Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Hukum Tabur Tuai dan Hukum Karma dalam Agama Buddha, Hindu, dan Katolik

View through CrossRef
Di dunia ini ada hukum yang berlaku, yaitu Hukum Tabur Tuai atau lebih dikenal dengan istilah Hukum Karma. Hukum karma dalam konsep Buddha dan Hindu, mempercayai semua yang hidup akan terlahir kembali (reinkarnasi) setelah mati untuk menanggung akibat dari perbuatannya pada kehidupan sebelumnya. Jadi, hukum karma dalam konsep mereka bukan semata-mata sebatas hukum “sebab-akibat”, tetapi punya relasi erat dengan pengajaran mengenai “samsara” serta “reinkarnasi”. Sedangkan dalam Agama Katolik, dikenal dengan istilah Hukum Tabur Tuai, apa yang kita tabur, itulah yang akan kita tuai. Entah perbuatan baik yang ditabur maupun perbuatan yang buruk, itulah yang akan dituai. Kadangkala seseorang menuai yang baik dari apa yang ia tidak tabur (lih. Yoh 4:37-38), kadangkala pula seseorang tidak mendapatkan balasan yang setimpal atas kejahatannya. Hukum Tabur Tuai ini berakhir pada saat seseorang meninggal dunia. Segala perbuatannya di dunia, entah itu jahat atau baik, berhenti di sini. Sebab orang Kristen tidak mengenal adanya reinkarnasi.
Center for Open Science
Title: Hukum Tabur Tuai dan Hukum Karma dalam Agama Buddha, Hindu, dan Katolik
Description:
Di dunia ini ada hukum yang berlaku, yaitu Hukum Tabur Tuai atau lebih dikenal dengan istilah Hukum Karma.
Hukum karma dalam konsep Buddha dan Hindu, mempercayai semua yang hidup akan terlahir kembali (reinkarnasi) setelah mati untuk menanggung akibat dari perbuatannya pada kehidupan sebelumnya.
Jadi, hukum karma dalam konsep mereka bukan semata-mata sebatas hukum “sebab-akibat”, tetapi punya relasi erat dengan pengajaran mengenai “samsara” serta “reinkarnasi”.
Sedangkan dalam Agama Katolik, dikenal dengan istilah Hukum Tabur Tuai, apa yang kita tabur, itulah yang akan kita tuai.
Entah perbuatan baik yang ditabur maupun perbuatan yang buruk, itulah yang akan dituai.
Kadangkala seseorang menuai yang baik dari apa yang ia tidak tabur (lih.
Yoh 4:37-38), kadangkala pula seseorang tidak mendapatkan balasan yang setimpal atas kejahatannya.
Hukum Tabur Tuai ini berakhir pada saat seseorang meninggal dunia.
Segala perbuatannya di dunia, entah itu jahat atau baik, berhenti di sini.
Sebab orang Kristen tidak mengenal adanya reinkarnasi.

Related Results

PROGRAM ACARA GEGIRANG SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI BERLANDASKAN AGAMA HINDU DI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK (LPP) TVRI STASIUN BALI
PROGRAM ACARA GEGIRANG SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI BERLANDASKAN AGAMA HINDU DI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK (LPP) TVRI STASIUN BALI
Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun Bali merupakan salah stasiun televisi lokal milik pemerintah Republik Indonesia yang dekat dengan budaya masyarakat setempat. Selain pen...
Peran Guru Rupaka Dalam Menanamkan Ajaran Agama Hindu
Peran Guru Rupaka Dalam Menanamkan Ajaran Agama Hindu
Peranan Guru Rupaka sangat diperlukan dalam proses pembelajaran agama. Selain sebagai pendorong bagi anak dan pemuda dalam pembelajaran agama Hindu, Guru Rupaka merupakan suri tula...
PERAN PENYULUH AGAMA HINDU NON PNS TERHADAP PENDIDIKAN DAN SRADHA GENERASI MUDA HINDU DI KECAMATAN TAMANSARI KABUPATEN BOYOLALI
PERAN PENYULUH AGAMA HINDU NON PNS TERHADAP PENDIDIKAN DAN SRADHA GENERASI MUDA HINDU DI KECAMATAN TAMANSARI KABUPATEN BOYOLALI
Penyuluhan Agama Hindu adalah suatu kegiatan memberi sesuluh atau penjelasan ajaran agama Hindu dalam rangka pembinaan umat agar dapat memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran a...
Osmanlı Ordusunda Tabur İmamı Atamaları (1320-1330 / 1902-1912)
Osmanlı Ordusunda Tabur İmamı Atamaları (1320-1330 / 1902-1912)
Osmanlı Devleti ordusunda hem kara hem de deniz kuvvetlerinde beratla tayin edilmiş subay rütbesinde imamlar görevlendirilmiştir. Osmanlı ordusunun modernleşme süreciyle birlikte b...

Back to Top