Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS TAX PLANNING PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI BERDASARKAN UUHPP UNTUK MEMINIMALKAN PAJAK PENGHASILAN TERUTANG

View through CrossRef
Wajib Pajak wajib berperan menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya kepada Negara. Ketepatan perhitungan pajak berdampak terhindarnya kerugian wajib pajak. Aktivitas perpajakan WP tentu menginginkan pajak yang serendah mungkin untuk itu upaya tax planning dalam aktivitas perpajakan akan dapat menghemat pengeluaran pajak penghasilannya. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan tujuan menganalisa, menjelaskan, dan menyimpulkan mengenai Analisis Tax Planning Pajak Penghasilan Orang Pribadi Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 Untuk Meminimalkan Pajak Penghasilan (Studi Kasus UMKM Mandala Classic Point). Teknik Pengumpulan data dalam penelitian ini adalah berupa dokumentasi, wawancara. Teknik Analisis dalam penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif. Berdasarkan upaya tax planning yang telah dilakukan diperoleh laba sebelum pajak sebesar Rp.84.969.943, laba ini lebih kecil dari perhitungan yang dilakukan perusahaan yakni Rp.133.481.532. Selisih yang terjadi antara laba sebelum pajak perhitungan perusahaan dengan setelah dilakukan tax planning adalah sebesar Rp.48.511.589. Pajak Penghasilan Terutang juga terjadi selisih sebesar Rp.3.473.732.85. dimana perhitungan dengan menggunakan tax planning dengan deductible expense sebesar Rp.1.098.497 dan perhitungan perusahaan sebesar Rp.4.572.230. Sedangkan angsuran pajak atau Pajak Penghasilan Pasal 25 Terutang juga terjadi selisih sebesar Rp. 289.478. dimana perhitungan dengan menggunakan tax planning dengan deductible expense sebesar Rp. 91.541.43 dan perhitungan perusahaan sebesar Rp.381.019
Title: ANALISIS TAX PLANNING PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI BERDASARKAN UUHPP UNTUK MEMINIMALKAN PAJAK PENGHASILAN TERUTANG
Description:
Wajib Pajak wajib berperan menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya kepada Negara.
Ketepatan perhitungan pajak berdampak terhindarnya kerugian wajib pajak.
Aktivitas perpajakan WP tentu menginginkan pajak yang serendah mungkin untuk itu upaya tax planning dalam aktivitas perpajakan akan dapat menghemat pengeluaran pajak penghasilannya.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan tujuan menganalisa, menjelaskan, dan menyimpulkan mengenai Analisis Tax Planning Pajak Penghasilan Orang Pribadi Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 Untuk Meminimalkan Pajak Penghasilan (Studi Kasus UMKM Mandala Classic Point).
Teknik Pengumpulan data dalam penelitian ini adalah berupa dokumentasi, wawancara.
Teknik Analisis dalam penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif.
Berdasarkan upaya tax planning yang telah dilakukan diperoleh laba sebelum pajak sebesar Rp.
84.
969.
943, laba ini lebih kecil dari perhitungan yang dilakukan perusahaan yakni Rp.
133.
481.
532.
Selisih yang terjadi antara laba sebelum pajak perhitungan perusahaan dengan setelah dilakukan tax planning adalah sebesar Rp.
48.
511.
589.
Pajak Penghasilan Terutang juga terjadi selisih sebesar Rp.
3.
473.
732.
85.
dimana perhitungan dengan menggunakan tax planning dengan deductible expense sebesar Rp.
1.
098.
497 dan perhitungan perusahaan sebesar Rp.
4.
572.
230.
Sedangkan angsuran pajak atau Pajak Penghasilan Pasal 25 Terutang juga terjadi selisih sebesar Rp.
289.
478.
dimana perhitungan dengan menggunakan tax planning dengan deductible expense sebesar Rp.
91.
541.
43 dan perhitungan perusahaan sebesar Rp.
381.
019.

Related Results

STRATEGI PERUSAHAAN DALAM PENGHEMATAN PAJAK
STRATEGI PERUSAHAAN DALAM PENGHEMATAN PAJAK
ABSTRAK Dalam praktik bisnis, perusahaan mengidentikkan pembayaran pajak sebagai beban sehingga akan berusaha untuk meminimalkan beban tersebut guna mengoptimalkan laba. Manajemen...
Pengaruh Penerapan E-Filing dan Transparansi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi
Pengaruh Penerapan E-Filing dan Transparansi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi
Abstract. Tax is one of the sources of state revenue for government and development costs. The purpose of this study is to determine the effect of e-filing implementation on indivi...
Analisis Penggunaan Just In Time dalam Perencanaan Pajak guna Menghitung Pajak Terutang pada UMKM
Analisis Penggunaan Just In Time dalam Perencanaan Pajak guna Menghitung Pajak Terutang pada UMKM
Abstract             Just In Time system works by reducing costs and eliminating of anything that is not value. The purpose of this study is to determine whether the Just In ...
Analisis Tax Planning dalam Rangka Mencapai Efisiensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT. Prima Widodo Makmur
Analisis Tax Planning dalam Rangka Mencapai Efisiensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT. Prima Widodo Makmur
Di era globalisasi ekonomi sekarang ini, upaya tax management atau yang lebih populer disebut tax planning banyak digunakan oleh perusahaan- perusahaan atau Pengusaha Kena Pajak (P...
TAX PLANNING IN THE ENTERPRISE MANAGEMENT SYSTEM
TAX PLANNING IN THE ENTERPRISE MANAGEMENT SYSTEM
The differences between the concepts of “tax planning”, “tax minimization” and “tax optimization” are investigated and it is established that tax minimization is the maximum reduct...
The impact of attitude towards an e-tax system on tax compliance of Vietnamese enterprises: Adoption of an e-tax system as a mediator
The impact of attitude towards an e-tax system on tax compliance of Vietnamese enterprises: Adoption of an e-tax system as a mediator
PURPOSE: Tax compliance is a topic of concern for many scholars all over the world. Most of them point out factors affecting tax compliance, and one significant factor is the adopt...
Determinan Penggelapan Pajak Di Kpp Pratama Batam Selatan
Determinan Penggelapan Pajak Di Kpp Pratama Batam Selatan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis determinan yang dapat memberikan pengaruh kepada niat wajib pajak untuk melakukan penggelapan pajak. Determinan penggelapan pajak yang d...

Back to Top