Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

IMPLEMENTASI PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

View through CrossRef
Restorative Justice atau Keadilan Restoratif sebagai suatu bentuk pendekatan baru masih menimbulkan perdebatan dalam penanggulangan kejahatan khususnya terkait dengan pemenuhan rasa keadilan dan kepastian hukum. Hal ini mengingat di dalam konteks Hukum Pidana penanggulangan tindak pidana dengan upaya represif lebih banyak mempergunakan pendekatan sanksi sebagaimana diatur dalam KUHP. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah implementasi prinsip kepastian hukum dan keadilan dalam penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam penelitian ini, metodologi penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah walaupun penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif secara formal tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, namun cara semacam ini merupakan pola penanganan perkara yang cukup ideal untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan.
Universitas Kristen Satya Wacana
Title: IMPLEMENTASI PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Description:
Restorative Justice atau Keadilan Restoratif sebagai suatu bentuk pendekatan baru masih menimbulkan perdebatan dalam penanggulangan kejahatan khususnya terkait dengan pemenuhan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Hal ini mengingat di dalam konteks Hukum Pidana penanggulangan tindak pidana dengan upaya represif lebih banyak mempergunakan pendekatan sanksi sebagaimana diatur dalam KUHP.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah implementasi prinsip kepastian hukum dan keadilan dalam penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Dalam penelitian ini, metodologi penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif.
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah walaupun penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif secara formal tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, namun cara semacam ini merupakan pola penanganan perkara yang cukup ideal untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan.

Related Results

Terobosan Hukum Pidana melalui Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan Keadilan Restoratif
Terobosan Hukum Pidana melalui Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pembe...
Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif
Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif
Dominus Litis merupakan asas universal yang melekat pada Jaksa. Jaksa selaku penuntut umum memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana. Kehadiran Perja Nomor 15 Tahun 2020...
KEADILAN RESTORATIF DALAM PUTUSAN PENGADILAN
KEADILAN RESTORATIF DALAM PUTUSAN PENGADILAN
Penelitian terkait pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia telah banyak dilakukan. Akan tetapi, berbagai penelitian tersebut cenderung dilakukan d...
Pembatasan Diskresi Penuntutan Pasca P-21 Melalui Mekanisme Praperadilan
Pembatasan Diskresi Penuntutan Pasca P-21 Melalui Mekanisme Praperadilan
This study aims to analyze the limitation of prosecutorial discretion in terminating prosecution after a case file has been declared complete (P-21) through Pretrial Decision Numbe...
Prinsip-prinsip Penggembalaan Yesus dalam Injil Matius
Prinsip-prinsip Penggembalaan Yesus dalam Injil Matius
Tujuan artikel ini adalah agar setiap gembala mengetahui tentang prinsip-prinsip penggembalaan Yesus dalam Injil Matius yang dapat diterapkan dalam pelayanan penggembalaan masa kin...
Menuju Hukum Csr Yang Berkeadilan: Suatu Rekonstruksi Filosofis Dan Yuridis Bagi Pembangunan Berkelanjutan
Menuju Hukum Csr Yang Berkeadilan: Suatu Rekonstruksi Filosofis Dan Yuridis Bagi Pembangunan Berkelanjutan
Abstract: This study analyzes the disharmony in the regulation of Corporate Social Responsibility (CSR) within Indonesia’s legal system and its implications for legal certainty and...

Back to Top