Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Edukasi Hukum: Perlindungan wanita terhadap kedudukan harta benda pasca perkawinan maupun putusnya perkawinan

View through CrossRef
Perkawinan sebagai sarana yang sakral mengikat antara pria dan wanita dalam satu ikatan dengan tujuan bahagia dan kekal. Implikasi dari sebuah perkawinan tidak bisa dipisahkan terhadap harta benda dalam perkawinan. Wanita sebagai potensi ketidakseimbangan kuasa antara mantan suami dan istri dalam proses pembagian harta, yang seringkali menempatkan wanita pada posisi yang lebih rentan. Oleh karena itu itu bagaimana UU Perkawinan hadir sebagai sarana perlindungan wanita atas harta bendanya. Metode yang digunakan dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara langsung di lapangan dengan cara sosialisasi di masyarakat. Dalam penyampaian materi sosialisasi menggunakan metode ceramah serta tanya jawab bersama peserta, dimana dalam hal ini tim pengabdian kepada masyarakat memaparkan materi sosialisasi hukum yakni “Edukasi Hukum: Perlindungan wanita terhadap kedudukan harta benda pasca perkawinan maupun putusnya perkawinan’. Hasil dari sosialisasi hukum ialah perlindugan wanita terhadap kedudukan harta benda pasca perkawinan maupun putusnya perkawinan memiliki implikasi yang sangat luas dan kompleks. Hal ini dapat dilakukan antisipasi dalam bentuk perlindungan preventif yang dimana salah satu cara dengan memberikan pemahaman bahwa kedudukan wanita di dalan suatu perkawinan itu adalah kedudukan yang seimbang baik itu untuk peran, kewajiban ataupun melakukan perbuatan hukum terhadap harta bendanya. Pemahaman terhadap keduduk wanita berhak atas harta benda pasca perkawinan dan putsnya perkawinan yang meliputi harta bawaan dan harta bersama yang dibagi disebut dengan harta gono gini. Peraturan pun memberikan pengecualian terhadap timbulnya harta bersama dengan menggunakan perjanjian kawin, hal ini ditujukan sebagai sarana perlindungan wanita yang kerap kali menjadi pihak rentan dalam kedudukan harta bendanya.
Title: Edukasi Hukum: Perlindungan wanita terhadap kedudukan harta benda pasca perkawinan maupun putusnya perkawinan
Description:
Perkawinan sebagai sarana yang sakral mengikat antara pria dan wanita dalam satu ikatan dengan tujuan bahagia dan kekal.
Implikasi dari sebuah perkawinan tidak bisa dipisahkan terhadap harta benda dalam perkawinan.
Wanita sebagai potensi ketidakseimbangan kuasa antara mantan suami dan istri dalam proses pembagian harta, yang seringkali menempatkan wanita pada posisi yang lebih rentan.
Oleh karena itu itu bagaimana UU Perkawinan hadir sebagai sarana perlindungan wanita atas harta bendanya.
Metode yang digunakan dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara langsung di lapangan dengan cara sosialisasi di masyarakat.
Dalam penyampaian materi sosialisasi menggunakan metode ceramah serta tanya jawab bersama peserta, dimana dalam hal ini tim pengabdian kepada masyarakat memaparkan materi sosialisasi hukum yakni “Edukasi Hukum: Perlindungan wanita terhadap kedudukan harta benda pasca perkawinan maupun putusnya perkawinan’.
Hasil dari sosialisasi hukum ialah perlindugan wanita terhadap kedudukan harta benda pasca perkawinan maupun putusnya perkawinan memiliki implikasi yang sangat luas dan kompleks.
Hal ini dapat dilakukan antisipasi dalam bentuk perlindungan preventif yang dimana salah satu cara dengan memberikan pemahaman bahwa kedudukan wanita di dalan suatu perkawinan itu adalah kedudukan yang seimbang baik itu untuk peran, kewajiban ataupun melakukan perbuatan hukum terhadap harta bendanya.
Pemahaman terhadap keduduk wanita berhak atas harta benda pasca perkawinan dan putsnya perkawinan yang meliputi harta bawaan dan harta bersama yang dibagi disebut dengan harta gono gini.
Peraturan pun memberikan pengecualian terhadap timbulnya harta bersama dengan menggunakan perjanjian kawin, hal ini ditujukan sebagai sarana perlindungan wanita yang kerap kali menjadi pihak rentan dalam kedudukan harta bendanya.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Selama suatu perkawinan masih berlangsung dengan baik dan harmonis, maka akibat hukum dari perkawinan terhadap harta benda masih belum terasa, karena mereka menganggap harta benda ...
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
AbstractThe authors raised the issue of legal certainty regarding the distribution of joint assets after a divorce based on Chinese customary law. In the provisions of Article 37 o...
Pembagian Dividen Tunai terkait Harta Perkawinan jika Terjadi Perceraian
Pembagian Dividen Tunai terkait Harta Perkawinan jika Terjadi Perceraian
AbstractMarital assets regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, do not regulate in detail the classification of assets that can be used in determining joint marital a...
Kedudukan Harta Kekayaan dalam Perkawinan Poligami berdasarkan Perspektif Hukum Islam dan KUH Perdata
Kedudukan Harta Kekayaan dalam Perkawinan Poligami berdasarkan Perspektif Hukum Islam dan KUH Perdata
Abstract. In terms of fulfilling needs as social creatures, humans need a family. Thus, marriage is one of the many goals of human life, both men and women generally yearn for marr...
ISTIBDᾹL WAKAF: Ketentuan Hukum dan Modelnya
ISTIBDᾹL WAKAF: Ketentuan Hukum dan Modelnya
Wakaf merupakan ibadah māliyah atau ibadah dengan harta benda dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Wakaf akan bernilai ibadah yang berpahala manakala harta benda yang t...
Kedudukan dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Pengelolaan Harta Peninggalan Tak Terurus
Kedudukan dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Pengelolaan Harta Peninggalan Tak Terurus
Berdasarkan Pasal 1127 KUHPerdata Balai Harta Peninggalan ditugaskan menjalankan pengurusan atas setiap warisan yang tak terurus selama 30 tahun/ lebih, setelah melakukan pengelola...
Proses Hukum Pisahan Harta Perkawinan Campuran berdasar Perjanjian Perkawinan
Proses Hukum Pisahan Harta Perkawinan Campuran berdasar Perjanjian Perkawinan
Penelitian ini mengkaji norma Pemisahan Harta dalam KUHPerdata dan Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian kawin. Dengan rumusan masalah yaitu: pertama...

Back to Top