Javascript must be enabled to continue!
Hukum Tabur Tuai dan Hukum Karma dalam Agama Buddha, Hindu, dan Katolik
View through CrossRef
Di dunia ini ada hukum yang berlaku, yaitu Hukum Tabur Tuai atau lebih dikenal dengan istilah Hukum Karma. Hukum karma dalam konsep Buddha dan Hindu, mempercayai semua yang hidup akan terlahir kembali (reinkarnasi) setelah mati untuk menanggung akibat dari perbuatannya pada kehidupan sebelumnya. Jadi, hukum karma dalam konsep mereka bukan semata-mata sebatas hukum “sebab-akibat”, tetapi punya relasi erat dengan pengajaran mengenai “samsara” serta “reinkarnasi”. Sedangkan dalam Agama Katolik, dikenal dengan istilah Hukum Tabur Tuai, apa yang kita tabur, itulah yang akan kita tuai. Entah perbuatan baik yang ditabur maupun perbuatan yang buruk, itulah yang akan dituai. Kadangkala seseorang menuai yang baik dari apa yang ia tidak tabur (lih. Yoh 4:37-38), kadangkala pula seseorang tidak mendapatkan balasan yang setimpal atas kejahatannya. Hukum Tabur Tuai ini berakhir pada saat seseorang meninggal dunia. Segala perbuatannya di dunia, entah itu jahat atau baik, berhenti di sini. Sebab orang Kristen tidak mengenal adanya reinkarnasi.
Title: Hukum Tabur Tuai dan Hukum Karma dalam Agama Buddha, Hindu, dan Katolik
Description:
Di dunia ini ada hukum yang berlaku, yaitu Hukum Tabur Tuai atau lebih dikenal dengan istilah Hukum Karma.
Hukum karma dalam konsep Buddha dan Hindu, mempercayai semua yang hidup akan terlahir kembali (reinkarnasi) setelah mati untuk menanggung akibat dari perbuatannya pada kehidupan sebelumnya.
Jadi, hukum karma dalam konsep mereka bukan semata-mata sebatas hukum “sebab-akibat”, tetapi punya relasi erat dengan pengajaran mengenai “samsara” serta “reinkarnasi”.
Sedangkan dalam Agama Katolik, dikenal dengan istilah Hukum Tabur Tuai, apa yang kita tabur, itulah yang akan kita tuai.
Entah perbuatan baik yang ditabur maupun perbuatan yang buruk, itulah yang akan dituai.
Kadangkala seseorang menuai yang baik dari apa yang ia tidak tabur (lih.
Yoh 4:37-38), kadangkala pula seseorang tidak mendapatkan balasan yang setimpal atas kejahatannya.
Hukum Tabur Tuai ini berakhir pada saat seseorang meninggal dunia.
Segala perbuatannya di dunia, entah itu jahat atau baik, berhenti di sini.
Sebab orang Kristen tidak mengenal adanya reinkarnasi.
Related Results
Pengaruh Kebijakan Pemberian Kredit Tabur Puja Dan Pelaksanaan Kredit Tabur Puja Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Pada 27 Posdaya Di Jabodetabek
Pengaruh Kebijakan Pemberian Kredit Tabur Puja Dan Pelaksanaan Kredit Tabur Puja Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Pada 27 Posdaya Di Jabodetabek
Pengaruh Kebijakan Pemberian Kredit Tabur Puja Dan Pelaksanaan Kredit Tabur Puja Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Pada 27 Posdaya Di Jabodetabek Abstrak Secara garis besar tujuan ...
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta...
PROGRAM ACARA GEGIRANG SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI BERLANDASKAN AGAMA HINDU DI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK (LPP) TVRI STASIUN BALI
PROGRAM ACARA GEGIRANG SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI BERLANDASKAN AGAMA HINDU DI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK (LPP) TVRI STASIUN BALI
Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun Bali merupakan salah stasiun televisi lokal milik pemerintah Republik Indonesia yang dekat dengan budaya masyarakat setempat. Selain pen...
Peran Guru Rupaka Dalam Menanamkan Ajaran Agama Hindu
Peran Guru Rupaka Dalam Menanamkan Ajaran Agama Hindu
Peranan Guru Rupaka sangat diperlukan dalam proses pembelajaran agama. Selain sebagai pendorong bagi anak dan pemuda dalam pembelajaran agama Hindu, Guru Rupaka merupakan suri tula...
HUBUNGAN SUPERVISI PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA HINDU DAN KOMPETENSI GURU TERHADAP KINERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA HINDU YANG BERSERTIFIKAT PENDIDIK SMP DI KOTA DENPASAR
HUBUNGAN SUPERVISI PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA HINDU DAN KOMPETENSI GURU TERHADAP KINERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA HINDU YANG BERSERTIFIKAT PENDIDIK SMP DI KOTA DENPASAR
Peningkatan kinerja guru pendidikan agama Hindu yang bersertifikat pendidik SMP di Kota Denpasar berhubungan dengan supervisi pembelajaran pendidikan agama Hindu dan kompetensi gur...
PERAN PENYULUH AGAMA HINDU NON PNS TERHADAP PENDIDIKAN DAN SRADHA GENERASI MUDA HINDU DI KECAMATAN TAMANSARI KABUPATEN BOYOLALI
PERAN PENYULUH AGAMA HINDU NON PNS TERHADAP PENDIDIKAN DAN SRADHA GENERASI MUDA HINDU DI KECAMATAN TAMANSARI KABUPATEN BOYOLALI
Penyuluhan Agama Hindu adalah suatu kegiatan memberi sesuluh atau penjelasan ajaran agama Hindu dalam rangka pembinaan umat agar dapat memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran a...
Membandingkan Konsep Karma Dalam Film “KARMA” Dengan Konsep Karma Buddha Mahayana (Comparison of the concept ‘Karma’ between ‘Karma’ movie and the Buddha religion)
Membandingkan Konsep Karma Dalam Film “KARMA” Dengan Konsep Karma Buddha Mahayana (Comparison of the concept ‘Karma’ between ‘Karma’ movie and the Buddha religion)
Abstract
Abstrak
Film “KARMA” merupakan film Indonesia yang memiliki latar belakang budaya Tionghoa dan bergenre horor. Hal unik yang terdapat dalam film ini ialah adanya karma yan...
Osmanlı Ordusunda Tabur İmamı Atamaları (1320-1330 / 1902-1912)
Osmanlı Ordusunda Tabur İmamı Atamaları (1320-1330 / 1902-1912)
Osmanlı Devleti ordusunda hem kara hem de deniz kuvvetlerinde beratla tayin edilmiş subay rütbesinde imamlar görevlendirilmiştir. Osmanlı ordusunun modernleşme süreciyle birlikte b...

