Javascript must be enabled to continue!
KESENJANGAN PENDIDIKAN DESA DAN KOTA
View through CrossRef
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dikarenakan memperoleh pendidikan merupakan hak dari warga negara. Begitu juga untuk masyarakat yang ada di perkotaan dan pedesaan, mereka semua berhak menerima pendidikan yang layak. Namun kenyataannya masih banyak kasus kesenjangan pendidikan yang terjadi di perkotaan dan di pedesaan. Hal ini dapat terlihat dari jumlah tenaga pengajar yang terdapat di sekolah perkotaan dan sekolah di pedesaan. Jumlah guru lebih banyak terdapat di perkotaan dibandingkan dengan dipedesaan. Rendahnya minat guru mengajar di pedesaan diakibatkan oleh minimnya akses transportasi serta fasilitas sekolah yang buruk yang terdapat di pedesaan. Selain itu kesenjangan pendidikan antara perkotaan dan pedesaan dapat terlihat dari sekolah- sekolah di perkotaan yang mempunyai fasilitas baik pastinya juga memiliki pengajar yang berkompeten sehingga nantinya menghasilkan siswa- siswa yang cerdas. Hal ini berbanding terbalik terhadap sekolah- sekolah yang terdapat di pedesaan yang mempunyai fasilitas sekolah yang kurang baik dan tenaga pengajar yang kurang kompeten. Pemerintah dengan segala upayanya khususnya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam hal ini sedang berupaya untuk mengatasi kesenjangan pendidikan yang terjadi di pedesaan dan perkotaan yaitu dengan mengeluarkan Program Sarjana Mendidik di Daerah(SM3T) yang bertujuan untuk mengatasi masalah kesenjangan pendidikan antara desa dan kota. Tentunya pekerja sosial bisa membantu mengontrol hasil dan ikut berperan dalam pelaksanaan kebijakan.
Universitas Padjadjaran
Title: KESENJANGAN PENDIDIKAN DESA DAN KOTA
Description:
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dikarenakan memperoleh pendidikan merupakan hak dari warga negara.
Begitu juga untuk masyarakat yang ada di perkotaan dan pedesaan, mereka semua berhak menerima pendidikan yang layak.
Namun kenyataannya masih banyak kasus kesenjangan pendidikan yang terjadi di perkotaan dan di pedesaan.
Hal ini dapat terlihat dari jumlah tenaga pengajar yang terdapat di sekolah perkotaan dan sekolah di pedesaan.
Jumlah guru lebih banyak terdapat di perkotaan dibandingkan dengan dipedesaan.
Rendahnya minat guru mengajar di pedesaan diakibatkan oleh minimnya akses transportasi serta fasilitas sekolah yang buruk yang terdapat di pedesaan.
Selain itu kesenjangan pendidikan antara perkotaan dan pedesaan dapat terlihat dari sekolah- sekolah di perkotaan yang mempunyai fasilitas baik pastinya juga memiliki pengajar yang berkompeten sehingga nantinya menghasilkan siswa- siswa yang cerdas.
Hal ini berbanding terbalik terhadap sekolah- sekolah yang terdapat di pedesaan yang mempunyai fasilitas sekolah yang kurang baik dan tenaga pengajar yang kurang kompeten.
Pemerintah dengan segala upayanya khususnya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam hal ini sedang berupaya untuk mengatasi kesenjangan pendidikan yang terjadi di pedesaan dan perkotaan yaitu dengan mengeluarkan Program Sarjana Mendidik di Daerah(SM3T) yang bertujuan untuk mengatasi masalah kesenjangan pendidikan antara desa dan kota.
Tentunya pekerja sosial bisa membantu mengontrol hasil dan ikut berperan dalam pelaksanaan kebijakan.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015 Alok...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...
EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA DESA DI KECAMATAN GUNUNGPUTRI KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT
EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA DESA DI KECAMATAN GUNUNGPUTRI KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT
Dalam Undang-undang Desa Pasal 72 menyebutkan bahwa desa mempunyai 7 sumber pendapatan,yaitu: 1. Pendapatan asli desa, yang terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipa...
Penguatan Kelembagaan Desa dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Kabupaten Kampar Provinsi Riau
Penguatan Kelembagaan Desa dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Kabupaten Kampar Provinsi Riau
Penelitian yang dilaksanakan di kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dimana fokus penelitian mengkaji tentang penguatan kelembagaan desa dalam mempersiapkan pelaksanaan musrenbang desa...
Harmonisasi dan Akselerasi Desa Siaga (HADesi) pada Pengembangan Desa Mitra
Harmonisasi dan Akselerasi Desa Siaga (HADesi) pada Pengembangan Desa Mitra
Kegiatan desa siaga digulirkan pada tahun 2006. Pada tahun 2012 capaian jumlah desa siaga aktif sebanyak 52.804 dari 81.253 desa di seluruh Indonesia atau sekitar (64,9%) dari targ...
POTENSI DESA JATIROKE SEBAGAI DESA WISATA
POTENSI DESA JATIROKE SEBAGAI DESA WISATA
Desa Jatiroke selama perkembangannya hingga saat ini mempunyai beberapa masalah. Yang pertama adalah belum dikelolanya berbagai potensi desa yang sebenarnya dapat dikembangkan deng...

