tindakan medis tetap dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sesuai dengan Pasal 359, 360, dan 362 KUHP maupun Pasal 84 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Selain dokter, pihak rumah sakit juga bisa menanggung beban tanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan oleh dokternya, hal tersebut mengacu pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Title: Pertanggungjawaban Pidana Kelalaian Dokter Yang Menyebabkan Matinya Orang Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana bentuk kesalahan dokter yang dapat pertanggungjawabankan secara pidana.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini adalah bentuk kesalahan dokter dalam menjalankan profesinya yang dapat dipertangunggjawabkan secara pidana dapat dikelompokan menjadi kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa) Adapun bentuk kesalahan dokter dalam menjalankan profesinya meliputi: aborsi, euthasia, pemalsuan surat keterangan, membuka rekam medik, dan kelalaian baik yang menyebabkan luka-luka maupun kematian.
Pelanggaran dokter atas kewajiban melakukan tindakan medis tetap dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sesuai dengan Pasal 359, 360, dan 362 KUHP maupun Pasal 84 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
Selain dokter, pihak rumah sakit juga bisa menanggung beban tanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan oleh dokternya, hal tersebut mengacu pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Related Results
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Dokter Muda yang Melakukan Kelalaian Dalam Melaksanakan Pelimpahan Tugas Dokter Pembimbing
Dokter Muda yang Melakukan Kelalaian Dalam Melaksanakan Pelimpahan Tugas Dokter Pembimbing
AbstractThe development of science in the medical field increase the participation of student medical in the medical services to patients. Student’s get the opportunity to do clini...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN JUMLAH TAGIHAN UANG KEPADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN JUMLAH TAGIHAN UANG KEPADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN JUMLAH TAGIHAN UANG KEPADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
sonyaairinibatubara@unprim...

