Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BENIH LOBSTER DI KOTA BATAM

View through CrossRef
The crime of lobster seed smuggling is of great concern to the public and the government, because this crime occurs very often, and its consequences are detrimental to the state. Although the catching and releasing of lobster seeds is no longer allowed and strictly regulated, and the perpetrators will be punished, these activities are still widespread. The purpose of this study was to identify legal policies, barriers and efforts to eradicate the crime of smuggling lobster seeds in Batam City. Empirical legal research is used as a research method. The result of the study is that the legal policy regarding the criminal activities of lobster smuggling in Batam City, as a law enforcer, has been consistent in order to always enforce the law in accordance with the mandate of the Law of the Republic of Indonesia. Public awareness, which is still low, may become an obstacle to the enforcement process. This can be seen in the reluctance of the population to file reports or be witnesses to the emergence of a law enforcement process. Law enforcement efforts include Preemptive Efforts (Foresight), Preemptive Efforts (Prevention), and Repressive Efforts. It is hoped that the legal policy for crimes related to smuggling should be regulated more specifically in order to create a deterrent effect on criminals.   Abstrak Tindak pidana penyelundupan benih lobster menjadi perhatian besar bagi pemerintah dan masyarakat, karena sangat sering tindak pidana ini terjadi dan akibatnya merugikan negara. Meski penangkapan dan pelepasan benih lobster tidak lagi diperbolehkan dan diatur secara ketat, serta pelakunya akan dihukum, namun masih maraknya kegiatan tersebut dilakukan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kebijakan hukum, hambatan dan upaya pemberantasan tindak pidana penyelundupan benih lobster di Kota Batam. Penelitian hukum empiris digunakan sebagai metode penelitian. Hasil penelitian adalah bahwa kebijakan hukum mengenai tindak pidana penyelundupan lobster di Kota Batam sebagai penegak hukum telah konsisten untuk selalu menegakkan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia. Kesadaran masyarakat yang masih rendah dapat menjadi kendala dalam proses penegakan hukum. Hal ini terlihat dari keengganan masyarakat untuk melapor atau menjadi saksi munculnya proses penegakan hukum. Upaya penegakan hukum meliputi Upaya Preemtif (Peninjauan ke Depan), Upaya Preventif (Pencegahan), dan Upaya Represif. Kebijakan hukum terhadap kejahatan yang berkaitan dengan penyelundupan diharapkan dapat diatur lebih spesifik supaya membuat efek jera terhadap pelaku kejahatan.
Title: PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BENIH LOBSTER DI KOTA BATAM
Description:
The crime of lobster seed smuggling is of great concern to the public and the government, because this crime occurs very often, and its consequences are detrimental to the state.
Although the catching and releasing of lobster seeds is no longer allowed and strictly regulated, and the perpetrators will be punished, these activities are still widespread.
The purpose of this study was to identify legal policies, barriers and efforts to eradicate the crime of smuggling lobster seeds in Batam City.
Empirical legal research is used as a research method.
The result of the study is that the legal policy regarding the criminal activities of lobster smuggling in Batam City, as a law enforcer, has been consistent in order to always enforce the law in accordance with the mandate of the Law of the Republic of Indonesia.
Public awareness, which is still low, may become an obstacle to the enforcement process.
This can be seen in the reluctance of the population to file reports or be witnesses to the emergence of a law enforcement process.
Law enforcement efforts include Preemptive Efforts (Foresight), Preemptive Efforts (Prevention), and Repressive Efforts.
It is hoped that the legal policy for crimes related to smuggling should be regulated more specifically in order to create a deterrent effect on criminals.
  Abstrak Tindak pidana penyelundupan benih lobster menjadi perhatian besar bagi pemerintah dan masyarakat, karena sangat sering tindak pidana ini terjadi dan akibatnya merugikan negara.
Meski penangkapan dan pelepasan benih lobster tidak lagi diperbolehkan dan diatur secara ketat, serta pelakunya akan dihukum, namun masih maraknya kegiatan tersebut dilakukan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kebijakan hukum, hambatan dan upaya pemberantasan tindak pidana penyelundupan benih lobster di Kota Batam.
Penelitian hukum empiris digunakan sebagai metode penelitian.
Hasil penelitian adalah bahwa kebijakan hukum mengenai tindak pidana penyelundupan lobster di Kota Batam sebagai penegak hukum telah konsisten untuk selalu menegakkan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia.
Kesadaran masyarakat yang masih rendah dapat menjadi kendala dalam proses penegakan hukum.
Hal ini terlihat dari keengganan masyarakat untuk melapor atau menjadi saksi munculnya proses penegakan hukum.
Upaya penegakan hukum meliputi Upaya Preemtif (Peninjauan ke Depan), Upaya Preventif (Pencegahan), dan Upaya Represif.
Kebijakan hukum terhadap kejahatan yang berkaitan dengan penyelundupan diharapkan dapat diatur lebih spesifik supaya membuat efek jera terhadap pelaku kejahatan.

Related Results

PKM INOVASI PEMBUATAN KARAMBA JARING DASAR UNTUK BUDIDAYA LOBSTER DI PERAIRAN DESA TAMANGAPA KEC. MA’RANG KABUPATEN PANGKEP
PKM INOVASI PEMBUATAN KARAMBA JARING DASAR UNTUK BUDIDAYA LOBSTER DI PERAIRAN DESA TAMANGAPA KEC. MA’RANG KABUPATEN PANGKEP
PKM Inovasi Pembuatan Karamba Jaring Dasar Untuk Budidaya Lobster di Perairan Desa Tamangapa Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep. Setiap hari nelayan menangkap lobster, tetapi terk...
REDESAIN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN INDUSTRI BENIH TANAMAN PANGAN DAN SAYURAN BERBASIS PERMINTAAN PASAR
REDESAIN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN INDUSTRI BENIH TANAMAN PANGAN DAN SAYURAN BERBASIS PERMINTAAN PASAR
Pembebasan kembali investasi asing melalui UU No. 11/2021 (UU No. 2/2022, UU No. 6/2023) tentang Cipta Kerja mendorong industri benih tanaman pangan dan sayuran lebih kompetitif. S...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
STRATEGI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DI KOTA BATAM
STRATEGI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DI KOTA BATAM
Batam telah menjadi salah satu kota dengan pertumbuhan terpesat di Indonesia. Sejak dibangun pada tahun 1970-an oleh Otorita Batam (saat ini bernama BP Batam), Pulau Batam telah be...
ANALISIS PENANGANAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BABY LOBSTER DI KPPBC TMP JUANDA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 760/PID.B/2023/PN SDA)
ANALISIS PENANGANAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BABY LOBSTER DI KPPBC TMP JUANDA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 760/PID.B/2023/PN SDA)
This research aims to analyze the handling of baby lobster smuggling crimes that occur in the KPPBC TMP Juanda working area, with a focus on the case study of Decision Number 760/P...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...

Back to Top