Javascript must be enabled to continue!
Perolehan Tanah BUMN Berbadan Hukum PT(Pesero)Tbk
View through CrossRef
Karya ini mengkaji sinkronisasi peraturan perundangan-undangan pengadaan/perolehan tanah untuk BUMN berstatus PT(Pesero)Tbk guna mendapatkan kepastian hukum mengenai perolehan tanah oleh PT (Pesero) Tbk sebagai tindakan bisnisnya, dan sebagai bagian pelaksanaan Good Corporate Governance/GCG; Kendala dan alternatif bagi PT (Pesero) Tbk dalam perolehan tanah sebagai bagian tindakan bisnisnya sebagai pelaksanaan GCG; dan alternatif pengaturan, figur hukum, dan transaksi ideal perolehan tanah oleh PT(Pesero)Tbk. Kajian normatif ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier, yang digali dari kepustakaan maupun media sosial, ditunjang wawancara terstruktur dengan metode wawancara mendalam. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengolahan bahan penelitian meliputi tahapan konseptualisasi, kategorisasi, relasi, dan eksplanasi, dilanjutkan dengan analisis kualitatif meliputi tahapan skripsi, deskripsi diakhiri dengan tahapan preskripsi. Penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil kajian menunjukkan, BUMN berstatus PT (Persero) Tbk sejatinya adalah Badan Hukum Perdata yang berhak melakukan perolehan tanah berdasarkan asas kebebasan berkontrak, tidak mendapat fasilitasi pengadaan tanah yang diatur dalam UU No.12/2002. Oleh karena itu berhak melakukan transaksi perdata berdasarkan Analisis Biaya dan Manfaat. Namun, harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan pengadaan tanah dan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan negara, serta menerapkan prinsip-prinsi GCG. Alternatif yang dapat ditempuh BUMN berstatus PT (Persero) Tbk dalam mengatasi kendala perolehan tanah atau perolehan apapun adalah, melakukan transaksi perdata sebagai mana diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata, misalnya melalui jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati oleh kedua belah pihak sepanjang tidak bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak dan asas itikad baik, dengan tetap memperhatikan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik/KJPP sebagai masukan dan prinsip-prinsip GCG dalam menentukan bentuk dan/atau nilai harga perolehan tanah atau perolehan apapun. Rekomendasi kajian ini adalah, pemerintah seharusnya melakukan perubahan undang-undang badan usaha milik negara, yang memuat pasal secara tegas menyatakan bahwa, PT (Persero)Tbk adalah badan hukum perdata yang dalam melaksanakan usahanya didasarkan atas asas kebebasan berkontrak dan itikad baik, tidak mendapat fasilitasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, tidak tunduk pada hukum administrasi, terutama administrasi keuangan dalam melakukan usahanya, kecuali berkaitan dengan saham dan pembagian keuntungan yang diperoleh.
Title: Perolehan Tanah BUMN Berbadan Hukum PT(Pesero)Tbk
Description:
Karya ini mengkaji sinkronisasi peraturan perundangan-undangan pengadaan/perolehan tanah untuk BUMN berstatus PT(Pesero)Tbk guna mendapatkan kepastian hukum mengenai perolehan tanah oleh PT (Pesero) Tbk sebagai tindakan bisnisnya, dan sebagai bagian pelaksanaan Good Corporate Governance/GCG; Kendala dan alternatif bagi PT (Pesero) Tbk dalam perolehan tanah sebagai bagian tindakan bisnisnya sebagai pelaksanaan GCG; dan alternatif pengaturan, figur hukum, dan transaksi ideal perolehan tanah oleh PT(Pesero)Tbk.
Kajian normatif ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier, yang digali dari kepustakaan maupun media sosial, ditunjang wawancara terstruktur dengan metode wawancara mendalam.
Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Pengolahan bahan penelitian meliputi tahapan konseptualisasi, kategorisasi, relasi, dan eksplanasi, dilanjutkan dengan analisis kualitatif meliputi tahapan skripsi, deskripsi diakhiri dengan tahapan preskripsi.
Penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif.
Hasil kajian menunjukkan, BUMN berstatus PT (Persero) Tbk sejatinya adalah Badan Hukum Perdata yang berhak melakukan perolehan tanah berdasarkan asas kebebasan berkontrak, tidak mendapat fasilitasi pengadaan tanah yang diatur dalam UU No.
12/2002.
Oleh karena itu berhak melakukan transaksi perdata berdasarkan Analisis Biaya dan Manfaat.
Namun, harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan pengadaan tanah dan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan negara, serta menerapkan prinsip-prinsi GCG.
Alternatif yang dapat ditempuh BUMN berstatus PT (Persero) Tbk dalam mengatasi kendala perolehan tanah atau perolehan apapun adalah, melakukan transaksi perdata sebagai mana diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata, misalnya melalui jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati oleh kedua belah pihak sepanjang tidak bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak dan asas itikad baik, dengan tetap memperhatikan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik/KJPP sebagai masukan dan prinsip-prinsip GCG dalam menentukan bentuk dan/atau nilai harga perolehan tanah atau perolehan apapun.
Rekomendasi kajian ini adalah, pemerintah seharusnya melakukan perubahan undang-undang badan usaha milik negara, yang memuat pasal secara tegas menyatakan bahwa, PT (Persero)Tbk adalah badan hukum perdata yang dalam melaksanakan usahanya didasarkan atas asas kebebasan berkontrak dan itikad baik, tidak mendapat fasilitasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, tidak tunduk pada hukum administrasi, terutama administrasi keuangan dalam melakukan usahanya, kecuali berkaitan dengan saham dan pembagian keuntungan yang diperoleh.
Related Results
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Pada PT Mayora Indah Tbk Dengan PT Indofood Sukes Makmur Tbk
Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Pada PT Mayora Indah Tbk Dengan PT Indofood Sukes Makmur Tbk
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perbandingan kinerja keuangan PT Mayora Indah Tbk dengan PT Indofood Sukses Makmur Tbk periode 2013 hingga 2022. Sampel peneliti...
Pengaruh Kecerdasan Emosional dan Motivasi terhadap Kinerja Karyawan
Pengaruh Kecerdasan Emosional dan Motivasi terhadap Kinerja Karyawan
Abstract. This study aims to determine the effect of emotional intelligence and motivation on employee performance at PT. Kimia Farma Tbk Plant Banjaran. This research is motivated...
PENENTUAN PORTOFOLIO DAN VALUE AT RISK MENGGUNAKAN MODEL ARMA-GARCH
PENENTUAN PORTOFOLIO DAN VALUE AT RISK MENGGUNAKAN MODEL ARMA-GARCH
Dalam dunia investasi saham merupakan bentuk yang paling populer di kalangan masyarakat. Pada saham terdapat nilai risiko dan nilai ekspektasi return yang perlu dipertimbangkan ole...
Penerapan Hidden Markov Model Pada Harga Saham
Penerapan Hidden Markov Model Pada Harga Saham
Hidden Markov Model (HMM) adalah perkembangan dari rantai Markov di mana statenya tidak dapat diamati secara langsung (tersembunyi), tetapi hanya dapat diobservasi melalui suatu hi...
PERBANDINGAN HUKUM TANAH TERLANTAR DI INDONESIA DAN MALAYSIA
PERBANDINGAN HUKUM TANAH TERLANTAR DI INDONESIA DAN MALAYSIA
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 dan National Land Code 1965 secara umum tanah terlantar merupakan tanah yang dengan sengaja tidak digunakan, diusahakan, dan dimanf...
Kajian Teoritis Pengelolaan Bank Tanah Dalam Rangka Perwujudan Reforma Agraria
Kajian Teoritis Pengelolaan Bank Tanah Dalam Rangka Perwujudan Reforma Agraria
Latar belakang pembentukan Bank Tanah adalah untuk memberikan jaminan penyediaan tanah untuk kepentingan ekonomi berkeadilan, yang salah satunya adalah Reforma Agraria. Tujuan dari...
PRIVATISASI BUMN DI INDONESIA
PRIVATISASI BUMN DI INDONESIA
Privatisasi dipilih menjadi jalan keluar kendala pertumbuhan PDB Indonesia. Dengan privatisasi diharapkan kinerjaBUMN meningkat dan akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan...

