Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

REDESAIN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN INDUSTRI BENIH TANAMAN PANGAN DAN SAYURAN BERBASIS PERMINTAAN PASAR

View through CrossRef
Pembebasan kembali investasi asing melalui UU No. 11/2021 (UU No. 2/2022, UU No. 6/2023) tentang Cipta Kerja mendorong industri benih tanaman pangan dan sayuran lebih kompetitif. Sebelumnya produsen benih swasta nasional sudah mendapat kesempatan meningkatan kemampuan daya saing sejak pemberlakuan UU No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura yang membatasi investasi asing pada industri benih maksimal 30%. Sentralisasi kebijakan perbenihan tanaman pangan dan hortikultura berlangsung sebelum era otonomi dengan pengendalian ketat oleh pemerintah pusat. Pemberlakuan otonomi daerah turut mempengaruhi desentralisasi kebijakan perbenihan tanaman pangan dan sayuran. Intervensi pemerintah melalui subsidi benih tanaman pangan, khususnya benih padi, jagung, dan kedelai, sudah diberhentikan tetapi kebijakan bantuan gratis berupa benih tanaman pangan dan sayuran tetap dilanjutkan. Kebijakan perbenihan tanaman pangan dan sayuran hendaknya berbasis permintaan pasar supaya lebih efisien dan berdaya saing. Redisain kebijakan pengembangan industri benih tanaman pangan dan sayuran perlu dilakukan dengan langkah berikut: (i) pemberdayaan sistem benih informal serta mengintegrasikannya ke dalam sistem benih formal; (ii) memberdayakan petani dalam sistem benih formal dan sistem benih informal; (iii) memberhentikan bantuan benih gratis tetapi bantuan tersebut diarahkan untuk petani yang terdampak bencana alam dan sebagai sarana promosi varietas unggul baru (VUB) yang dihasilkan oleh lembaga publik; (iv) Unit Peneglola Teknis Daerah (UPTD) Benih danĀ  Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS) hanya menghasilkan benih sumber bukan benih sebar agar tidak bersaing dengan produsen benih swasta; (v) peningkatan kapasitas penelitian dan pengembangan lembaga publik dan produsen benih swasta nasional; (vi) mendorong produsen benih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar mampu menghasilkan varietas sendiri, lebih efisien, dan mengurangi perannya dalam pengadaan bantuan benih; (vii) lembaga penelitian publik dan produsen benih swasta nasional maupun produsen benih BUMN perlu melakukan riset pasar untuk menghasilkan VUB yang responsif terhadap perubahan iklim maupun benih organik dan benih transgenik sesuai permintaan pasar; (vii) penegakan peraturan batas waktu impor benih komersial yang bisa diproduksi di dalam negeri.
Penerbit BRIN
Title: REDESAIN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN INDUSTRI BENIH TANAMAN PANGAN DAN SAYURAN BERBASIS PERMINTAAN PASAR
Description:
Pembebasan kembali investasi asing melalui UU No.
11/2021 (UU No.
2/2022, UU No.
6/2023) tentang Cipta Kerja mendorong industri benih tanaman pangan dan sayuran lebih kompetitif.
Sebelumnya produsen benih swasta nasional sudah mendapat kesempatan meningkatan kemampuan daya saing sejak pemberlakuan UU No.
13 tahun 2010 tentang Hortikultura yang membatasi investasi asing pada industri benih maksimal 30%.
Sentralisasi kebijakan perbenihan tanaman pangan dan hortikultura berlangsung sebelum era otonomi dengan pengendalian ketat oleh pemerintah pusat.
Pemberlakuan otonomi daerah turut mempengaruhi desentralisasi kebijakan perbenihan tanaman pangan dan sayuran.
Intervensi pemerintah melalui subsidi benih tanaman pangan, khususnya benih padi, jagung, dan kedelai, sudah diberhentikan tetapi kebijakan bantuan gratis berupa benih tanaman pangan dan sayuran tetap dilanjutkan.
Kebijakan perbenihan tanaman pangan dan sayuran hendaknya berbasis permintaan pasar supaya lebih efisien dan berdaya saing.
Redisain kebijakan pengembangan industri benih tanaman pangan dan sayuran perlu dilakukan dengan langkah berikut: (i) pemberdayaan sistem benih informal serta mengintegrasikannya ke dalam sistem benih formal; (ii) memberdayakan petani dalam sistem benih formal dan sistem benih informal; (iii) memberhentikan bantuan benih gratis tetapi bantuan tersebut diarahkan untuk petani yang terdampak bencana alam dan sebagai sarana promosi varietas unggul baru (VUB) yang dihasilkan oleh lembaga publik; (iv) Unit Peneglola Teknis Daerah (UPTD) Benih danĀ  Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS) hanya menghasilkan benih sumber bukan benih sebar agar tidak bersaing dengan produsen benih swasta; (v) peningkatan kapasitas penelitian dan pengembangan lembaga publik dan produsen benih swasta nasional; (vi) mendorong produsen benih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar mampu menghasilkan varietas sendiri, lebih efisien, dan mengurangi perannya dalam pengadaan bantuan benih; (vii) lembaga penelitian publik dan produsen benih swasta nasional maupun produsen benih BUMN perlu melakukan riset pasar untuk menghasilkan VUB yang responsif terhadap perubahan iklim maupun benih organik dan benih transgenik sesuai permintaan pasar; (vii) penegakan peraturan batas waktu impor benih komersial yang bisa diproduksi di dalam negeri.

Related Results

Kebijakan Strategis Pengelolaan Cadangan Pangan Beras Nasional
Kebijakan Strategis Pengelolaan Cadangan Pangan Beras Nasional
I. Pendahuluan 1. Stabilisasi pasokan dan harga pangan merupakan aspek penting untuk mencapai ketahanan pangan. Salah satu upaya untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan ...
Efektivitas Kebijakan Perbenihan Kentang
Efektivitas Kebijakan Perbenihan Kentang
Kebijakan sistem perbenihan kentang bertujuan untuk mendorong produksi dan peredaran benih kentang bermutu, serta mendorong petani lebih banyak mengadopsi penggunaan benih kentang ...
Isolasi Dan Identifikasi Patogen Yang Menyerang Benih Sengon, Gmelina, Mahoni Dan Tisuk
Isolasi Dan Identifikasi Patogen Yang Menyerang Benih Sengon, Gmelina, Mahoni Dan Tisuk
Benih mempunyai peran yang sangat penting dalam pertumbuhan tanaman. Benih dapat dikatakan sehat apabila benih tersebut bebas dari mikroorganisme penyebab penyakit. Adanya patogen ...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Kendala Adopsi Benih Bersertifikat untuk Usahatani Kentang
Kendala Adopsi Benih Bersertifikat untuk Usahatani Kentang
<p><strong>English</strong><br />Most potato farmers in Indonesia do not adopt certified potato seed. Relatively expensive price of certified seed is the ma...

Back to Top