Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kedudukan Wali Adhal Dalam Perkawinan

View through CrossRef
Menurut Wah}bah Zuhayliy, wali merupakan orang yang mempunyai otoritas penuh dalam pernikahan puterinya. Oleh sebab itu wali adalah orang yang berhak menikahkan atau memberikan izin untuk menikah. Hal yang paling prinsip adalah izin atau restu dari seorang wali, baik ia yang menikahkan sendiri atau mewakilinya. Perwalian disebut juga wilayah yang berarti penguasaan dan perlindungan. Sedangkan menurut istilah, wali adalah pertanggung jawaban tindakan, pengawasan oleh orang dewasa yang cakap terhadap orang yang ada di bawah umur dalam hal pengurusan diri pribadi seseorang dan harta kekayaan. Atau dalam bahasa lain perwalian (wilayah) ialah penguasaan penuh yang diberikan oleh agama kepada seseorang untuk menguasai dan melindungi orang atau barang. Sebagian ulama, terutama dari kalangan H}anafiah, membedakan perwalian ke dalam tiga kelompok, yaitu perwalian terhadap jiwa (al-wala>yah ‘ala an-nafs), perwalian terhadap harta (al-walayah ‘ala al-mal), serta perwalian terhadap jiwa dan harta sekaligus (al-walayah ‘ala an-nafsi wa al-mali ma’an). Perwalian dalam nikah tergolong ke dalam al-walayah ‘ala an-nafs, yaitu perwalian yang bertalian dengan pengawasan (al-Isyraf) terhadap urusan yang berhubungan dengan masalah-masalah keluarga seperti perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan anak, kesehatan, dan aktivitas anak (keluarga) yang hak kepengawasannya pada dasarnya berada di tangan ayah, atau kakek, dan para wali yang lain
Title: Kedudukan Wali Adhal Dalam Perkawinan
Description:
Menurut Wah}bah Zuhayliy, wali merupakan orang yang mempunyai otoritas penuh dalam pernikahan puterinya.
Oleh sebab itu wali adalah orang yang berhak menikahkan atau memberikan izin untuk menikah.
Hal yang paling prinsip adalah izin atau restu dari seorang wali, baik ia yang menikahkan sendiri atau mewakilinya.
Perwalian disebut juga wilayah yang berarti penguasaan dan perlindungan.
Sedangkan menurut istilah, wali adalah pertanggung jawaban tindakan, pengawasan oleh orang dewasa yang cakap terhadap orang yang ada di bawah umur dalam hal pengurusan diri pribadi seseorang dan harta kekayaan.
Atau dalam bahasa lain perwalian (wilayah) ialah penguasaan penuh yang diberikan oleh agama kepada seseorang untuk menguasai dan melindungi orang atau barang.
Sebagian ulama, terutama dari kalangan H}anafiah, membedakan perwalian ke dalam tiga kelompok, yaitu perwalian terhadap jiwa (al-wala>yah ‘ala an-nafs), perwalian terhadap harta (al-walayah ‘ala al-mal), serta perwalian terhadap jiwa dan harta sekaligus (al-walayah ‘ala an-nafsi wa al-mali ma’an).
Perwalian dalam nikah tergolong ke dalam al-walayah ‘ala an-nafs, yaitu perwalian yang bertalian dengan pengawasan (al-Isyraf) terhadap urusan yang berhubungan dengan masalah-masalah keluarga seperti perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan anak, kesehatan, dan aktivitas anak (keluarga) yang hak kepengawasannya pada dasarnya berada di tangan ayah, atau kakek, dan para wali yang lain.

Related Results

TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MENGENAI PERMOHONAN PENETAPAN WALI ADHAL
TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MENGENAI PERMOHONAN PENETAPAN WALI ADHAL
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan amat penting bagi kehidupan manusia, baik perseorangan ataupun kelompok dengan ...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Analisis Hukum Pernikahan Menggunakan Wali Hakim Persfektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam
Analisis Hukum Pernikahan Menggunakan Wali Hakim Persfektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam
Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan wewenang untuk bertindak sebagai wali nikah. Wali hakim baru da...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim (Analisis Terhadap Sebab-Sebab ‘Aḍal Wali Pada KUA Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh)
Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim (Analisis Terhadap Sebab-Sebab ‘Aḍal Wali Pada KUA Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh)
Perwalian dalam akad nikah merupakan syari’at yang harus dipenuhi. Ketiadaan wali menentukan sah tidaknya pernikahan, sebab wali adalah salah satu rukun nikah. Islam melarang pihak...
Perpindahan Wali Nasab ke Wali Hakim Karena Wali Adhal dalam Penetapan Pengadilan Agama Kuningan No. 311/PDT P/2022/PA.kng
Perpindahan Wali Nasab ke Wali Hakim Karena Wali Adhal dalam Penetapan Pengadilan Agama Kuningan No. 311/PDT P/2022/PA.kng
A marriage (parental) guardian is one of the legal requirements for marriage. Thus, any woman who marries without her guardian's permission is invalid. However, problems arise when...
Edukasi Hukum: Perlindungan wanita terhadap kedudukan harta benda pasca perkawinan maupun putusnya perkawinan
Edukasi Hukum: Perlindungan wanita terhadap kedudukan harta benda pasca perkawinan maupun putusnya perkawinan
Perkawinan sebagai sarana yang sakral mengikat antara pria dan wanita dalam satu ikatan dengan tujuan bahagia dan kekal. Implikasi dari sebuah perkawinan tidak bisa dipisahkan terh...
Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Kajian Dalam Perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Perkawinan
Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Kajian Dalam Perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Perkawinan
 Abstrak: Perkawinan di Indonesia menjadi konsep utama sebelum pasangan suami istri melangsungkan hidup bersama, yang tidak hanya di atur berdasarkan hukum negara, tetapi telah dia...

Back to Top