Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERWALIAN DAN PERMASALAHANNYA

View through CrossRef
The high divorce rate means that guardianship is a very important thing to discuss, life after a divorce, it is necessary to immediately determine the position of the child regarding his guardianship rights. A child who is abandoned through a divorce process or the death of both parents must have a guardian as a companion until he is legally mature. A guardian must be an adult and not under guardianship, must be legally competent because the guardian's job is very important in guiding children, managing children's property, and also educating children. If a guardian does not carry out his obligations as stated in Law No. 16 of 2019 concerning amendments to Law No. 1 of 1974 concerning marriage. The marriage law itself regulates the dismissal of guardians who do not carry out their duties properly and are irresponsible. Regulations regarding guardianship have also been regulated in the Civil Code concerning Immaturity and Guardianship. The criteria for someone who can become a guardian are usually from the closest family to the child and are usually determined using the will given, the choice of the child, or the judge's decision. A good guardian must be able to maintain all the rights of the child until the child is an adult as regulated in the Civil Code. In carrying out their duties, the guardian must pay attention to all the things that are the provisions in the guardianship which have been regulated by the marriage law and the Civil Code. ABSTRAK: Peningkatan angka perceraian di Indonesia dari tahun ke tahun disebabkan oleh faktor ekonomi yang merupakan faktor yang mendominasi. Penyebab tertinggi ke dua dikarenakan salah satu pihak meninggalkan pihak yang lainnya di luar masalah ekonomi, dan yang ke tiga dikarenakan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tingginya angka perceraian, maka perwalian merupakah hal yang sangat penting untuk di bahas, kehidupan setelah adanya perceraian, perlu segera ditentukan kedudukan anak terkait hak perwalianya. Anak yang ditinggalkan melalui proses perceraian ataupun meninggalnya kedua orang tua harus memiliki wali sebagai pendampingnya hingga ia dewasa secara hukum. Seorang wali haruslah dewasa dan tidak di bawah pengampuan, harus cakap secara hukum karena tugas wali sangatlah penting dalam membimbing anak, mengelola harta benda milik anak, juga mendidik anak. Apabila seorang wali tidak melaksanakan kewajibannya yang tertera di dalam  Undang-undang No.16 tahun 2019 tentang perubahan Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang perkawinan sendiri mengatur tentang pemecatan untuk wali yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak bertanggung jawab. Undang-undang No.16 tahun 2019 tentang perubahan Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, tetapi juga telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang Kebelumdewasaan dan Perwalian. Kriteria seseorang yang dapat menjadi wali biasanya dari keluarga terdekat dengan anak, dan biasanya ditentukan dengan cara melalui wasiat yang diberikan, pilihan anak, maupun putusan hakim. Seorang wali yang baik harus bisa mempertahankan segala hak milik anak hingga anak tersebut dewasa sesuai yang diatur dalam KUH Perdata. Dalam menjalankan tugasnya wali harus memperhatikan seluruh hal yang menjadi ketentuan dalam perwalian yang telah diatur jelas oleh Undang-undang Perkawinan dan KUH Perdata
Title: PERWALIAN DAN PERMASALAHANNYA
Description:
The high divorce rate means that guardianship is a very important thing to discuss, life after a divorce, it is necessary to immediately determine the position of the child regarding his guardianship rights.
A child who is abandoned through a divorce process or the death of both parents must have a guardian as a companion until he is legally mature.
A guardian must be an adult and not under guardianship, must be legally competent because the guardian's job is very important in guiding children, managing children's property, and also educating children.
If a guardian does not carry out his obligations as stated in Law No.
16 of 2019 concerning amendments to Law No.
1 of 1974 concerning marriage.
The marriage law itself regulates the dismissal of guardians who do not carry out their duties properly and are irresponsible.
Regulations regarding guardianship have also been regulated in the Civil Code concerning Immaturity and Guardianship.
The criteria for someone who can become a guardian are usually from the closest family to the child and are usually determined using the will given, the choice of the child, or the judge's decision.
A good guardian must be able to maintain all the rights of the child until the child is an adult as regulated in the Civil Code.
In carrying out their duties, the guardian must pay attention to all the things that are the provisions in the guardianship which have been regulated by the marriage law and the Civil Code.
ABSTRAK: Peningkatan angka perceraian di Indonesia dari tahun ke tahun disebabkan oleh faktor ekonomi yang merupakan faktor yang mendominasi.
Penyebab tertinggi ke dua dikarenakan salah satu pihak meninggalkan pihak yang lainnya di luar masalah ekonomi, dan yang ke tiga dikarenakan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tingginya angka perceraian, maka perwalian merupakah hal yang sangat penting untuk di bahas, kehidupan setelah adanya perceraian, perlu segera ditentukan kedudukan anak terkait hak perwalianya.
Anak yang ditinggalkan melalui proses perceraian ataupun meninggalnya kedua orang tua harus memiliki wali sebagai pendampingnya hingga ia dewasa secara hukum.
Seorang wali haruslah dewasa dan tidak di bawah pengampuan, harus cakap secara hukum karena tugas wali sangatlah penting dalam membimbing anak, mengelola harta benda milik anak, juga mendidik anak.
Apabila seorang wali tidak melaksanakan kewajibannya yang tertera di dalam  Undang-undang No.
16 tahun 2019 tentang perubahan Undang-undang No.
1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-undang perkawinan sendiri mengatur tentang pemecatan untuk wali yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak bertanggung jawab.
Undang-undang No.
16 tahun 2019 tentang perubahan Undang-undang No.
1 tahun 1974 tentang Perkawinan, tetapi juga telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang Kebelumdewasaan dan Perwalian.
Kriteria seseorang yang dapat menjadi wali biasanya dari keluarga terdekat dengan anak, dan biasanya ditentukan dengan cara melalui wasiat yang diberikan, pilihan anak, maupun putusan hakim.
Seorang wali yang baik harus bisa mempertahankan segala hak milik anak hingga anak tersebut dewasa sesuai yang diatur dalam KUH Perdata.
Dalam menjalankan tugasnya wali harus memperhatikan seluruh hal yang menjadi ketentuan dalam perwalian yang telah diatur jelas oleh Undang-undang Perkawinan dan KUH Perdata.

Related Results

Kajian Yuridis Tentang Pengambilan Dan Pengelolaan Warisan Anak Dibawah Perwalian Menurut Kitab Unang-Undang Hukum Perdata
Kajian Yuridis Tentang Pengambilan Dan Pengelolaan Warisan Anak Dibawah Perwalian Menurut Kitab Unang-Undang Hukum Perdata
KAJIAN YURIDIS TENTANG PENGAMBILAN DAN PENGELOLAAN WARISAN ANAK D1BAWAH PERWALIAN MENURUT KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATARehulina (Dosen Fakultas Teknik Universitas Dian Nusantar...
Kajian Yuridis Tentang Pengambilan Dan Pengelolaan Warisan Anak Dibawah Perwalian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kajian Yuridis Tentang Pengambilan Dan Pengelolaan Warisan Anak Dibawah Perwalian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
KAJIAN YURIDIS TENTANG PENGAMBILAN DAN PENGELOLAAN WARISAN ANAK D1BAWAH PERWALIAN MENURUT KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATARehulina (Dosen Fakultas Teknik Universitas Dian Nusantar...
Kajian Yuridis Tentang Pengambilan Dan Pengelolaan Warisan Anak Dibawah Perwalian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kajian Yuridis Tentang Pengambilan Dan Pengelolaan Warisan Anak Dibawah Perwalian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
KAJIAN YURIDIS TENTANG PENGAMBILAN DAN PENGELOLAAN WARISAN ANAK D1BAWAH PERWALIAN MENURUT KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATARehulina (Dosen Fakultas Teknik Universitas Dian Nusantar...
Kedudukan Wali Adhal Dalam Perkawinan
Kedudukan Wali Adhal Dalam Perkawinan
Menurut Wah}bah Zuhayliy, wali merupakan orang yang mempunyai otoritas penuh dalam pernikahan puterinya. Oleh sebab itu wali adalah orang yang berhak menikahkan atau memberikan izi...
PERWALIAN TERHADAP CUCU BERUSIA DI ATAS 18 TAHUN DI TAKALAR SULAWESI SELATAN
PERWALIAN TERHADAP CUCU BERUSIA DI ATAS 18 TAHUN DI TAKALAR SULAWESI SELATAN
Perkawinan yang tidak bahagia dapat menyebabkan perwalian terhadap anak. Salah satunya terjadi kasus dimana anak berusia 18 tahun meminta perwalian. Rumusan masalahnya Apakah seora...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Pergeseran Konsep Perwalian Anak Dalam Perkembangan Hukum Keluarga Di Indonesia
Pergeseran Konsep Perwalian Anak Dalam Perkembangan Hukum Keluarga Di Indonesia
Perwalian anak merupakan salah satu isu penting dalam hukum keluarga yang terus berkembang sesuai dengan dinamika sosial, budaya, dan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan u...
Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Permohonan Perwalian Anak (Studi Putusan No: 234/Pdt.P/2022/ PA.Bms)
Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Permohonan Perwalian Anak (Studi Putusan No: 234/Pdt.P/2022/ PA.Bms)
Tujuan penelitian untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan perwalian anak pada Penetapan Pengadilan Agama Banyumas Nomor: 234/Pdt.P/2022/PA.Bms. Metode yang digun...

Back to Top