Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP TERPIDANA KASUS PEMBUNUHAN SADIS DAN BERENCANA
View through CrossRef
Tujuan penelitian ini menganalisis perspektif hukum pidana Indonesia terhadap pidana seumur hidup atau pidana mati dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan menganalisis pertimbangan hakim atas putusan bebas (vrijspraak) kasus tindak pidana pembunuhan berencana dengan nomor putusan : 35/Pid.B/2012/Pn.Btm sesuai dengan harapan hukum dan keadilan. Penulis berpandangan bahwa putusan tersebut sangat tidak adil, dimana terdakwa Mindo yang merupakan pelaku utama diputus bebas oleh majelis hakim, sedangkan terdakwa Gugun dan terdakwa Ros yang berperan sebagai pembantu dan turut serta sudah diputus bersalah oleh majelis hakim dalam melakukan pembunuhan berencana tersebut. Majelis hakim juga tidak mempertimbangkan kepentingan korban, selain itu putusannya tidak sama sekali bertumpu terhadap urgensinya kasus-kasus kejahatan kemanusiaan di Indonesia yang dilakukan dengan keji dan sadis kepada korban, sehingga akan berdampak pada kerusakan dan terganggunya tatanan ketertiban sosial yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Putusan MA dengan nomor putusan : 1691 K/Pid/2012 membatalkan putusan yang keliru dari putusan judex facti pengadilan negeri Batam nomor : 35/Pid.B/2012/Pn.Btm tersebut, dimana dalam amar putusannya terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama serta menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup
Fakultas Hukum Universitas Samudra
Title: ANALISIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP TERPIDANA KASUS PEMBUNUHAN SADIS DAN BERENCANA
Description:
Tujuan penelitian ini menganalisis perspektif hukum pidana Indonesia terhadap pidana seumur hidup atau pidana mati dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan menganalisis pertimbangan hakim atas putusan bebas (vrijspraak) kasus tindak pidana pembunuhan berencana dengan nomor putusan : 35/Pid.
B/2012/Pn.
Btm sesuai dengan harapan hukum dan keadilan.
Penulis berpandangan bahwa putusan tersebut sangat tidak adil, dimana terdakwa Mindo yang merupakan pelaku utama diputus bebas oleh majelis hakim, sedangkan terdakwa Gugun dan terdakwa Ros yang berperan sebagai pembantu dan turut serta sudah diputus bersalah oleh majelis hakim dalam melakukan pembunuhan berencana tersebut.
Majelis hakim juga tidak mempertimbangkan kepentingan korban, selain itu putusannya tidak sama sekali bertumpu terhadap urgensinya kasus-kasus kejahatan kemanusiaan di Indonesia yang dilakukan dengan keji dan sadis kepada korban, sehingga akan berdampak pada kerusakan dan terganggunya tatanan ketertiban sosial yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
Putusan MA dengan nomor putusan : 1691 K/Pid/2012 membatalkan putusan yang keliru dari putusan judex facti pengadilan negeri Batam nomor : 35/Pid.
B/2012/Pn.
Btm tersebut, dimana dalam amar putusannya terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama serta menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup.
Related Results
Akibat Hukum Dari Pembunuhan Berencana Terhadap PNS Sebagai Saksi Kunci Tindak Pidana Korupsi
Akibat Hukum Dari Pembunuhan Berencana Terhadap PNS Sebagai Saksi Kunci Tindak Pidana Korupsi
Pembunuhan berencana merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tidak berprikemanusiaan dan dilarang oleh agama. Tindakan pembunuhan berencana, termasuk masalah hukum yang perlu dik...
UNSUR RENCANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
UNSUR RENCANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
ABSTRAKTindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu. Namun, pengertian dan syarat unsur berencana da...
Pembunuhan Berencana Antasari Azhar Kepada Nasrudin Zulkarnain
Pembunuhan Berencana Antasari Azhar Kepada Nasrudin Zulkarnain
Latar Belakang : Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu. Namun, pengertian dan syarat unsur be...
Pembunuhan Berencana Antasari Azhar Kepada Nasrudin Zulkarnain
Pembunuhan Berencana Antasari Azhar Kepada Nasrudin Zulkarnain
Latar Belakang : Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu. Namun, pengertian dan syarat unsur be...
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Kabupaten Bener Meriah
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Kabupaten Bener Meriah
Penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dengan Putusan Nomor 57/Pid.B/2021/PN Str. dan Nomor 38/Pid.B/2021/PN Str. di...
Penegakan Hukuman Mati terhadap Pembunuhan Berencana
Penegakan Hukuman Mati terhadap Pembunuhan Berencana
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukuman mati terhadap pembunuhan berencana dan mengkaji faktor-faktor penghambat dari penegakan hukuman mati terhadap pelaku p...
ANALISIS KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA BRIGADIR J OLEH FERDI SAMBO (Dalam Tinjauan Hukum, Norma Moral Obyektif & Subyektif)
ANALISIS KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA BRIGADIR J OLEH FERDI SAMBO (Dalam Tinjauan Hukum, Norma Moral Obyektif & Subyektif)
Pembunuhan berencana merupakan tindakan kriminal yang sangat keji oleh karena menghilangkan nyawa seseorang dan direncanakan sedemikian rupa baik secara pribadi maupun kelompok. Fo...
Kematian akibat pembunuhan di Kota Manado yang masuk Bagian Forensik RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado tahun 2014
Kematian akibat pembunuhan di Kota Manado yang masuk Bagian Forensik RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado tahun 2014
Abstract: Death caused by murder is an unnatural death case, violates the human right, and should be more concerned by many people. WHO listed 475.000 homicides that occured in 201...

