Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

IMPLEMENTASI PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

View through CrossRef
Restorative Justice atau Keadilan Restoratif sebagai suatu bentuk pendekatan baru masih menimbulkan perdebatan dalam penanggulangan kejahatan khususnya terkait dengan pemenuhan rasa keadilan dan kepastian hukum. Hal ini mengingat di dalam konteks Hukum Pidana penanggulangan tindak pidana dengan upaya represif lebih banyak mempergunakan pendekatan sanksi sebagaimana diatur dalam KUHP. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah implementasi prinsip kepastian hukum dan keadilan dalam penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam penelitian ini, metodologi penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah walaupun penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif secara formal tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, namun cara semacam ini merupakan pola penanganan perkara yang cukup ideal untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan.
Universitas Kristen Satya Wacana
Title: IMPLEMENTASI PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Description:
Restorative Justice atau Keadilan Restoratif sebagai suatu bentuk pendekatan baru masih menimbulkan perdebatan dalam penanggulangan kejahatan khususnya terkait dengan pemenuhan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Hal ini mengingat di dalam konteks Hukum Pidana penanggulangan tindak pidana dengan upaya represif lebih banyak mempergunakan pendekatan sanksi sebagaimana diatur dalam KUHP.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah implementasi prinsip kepastian hukum dan keadilan dalam penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Dalam penelitian ini, metodologi penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif.
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah walaupun penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif secara formal tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, namun cara semacam ini merupakan pola penanganan perkara yang cukup ideal untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan.

Related Results

Terobosan Hukum Pidana melalui Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan Keadilan Restoratif
Terobosan Hukum Pidana melalui Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pembe...
Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif
Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif
Dominus Litis merupakan asas universal yang melekat pada Jaksa. Jaksa selaku penuntut umum memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana. Kehadiran Perja Nomor 15 Tahun 2020...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Keadilan Restoratif dalam Perspektif Filsafat Hukum
Keadilan Restoratif dalam Perspektif Filsafat Hukum
Artikel ini membahas mengenai keadilan restoratif yang merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, d...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Dengan adanya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, untuk upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali. Putusan MK yang memperbolehkan upaya hukum ...

Back to Top