Javascript must be enabled to continue!
EKSISTENSI PURUSA DAN PRADANA DALAM PEWARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI
View through CrossRef
Purusa dan pradana merupakan dua konsep penting dalam Hukum Adat Warisan Bali yang secara sederhana purusa diartikan sebagai laki-laki dan pradana diartikan sebagai perempuan. Dalam perkembangannya, pengertian purusa dan pradana dalam Hukum Adat Warisan Bali tidak lagi sederhana tetapi memiliki arti yang lebih luas, yaitu purusa diartikan sebagai putra dan/atau putri (dalam hal ini sentana rajeg) yang menjadi pewaris utama. sedangkan pradana diartikan sebagai anak laki-laki dan/atau anak perempuan yang nantinya akan meninggalkan keluarga serta hak dan kewajibannya karena menikah untuk mengikuti suami atau istrinya. Mayoritas masyarakat adat di Bali menganut agama Hindu dan menganut sistem kekerabatan patrilineal yang biasa disebut kramusa/purusa. Pewarisan dalam Hukum Adat Bali tidak hanya menyangkut pembagian warisan berupa harta benda atau berupa materi saja, tetapi juga termasuk warisan nonmateri yaitu warisan berupa tanggung jawab dan kewajiban (swadharma) kepada leluhur dan masyarakat. Anak sebagai ahli waris yang mampu melanjutkan swadharma orang tuanya yang telah meninggal dapat diangkat sebagai ahli waris. Sesuai dengan konsep purusa dan pradana sebagai asas hukum dalam pewarisan Hukum Adat Bali bahwa purusa tidak harus berarti anak laki-laki dan pradana tidak harus berarti anak perempuan. Laki-laki atau perempuan bisa menjadi purusa atau pradana.
Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar
Title: EKSISTENSI PURUSA DAN PRADANA DALAM PEWARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI
Description:
Purusa dan pradana merupakan dua konsep penting dalam Hukum Adat Warisan Bali yang secara sederhana purusa diartikan sebagai laki-laki dan pradana diartikan sebagai perempuan.
Dalam perkembangannya, pengertian purusa dan pradana dalam Hukum Adat Warisan Bali tidak lagi sederhana tetapi memiliki arti yang lebih luas, yaitu purusa diartikan sebagai putra dan/atau putri (dalam hal ini sentana rajeg) yang menjadi pewaris utama.
sedangkan pradana diartikan sebagai anak laki-laki dan/atau anak perempuan yang nantinya akan meninggalkan keluarga serta hak dan kewajibannya karena menikah untuk mengikuti suami atau istrinya.
Mayoritas masyarakat adat di Bali menganut agama Hindu dan menganut sistem kekerabatan patrilineal yang biasa disebut kramusa/purusa.
Pewarisan dalam Hukum Adat Bali tidak hanya menyangkut pembagian warisan berupa harta benda atau berupa materi saja, tetapi juga termasuk warisan nonmateri yaitu warisan berupa tanggung jawab dan kewajiban (swadharma) kepada leluhur dan masyarakat.
Anak sebagai ahli waris yang mampu melanjutkan swadharma orang tuanya yang telah meninggal dapat diangkat sebagai ahli waris.
Sesuai dengan konsep purusa dan pradana sebagai asas hukum dalam pewarisan Hukum Adat Bali bahwa purusa tidak harus berarti anak laki-laki dan pradana tidak harus berarti anak perempuan.
Laki-laki atau perempuan bisa menjadi purusa atau pradana.
Related Results
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pewarisan Hukum Adat Bali Di Lombok (Studi Di Lingkungan Sweta Selatan Kecamatan Cakranegara)
Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pewarisan Hukum Adat Bali Di Lombok (Studi Di Lingkungan Sweta Selatan Kecamatan Cakranegara)
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kedudukan anak perempuan dalam pewarisan hukum adat Bali di Lombok dan terkhususnya di Lingkungan Sweta Selatan Kecamatan Cakraneg...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
Eksistensi dan Penerapan Hukum Adat di Kota Jambi dan Sekitarnya
Eksistensi dan Penerapan Hukum Adat di Kota Jambi dan Sekitarnya
Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan data kualitatif melalui pendekatan ekstrinsik, yaitu pandangan dan penilaian peneliti dari kacamata netral guna mengetahui dan memahami ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
EKSISTENSI PEWARISAN HUKUM ADAT BATAK
EKSISTENSI PEWARISAN HUKUM ADAT BATAK
ABSTRAKHukum terbagi dalam berbagai konfigurasi, seperti hukum positif dan hukum adat. Hukum adat yang lahir dari kebiasaan dalam masyarakat yang menjadi benchmark tidak tertulis d...

