Javascript must be enabled to continue!
Sosialisasi Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit di Masa Pandemi Covid-19
View through CrossRef
Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mitra mengenai peraturan kekarantinaan kesehatan, tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan ancaman sanksi bagi pelanggarnya, dan cara bertindak secara hukum apabila menemui pelanggaran kekarantinaan kesehatan di masa pandemi COVID-19. Target khusus kegiatan ini yakni meningkatnya kepatuhan masyarakat mitra terhadap peraturan kekarantinaan kesehatan di masa pandemi COVID-19. Adapun metode yang dilakukan dalam melaksanakan bentuk pengabdian ini adalah dilaksanakan melalui 3 tahapan pendekatan, yaitu sosialisasi program, diskusi terarah dan tanya jawab, dan pelayanan klinis. Sasaran kegiatan ini yaitu masyarakat Desa Merak Belantung Kabupaten Lampung Selatan. Oleh karena itu kegiatan ini dilaksanakan di balai Desa Merak Belantung. Berdasarkan evaluasi kegiatan, ada peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mitra mengenai peraturan kekarantinaan kesehatan, tindak pidana kekarantinaan kesehatan, dan masyarakat mitra siap berperan membantu pemerintah dalam penegakan hukum terhadap pelanggar ketentuan kekarantinaan kesehatan. Akan tetapi, pelaksanaan kegiatan ini masih mengalami beberapa hambatan, baik dari segi lembaga tim pengabdi, aparat desa, dan peserta kegiatan. Terlepas dari hambatan tersebut, terlaksananya kegiatan ini juga tidak luput dari dukungan dan kontribusi berbagai pihak.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Lampung
Title: Sosialisasi Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit di Masa Pandemi Covid-19
Description:
Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mitra mengenai peraturan kekarantinaan kesehatan, tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan ancaman sanksi bagi pelanggarnya, dan cara bertindak secara hukum apabila menemui pelanggaran kekarantinaan kesehatan di masa pandemi COVID-19.
Target khusus kegiatan ini yakni meningkatnya kepatuhan masyarakat mitra terhadap peraturan kekarantinaan kesehatan di masa pandemi COVID-19.
Adapun metode yang dilakukan dalam melaksanakan bentuk pengabdian ini adalah dilaksanakan melalui 3 tahapan pendekatan, yaitu sosialisasi program, diskusi terarah dan tanya jawab, dan pelayanan klinis.
Sasaran kegiatan ini yaitu masyarakat Desa Merak Belantung Kabupaten Lampung Selatan.
Oleh karena itu kegiatan ini dilaksanakan di balai Desa Merak Belantung.
Berdasarkan evaluasi kegiatan, ada peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mitra mengenai peraturan kekarantinaan kesehatan, tindak pidana kekarantinaan kesehatan, dan masyarakat mitra siap berperan membantu pemerintah dalam penegakan hukum terhadap pelanggar ketentuan kekarantinaan kesehatan.
Akan tetapi, pelaksanaan kegiatan ini masih mengalami beberapa hambatan, baik dari segi lembaga tim pengabdi, aparat desa, dan peserta kegiatan.
Terlepas dari hambatan tersebut, terlaksananya kegiatan ini juga tidak luput dari dukungan dan kontribusi berbagai pihak.
Related Results
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pengaruh Pandemi COVID-19 Terhadap Nilai Biologi Mahasiswa Semester Satu Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah
Pengaruh Pandemi COVID-19 Terhadap Nilai Biologi Mahasiswa Semester Satu Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah
Pandemi COVID-19 juga membawa dampak yang cukup besar pada bidang pendidikan. Kebijakan mengharuskan semua kegiatan yang dilakukan di luar rumah, termasuk kegiatan belajar-mengajar...
The Role of Bhakti Wira Tamtama Hospital Semarang in Covid-19 Prevention and Control
The Role of Bhakti Wira Tamtama Hospital Semarang in Covid-19 Prevention and Control
Abstract: Based on Law Number 44 of 2009 concerning Hospitals, it is stated that the Hospital is a health service institution for the community. Hospital is part of the health care...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Surveilans Kesehatan Haji di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Semarang
Surveilans Kesehatan Haji di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Semarang
Data penyelenggaraan kesehatan haji menunjukkan karakteristik hampir sama dalam lima belas tahun terakhir, yaitu usia lanjut dan mempunyai risiko tinggi penyakit, tetapi situasi ke...
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh sesorang dengan melanggar sesuatu hal yang telah dilarang oleh suatu aturan hukum. Apabila perbuatan tersebut dilakukan ...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...

