Javascript must be enabled to continue!
ASPEK BANTUAN HUKUM ATAS KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
View through CrossRef
Terbitnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai ketentuan umum atas tindak pidana kekerasan seksual yang telah diatur dalam beberapa ketentuan khusus seperti UU No. 7 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selama ini secara peraturan perundang-undangan pihak korban tidaklah menjadi perhatian padahal dalam tindak pidana ini korban mengalami kerugian yang tidak saja fisik juga non fisik dan secara sosial adalah masa depannya, karenanya terhadap korban perlu mendapat pendampingan berupa bantuan hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan data sekunder yang digunakan dikumpulkan dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan artikel jurnal yang berkaitan dengan pokok pembahasan yang diteliti. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan deduktif-induktif.
Dari hasil penelitian dapat diuriakan bahwa Secara khusus terhadap mereka yang tidak mampu dengan berlakunya UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, berhak atas bantuan hukum secara cuma-cuma tanpa terkecuali korban eksploitasi seksual dalam tindak pidana perdagangan orang, guna mendapatkan hak-hak: penanganan, perlindungan dan pemulihan. Termasuk hak restitusi yaitu penggantian kerugian yang harus ditanggung pelaku, dan apabila tidak mencukupi maka negara memberikan hak kompensasi.
Title: ASPEK BANTUAN HUKUM ATAS KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Description:
Terbitnya UU No.
12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai ketentuan umum atas tindak pidana kekerasan seksual yang telah diatur dalam beberapa ketentuan khusus seperti UU No.
7 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selama ini secara peraturan perundang-undangan pihak korban tidaklah menjadi perhatian padahal dalam tindak pidana ini korban mengalami kerugian yang tidak saja fisik juga non fisik dan secara sosial adalah masa depannya, karenanya terhadap korban perlu mendapat pendampingan berupa bantuan hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan data sekunder yang digunakan dikumpulkan dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan artikel jurnal yang berkaitan dengan pokok pembahasan yang diteliti.
Penarikan kesimpulan dilakukan dengan deduktif-induktif.
Dari hasil penelitian dapat diuriakan bahwa Secara khusus terhadap mereka yang tidak mampu dengan berlakunya UU No.
16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, berhak atas bantuan hukum secara cuma-cuma tanpa terkecuali korban eksploitasi seksual dalam tindak pidana perdagangan orang, guna mendapatkan hak-hak: penanganan, perlindungan dan pemulihan.
Termasuk hak restitusi yaitu penggantian kerugian yang harus ditanggung pelaku, dan apabila tidak mencukupi maka negara memberikan hak kompensasi.
Related Results
Prostitusi Online Sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang
Prostitusi Online Sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang
AbstractCriminal law in Indonesia specifically does not regulate online prostitution. However, in several court decisions, online prostitution is often linked to the crime of human...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia
Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia
Kasus pelecehan seksual merupakan permasalahan hukum yang kerap terjadi di muka hukum Indonesia. Hal ini bukan hanya karena opini semata melainkan banyaknya fakta-fakta kasus pelec...
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
DINAMIKA MEMAAFKAN PADA KORBAN PELECEHAN SEKSUAL
DINAMIKA MEMAAFKAN PADA KORBAN PELECEHAN SEKSUAL
Dewasa ini semakin banyak kasus pelecehan seksual terjadi, korban pelecehan seksual tidak memandang usia dan jenis kelamin baik laki-laki maupun perempuan. Berdasarkan data yang di...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi dan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan se...


