Javascript must be enabled to continue!
KETENTUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PELAKU MURTAD DIKAITKAN HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA
View through CrossRef
Konsep masuk agama Islam tidak ada pemaksaan tetapi keluar dari agama Islam terdapat hukuman bagi pelakunya pada hakikatnya adalah suatu penyampaian Rasulullah kepada umat manusia yang diperintahkan oleh Allah SWT Yang Maha Melihat akan hamba-hamba- Nya. Barangsiapa yang masuk Islam, sesungguhnya mereka telah mendapat petunjuk dan barangsiapa yang murtad, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Pengaturan pidana terhadap murtad dalam hukum pidana Islam adalah harus dibunuh setelah melewati tenggang waktu penasehatan dan eksekusi dilaksanakan oleh pihak berwenang, yakni atas perintah hakim. Sedangkan dalam hukum pidana positif di Indonesia, yang belum menerapkan hukum pidana Islam, maka orang murtad tidak dibunuh. Ketentuan hukum pidana Islam terhadap pelaku murtad dikaitkan dengan hak asasi manusia berdasarkan hukum positif Indonesia tentunya sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan saat ini.
Title: KETENTUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PELAKU MURTAD DIKAITKAN HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Description:
Konsep masuk agama Islam tidak ada pemaksaan tetapi keluar dari agama Islam terdapat hukuman bagi pelakunya pada hakikatnya adalah suatu penyampaian Rasulullah kepada umat manusia yang diperintahkan oleh Allah SWT Yang Maha Melihat akan hamba-hamba- Nya.
Barangsiapa yang masuk Islam, sesungguhnya mereka telah mendapat petunjuk dan barangsiapa yang murtad, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela.
Pengaturan pidana terhadap murtad dalam hukum pidana Islam adalah harus dibunuh setelah melewati tenggang waktu penasehatan dan eksekusi dilaksanakan oleh pihak berwenang, yakni atas perintah hakim.
Sedangkan dalam hukum pidana positif di Indonesia, yang belum menerapkan hukum pidana Islam, maka orang murtad tidak dibunuh.
Ketentuan hukum pidana Islam terhadap pelaku murtad dikaitkan dengan hak asasi manusia berdasarkan hukum positif Indonesia tentunya sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan saat ini.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan b...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Hak-Hak Terdakwaselama Proses Persidangan Di Mahkamah Pidana Internasional Berdasarkan Statuta Roma
Hak-Hak Terdakwaselama Proses Persidangan Di Mahkamah Pidana Internasional Berdasarkan Statuta Roma
Perlindungan HAM terhadap pelaku tindak pidana atau tersangka atau terdakwa sudah menjadi hal yang sangat penting. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang jaminan dan per...
Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana negara hukum dan bagaimana kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM) Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang lahir dari manu...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
Ekonomi syariah-03112220013-fika musfika
Ekonomi syariah-03112220013-fika musfika
PANDANGAN DASAR EKONOMI ISLAM Pandangan Dasar Ekonomi Islam menyatakan bahwa ekonomi Islam memandang bahwa kelangkaan (kelangkaan) bukanlah masalah yang asasi dari ekonomi manusia....
Pandangan dasar ekonomi islam
Pandangan dasar ekonomi islam
Pandangan Dasar Ekonomi Islam menyatakan bahwa ekonomi Islam memandang bahwa kelangkaan (kelangkaan) bukanlah masalah yang asasi dari ekonomi manusia. Sehingga persoalan produksi, ...

