Javascript must be enabled to continue!
Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pewarisan Hukum Adat Bali Di Lombok (Studi Di Lingkungan Sweta Selatan Kecamatan Cakranegara)
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kedudukan anak perempuan dalam pewarisan hukum adat Bali di Lombok dan terkhususnya di Lingkungan Sweta Selatan Kecamatan Cakranegara. Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menemukan fakta-fakta hukum yang kemudian dikaji secara sistematis tentang kedudukan anak perempuan dalam pewarisan hukum adat Bali di Lombok. Tujuan perkawinan menurut hukum adat Bali adalah untuk melanjutkan keturunan yang berkonsekuensi pada kewarisan. Sistem kekeluargaan patrilineal yang dianut masyarakat adat Bali berdampak pada pentingnya kedudukan anak laki-laki sebagai purusa dalam hal pewarisan. Kedudukan anak perempuan yang berstatus pradana tidak berhak menerima harta warisan dari kedua orang tuanya karena setelah menikah maka ia harus meninggalkan keluarganya dan masuk kedalam ikatan keluarga suaminya. Permasalahan yang diangkat dalam Skripsi ini yakni, Bagaimana kedudukan anak perempuan dalam hukum pewarisan adat Bali di Lombok?dan Bagaimana sistem pembagian warisan terhadap anak perempuan dalam hukum waris adat Bali di Lombok khususnya di Lingkungan Sweta Selatan Kecamatan Cakranegara? Hasil penelitian ini yakni, Kedudukan anak perempuan dalam hukum pewarisan adat Bali di Lombok tidak sebagai ahli waris namun juga ia merupakan anak tunggal maka dapat dijadikan sentana rajeg. Di Sweta Selatan Kecamatan Cakranegara masih berpedoman pada aturan hukum waris adat Bali yang bersifat patrilineal, semua tergantung kesepakatan pihak keluarga. In Sweta Selatan Cakranegara Subdistrict, they are still guided by the rules of Balinese customary inheritance law which is patrilineal, all depending on the agreement of the family.
Universitas Islam Al-Azhar
Title: Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pewarisan Hukum Adat Bali Di Lombok (Studi Di Lingkungan Sweta Selatan Kecamatan Cakranegara)
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kedudukan anak perempuan dalam pewarisan hukum adat Bali di Lombok dan terkhususnya di Lingkungan Sweta Selatan Kecamatan Cakranegara.
Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menemukan fakta-fakta hukum yang kemudian dikaji secara sistematis tentang kedudukan anak perempuan dalam pewarisan hukum adat Bali di Lombok.
Tujuan perkawinan menurut hukum adat Bali adalah untuk melanjutkan keturunan yang berkonsekuensi pada kewarisan.
Sistem kekeluargaan patrilineal yang dianut masyarakat adat Bali berdampak pada pentingnya kedudukan anak laki-laki sebagai purusa dalam hal pewarisan.
Kedudukan anak perempuan yang berstatus pradana tidak berhak menerima harta warisan dari kedua orang tuanya karena setelah menikah maka ia harus meninggalkan keluarganya dan masuk kedalam ikatan keluarga suaminya.
Permasalahan yang diangkat dalam Skripsi ini yakni, Bagaimana kedudukan anak perempuan dalam hukum pewarisan adat Bali di Lombok?dan Bagaimana sistem pembagian warisan terhadap anak perempuan dalam hukum waris adat Bali di Lombok khususnya di Lingkungan Sweta Selatan Kecamatan Cakranegara? Hasil penelitian ini yakni, Kedudukan anak perempuan dalam hukum pewarisan adat Bali di Lombok tidak sebagai ahli waris namun juga ia merupakan anak tunggal maka dapat dijadikan sentana rajeg.
Di Sweta Selatan Kecamatan Cakranegara masih berpedoman pada aturan hukum waris adat Bali yang bersifat patrilineal, semua tergantung kesepakatan pihak keluarga.
In Sweta Selatan Cakranegara Subdistrict, they are still guided by the rules of Balinese customary inheritance law which is patrilineal, all depending on the agreement of the family.
Related Results
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Legal Memorandum Tentang Hak Mewaris Anak Tiri Laki-Laki Pada Masyarakat Batak Toba Ditinjau Berdasarkan Hukum Adat Batak Toba Dan Hukum Positif Indonesia
Legal Memorandum Tentang Hak Mewaris Anak Tiri Laki-Laki Pada Masyarakat Batak Toba Ditinjau Berdasarkan Hukum Adat Batak Toba Dan Hukum Positif Indonesia
Hukum Adat mengatur mengenai perkawinan, kelahiran, kematian, dan pemberian waris. Masyarakat Adat Batak Toba menganut sistem patrilineal, dimana dalam sistem ini kedudukan anak la...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
SISTEM PEWARISAN HARTA PUSAKO DI MINANGKABAU DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM
SISTEM PEWARISAN HARTA PUSAKO DI MINANGKABAU DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM
Harta waris di Minangkabau terdiri dari sako dan pusako. Di daerah Minangkabau sistem pewarisan harta berbeda dengan sistem pewarisan menurut hukum waris islam dimana menggunakan s...

