Javascript must be enabled to continue!
Penerapan Prinsip Strict Liability dalam Hukum Lingkungan Internasional dan Nasional Terkait Lingkungan Laut
View through CrossRef
Isu paling krusial dan sering menjadi pembahasan adalah isu terkait perlindungan pelestarian lingkungan laut. Hal ini sangat berkaitan dengan keberlangsungan hidup dari keanekaragaman hayati di laut, termasuk sumber daya alamnya untuk kebutuhan mansusia, seperti perikanan. Tetapi, banyak aktivitas manusia yang cenderung tidak ramah lingkungan, menyebabkan lingkungan laut mengalami pencemaran dan kerusakan lingkungan laut. Prinsip dasar diatas tertuang dalam pada International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1969, sehingga prinsip tersebut perlu diulas dan dilihat perkembangannya saat ini. Tujuannya penelitian ini adalah mengkaji penerapan prinsip strict liability dalam hukum internasional hukum nasional terkait perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Penerapan prinsip strict liability sebagai prinsip di luar Bab XII tentang Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut, Konvensi Hukum Laut 1982 dalam perkembangannya pada konteks hukum laut internasional khususnya tidak hanya sebatas pada kasus-kasus tumpahan minyak saja, yang mana dasar hukumnya terambil dari konvensi international tahun 1969 Pasal 3 ayat (1). Tetapi, pada kasus lainnya yang berdampak pada terancamnya lingkungan laut, seperti pada Kasus Caledonian Sky yang intinya terumbu karang sebagai bagian dari lingkungan laut mengalami kerusakan dan terancam, sehingga masih adanya kekosongan hukum terkait konvensi internasional yang mengatur prinsip strict liability pada konteks pencemaran dan kerusakan lingkungan laut.
Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak, Papua
Title: Penerapan Prinsip Strict Liability dalam Hukum Lingkungan Internasional dan Nasional Terkait Lingkungan Laut
Description:
Isu paling krusial dan sering menjadi pembahasan adalah isu terkait perlindungan pelestarian lingkungan laut.
Hal ini sangat berkaitan dengan keberlangsungan hidup dari keanekaragaman hayati di laut, termasuk sumber daya alamnya untuk kebutuhan mansusia, seperti perikanan.
Tetapi, banyak aktivitas manusia yang cenderung tidak ramah lingkungan, menyebabkan lingkungan laut mengalami pencemaran dan kerusakan lingkungan laut.
Prinsip dasar diatas tertuang dalam pada International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1969, sehingga prinsip tersebut perlu diulas dan dilihat perkembangannya saat ini.
Tujuannya penelitian ini adalah mengkaji penerapan prinsip strict liability dalam hukum internasional hukum nasional terkait perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
Penerapan prinsip strict liability sebagai prinsip di luar Bab XII tentang Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut, Konvensi Hukum Laut 1982 dalam perkembangannya pada konteks hukum laut internasional khususnya tidak hanya sebatas pada kasus-kasus tumpahan minyak saja, yang mana dasar hukumnya terambil dari konvensi international tahun 1969 Pasal 3 ayat (1).
Tetapi, pada kasus lainnya yang berdampak pada terancamnya lingkungan laut, seperti pada Kasus Caledonian Sky yang intinya terumbu karang sebagai bagian dari lingkungan laut mengalami kerusakan dan terancam, sehingga masih adanya kekosongan hukum terkait konvensi internasional yang mengatur prinsip strict liability pada konteks pencemaran dan kerusakan lingkungan laut.
Related Results
Penerapan Prinsip Vicarious Liability dalam Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas
Penerapan Prinsip Vicarious Liability dalam Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas
AbstractA limited liability company is a legal subject capable of being responsible for the risks in carrying out its business. The principle of vicarious liability is the basis of...
Sengketa Wilayah Maritim di Laut Tiongkok Selatan
Sengketa Wilayah Maritim di Laut Tiongkok Selatan
Sengketa Laut Tiongkok Selatan merupakan sengketa terpanas di abad ke-21, dimana Tiongkok, Amerika Serikat dan sebagian besar anggota ASEAN terlibat secara tak langsung. Adapun 3 (...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
KEDAULATAN NEGARA DALAM KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER
KEDAULATAN NEGARA DALAM KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER
<p align="center"><strong><em>A</em></strong><strong><em>b</em></strong><strong><em>s</em></strong><...
Penegakan Hukum dan Kedaulatan Pada Wilayah Perbatasan Negara Oleh Tentara Nasional Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara
Penegakan Hukum dan Kedaulatan Pada Wilayah Perbatasan Negara Oleh Tentara Nasional Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara
Sulawesi Utara sebagai salah satu wilayah Republik Indonesia memiliki kawasan laut yang luas dan berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga. Potensi alam besar yang bersumbe...
Analisis Perbandingan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Meninjau Tindak Pidana Korupsi
Analisis Perbandingan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Meninjau Tindak Pidana Korupsi
Korupsi merupakan salah satu kejahatan dengan cara mengambil harta yang bukan milik sendiri baik yang dilakukan oleh pejabat publik ataupun orang lain. Permasalahan dari korupsi se...
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
Dalam hukum pidana internasional, belum banyak orang mengetahui tentang hal ini. Ada yang mengatakan bahwa selain masih kurangnya referensi tentang hukum pidana internasional, juga...


