Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Sosialisasi Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pada Perhitungan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21

View through CrossRef
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang strategis dan potensial sehingga harus dikelola dengan baik agar pembiayaan negara dapat berjalan dengan lancar dan transparan. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah salah satu pajak yang paling sering berhubungan langsung dengan masyarakat, khususnya bagi pegawai. PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pendapatan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Perhitungan PPh Pasal 21 terbaru menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang mulai diterapkan per 1 Januari 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2023 mengharuskan para pelaku usaha, akademisi, praktisi di bidang perpajakan, untuk memahami kembali cara perhitungan tersebut agar dapat lebih maksimal dalam melakukan kewajibannya dalam bidang perpajakan khususnya PPh Pasal 21. Tujuan dilaksanakan pengabdian kepada masayarakat (PKM) ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang memadai kepada seluruh peserta kegiatan yang merupakan masyarakat umum, akademisi, praktisi perpajakan, dan juga karyawan swasta tentang perhitungan tarif baru PPh Pasal 21 dengan metode TER. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk sosialisasi dengan ceramah, diskusi, dan tanya jawab kepada para pelaku usaha, akademisi, dan praktisi di bidang perpajakan secara online/daring. Pada akhir kegiatan, para peserta merasakan manfaat dari sosialisasi ini dan menerima wawasan serta informasi yang baru terkait perhitungan pajak penghasilan pasal 21 dengan perhitungan tarif terbaru yaitu metode TER, yang nantinya ilmu ini dapat digunakan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara pribadi maupun perusahaan
Title: Sosialisasi Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pada Perhitungan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21
Description:
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang strategis dan potensial sehingga harus dikelola dengan baik agar pembiayaan negara dapat berjalan dengan lancar dan transparan.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah salah satu pajak yang paling sering berhubungan langsung dengan masyarakat, khususnya bagi pegawai.
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pendapatan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
Perhitungan PPh Pasal 21 terbaru menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang mulai diterapkan per 1 Januari 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2023 mengharuskan para pelaku usaha, akademisi, praktisi di bidang perpajakan, untuk memahami kembali cara perhitungan tersebut agar dapat lebih maksimal dalam melakukan kewajibannya dalam bidang perpajakan khususnya PPh Pasal 21.
Tujuan dilaksanakan pengabdian kepada masayarakat (PKM) ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang memadai kepada seluruh peserta kegiatan yang merupakan masyarakat umum, akademisi, praktisi perpajakan, dan juga karyawan swasta tentang perhitungan tarif baru PPh Pasal 21 dengan metode TER.
Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk sosialisasi dengan ceramah, diskusi, dan tanya jawab kepada para pelaku usaha, akademisi, dan praktisi di bidang perpajakan secara online/daring.
Pada akhir kegiatan, para peserta merasakan manfaat dari sosialisasi ini dan menerima wawasan serta informasi yang baru terkait perhitungan pajak penghasilan pasal 21 dengan perhitungan tarif terbaru yaitu metode TER, yang nantinya ilmu ini dapat digunakan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara pribadi maupun perusahaan.

Related Results

ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN PT. SAWIT UNGGUL AGRO NIAGA DI MUARA BADAK
ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN PT. SAWIT UNGGUL AGRO NIAGA DI MUARA BADAK
Rumusan masalah pada penelitian ini adalah apakah Perhitungan Perhitungan PPh Pasal 21 atasgaji karyawan PT. Sawit Unggul Agro Niaga pada tahun 2018 telah sesuai dengan Undang – Un...
Penyuluhan Tentang Pph 21 Pada PT. Budi Karya Maju Gumpang Kartasura
Penyuluhan Tentang Pph 21 Pada PT. Budi Karya Maju Gumpang Kartasura
Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi negara. Sehingga pemerintah mengharapkan wajib pajak untuk patuh membayar pajak dengan cara mengeluarkan peraturan-peraturan perpaja...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku. Tujuan penelit...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku. Tujuan penelit...
Analisis Komparatif Implikasi Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Wajib Pajak Badan
Analisis Komparatif Implikasi Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Wajib Pajak Badan
Pendahuluan/Tujuan: Perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki peran sentral dalam menghitung, memotong, dan menyetorkan pajak dimana terdapat metode perhitungan PPh Pasal 21—yaitu ...
ANALISIS PENETAPAN PAJAK PENGHASILAN FINAL (PPH) PADA BUNGA DEPOSITO DAN OBLIGASI TERHADAP PERTUMBUHAN INVESTASI
ANALISIS PENETAPAN PAJAK PENGHASILAN FINAL (PPH) PADA BUNGA DEPOSITO DAN OBLIGASI TERHADAP PERTUMBUHAN INVESTASI
Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dipungut atas setiap tambahan nilai ekonomi yang diterima oleh wajib pajak. Baik yang diperoleh di dalam negeri maupun di luar negeri, ...
ANALISIS TAX PLANNING PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI BERDASARKAN UUHPP UNTUK MEMINIMALKAN PAJAK PENGHASILAN TERUTANG
ANALISIS TAX PLANNING PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI BERDASARKAN UUHPP UNTUK MEMINIMALKAN PAJAK PENGHASILAN TERUTANG
Wajib Pajak wajib berperan menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya kepada Negara. Ketepatan perhitungan pajak berdampak terhindarnya kerugian wajib pajak. Aktivitas perpajaka...
ANALISIS PERHITUNGAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 PADA PENGHASILAN TNI-AL JAKARTA
ANALISIS PERHITUNGAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 PADA PENGHASILAN TNI-AL JAKARTA
This study aims to examine and analyze the calculation, payment, and reporting of Article 21 Income Tax (PPh) on the income of Indonesian Navy (TNI-AL) personnel in Jakarta, specif...

Back to Top