Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS PERHITUNGAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 PADA PENGHASILAN TNI-AL JAKARTA

View through CrossRef
This study aims to examine and analyze the calculation, payment, and reporting of Article 21 Income Tax (PPh) on the income of Indonesian Navy (TNI-AL) personnel in Jakarta, specifically at KRI Dewa Kembar - 932. The main issue addressed in this study is the inconsistency in the implementation of the latest tax regulations, particularly the Article 21 Income Tax rates, which have not been uniformly applied within the military environment. This research uses a descriptive qualitative approach with a case study method, involving in-depth interviews and literature review. The study involved two informants: one officer and one non-commissioned officer (NCO) who also serves as a payroll officer. Data were obtained from informants within the TNI-AL and validated through source triangulation techniques. The findings indicate a discrepancy in Article 21 Income Tax calculations across Tamtama, NCO, and Officer ranks. While Tamtama and NCO ranks have applied the latest tax rates according to the Minister of Finance regulation, Officers still use outdated rates, resulting in significant nominal differences. This study differs from previous research as it explores the gap between current regulations and actual practice within the TNI-AL, particularly among Officer ranks. In terms of tax payment and reporting, the deduction process is conducted through a payroll system, followed by deposits by the unit treasurer to the state treasury, and manual reporting to the Tax Office with supporting documents. These findings imply the need for administrative tax reform within military institutions, including harmonization of payroll systems with current regulations and the enhancement of electronic reporting mechanisms. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perhitungan, penyetoran, serta pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan anggota TNI Angkatan Laut di Jakarta, khususnya di KRI Dewa Kembar - 932. Masalah utama dalam penelitian ini adalah ketimpangan implementasi peraturan perpajakan terbaru, khususnya terkait tarif PPh Pasal 21 yang belum sepenuhnya diterapkan secara seragam di lingkungan militer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus, melalui wawancara mendalam dan studi pustaka. Jumlah narasumber dalam penelitian ini adalah dua orang, terdiri dari satu perwira dan satu bintara yang juga merangkap sebagai juru bayar. Data diperoleh dari narasumber di lingkungan TNI-AL dan dibandingkan menggunakan teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan hasil perhitungan PPh Pasal 21 antara golongan Tamtama, Bintara, dan Perwira. Tamtama dan Bintara telah menerapkan tarif pajak terbaru sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, sementara Perwira masih menggunakan tarif lama, yang menyebabkan selisih nominal cukup signifikan. Penelitian ini berbeda dari studi sebelumnya karena mengeksplorasi kesenjangan antara regulasi terbaru dan praktik aktual di lingkungan TNI-AL, khususnya pada golongan Perwira. Dalam hal penyetoran dan pelaporan, alur pemotongan dilakukan melalui aplikasi gaji, dilanjutkan penyetoran oleh bendahara satuan ke kas negara, dan pelaporan dilakukan secara manual ke Kantor Pajak dengan membawa dokumen pendukung. Implikasi dari temuan ini menunjukkan perlunya reformasi sistem administrasi perpajakan di instansi militer, termasuk harmonisasi sistem penggajian dengan regulasi terbaru serta penguatan mekanisme pelaporan elektronik.
Title: ANALISIS PERHITUNGAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 PADA PENGHASILAN TNI-AL JAKARTA
Description:
This study aims to examine and analyze the calculation, payment, and reporting of Article 21 Income Tax (PPh) on the income of Indonesian Navy (TNI-AL) personnel in Jakarta, specifically at KRI Dewa Kembar - 932.
The main issue addressed in this study is the inconsistency in the implementation of the latest tax regulations, particularly the Article 21 Income Tax rates, which have not been uniformly applied within the military environment.
This research uses a descriptive qualitative approach with a case study method, involving in-depth interviews and literature review.
The study involved two informants: one officer and one non-commissioned officer (NCO) who also serves as a payroll officer.
Data were obtained from informants within the TNI-AL and validated through source triangulation techniques.
The findings indicate a discrepancy in Article 21 Income Tax calculations across Tamtama, NCO, and Officer ranks.
While Tamtama and NCO ranks have applied the latest tax rates according to the Minister of Finance regulation, Officers still use outdated rates, resulting in significant nominal differences.
This study differs from previous research as it explores the gap between current regulations and actual practice within the TNI-AL, particularly among Officer ranks.
In terms of tax payment and reporting, the deduction process is conducted through a payroll system, followed by deposits by the unit treasurer to the state treasury, and manual reporting to the Tax Office with supporting documents.
These findings imply the need for administrative tax reform within military institutions, including harmonization of payroll systems with current regulations and the enhancement of electronic reporting mechanisms.
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perhitungan, penyetoran, serta pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan anggota TNI Angkatan Laut di Jakarta, khususnya di KRI Dewa Kembar - 932.
Masalah utama dalam penelitian ini adalah ketimpangan implementasi peraturan perpajakan terbaru, khususnya terkait tarif PPh Pasal 21 yang belum sepenuhnya diterapkan secara seragam di lingkungan militer.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus, melalui wawancara mendalam dan studi pustaka.
Jumlah narasumber dalam penelitian ini adalah dua orang, terdiri dari satu perwira dan satu bintara yang juga merangkap sebagai juru bayar.
Data diperoleh dari narasumber di lingkungan TNI-AL dan dibandingkan menggunakan teknik triangulasi sumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan hasil perhitungan PPh Pasal 21 antara golongan Tamtama, Bintara, dan Perwira.
Tamtama dan Bintara telah menerapkan tarif pajak terbaru sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, sementara Perwira masih menggunakan tarif lama, yang menyebabkan selisih nominal cukup signifikan.
Penelitian ini berbeda dari studi sebelumnya karena mengeksplorasi kesenjangan antara regulasi terbaru dan praktik aktual di lingkungan TNI-AL, khususnya pada golongan Perwira.
Dalam hal penyetoran dan pelaporan, alur pemotongan dilakukan melalui aplikasi gaji, dilanjutkan penyetoran oleh bendahara satuan ke kas negara, dan pelaporan dilakukan secara manual ke Kantor Pajak dengan membawa dokumen pendukung.
Implikasi dari temuan ini menunjukkan perlunya reformasi sistem administrasi perpajakan di instansi militer, termasuk harmonisasi sistem penggajian dengan regulasi terbaru serta penguatan mekanisme pelaporan elektronik.

Related Results

PENGHITUNGAN, PENYETORAN, PELAPORAN DAN PENCATATAN PPH PASAL 23 PADA PERUM PERHUTANI
PENGHITUNGAN, PENYETORAN, PELAPORAN DAN PENCATATAN PPH PASAL 23 PADA PERUM PERHUTANI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penghitungan, Penyetoran, Pelaporan dan Pencatatan PPh Pasal 23 pada Perum Perhutani. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pemotongan pajak y...
ANALISIS PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN PADA PT. CEMPAKA NUSANTARA MAKASSAR
ANALISIS PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN PADA PT. CEMPAKA NUSANTARA MAKASSAR
Rumusan masalah dalam  penelitian ini adalah Apakah Perhitungan dan pemotongan  Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Gaji Karyawan  pada PT. Cempaka Nusantara Makassar telah sesua...
PENCATATAN ATAS PEMOTONGAN DAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA PPH UNIFIKASI
PENCATATAN ATAS PEMOTONGAN DAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA PPH UNIFIKASI
Pencatatan merupakan proses yang dilakukan untuk mengakui transaksi yang dicatat dalam jurnal sebagai tahap awal dalam siklus akuntansi dengan mengikut ketentuan yang berlaku secar...
ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN PT. SAWIT UNGGUL AGRO NIAGA DI MUARA BADAK
ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN PT. SAWIT UNGGUL AGRO NIAGA DI MUARA BADAK
Rumusan masalah pada penelitian ini adalah apakah Perhitungan Perhitungan PPh Pasal 21 atasgaji karyawan PT. Sawit Unggul Agro Niaga pada tahun 2018 telah sesuai dengan Undang – Un...
Kajian Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku
Kajian Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas pekerjaan, jasa dan kegiatan yang telah dilakukan oleh subjek pajak berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan...
Increased troponin I blood level and in-hospital outcome across successive COVID-19 waves
Increased troponin I blood level and in-hospital outcome across successive COVID-19 waves
Abstract Introduction Troponin I blood level (TnI) is often elevated in patients hospitalized due to COVID-19, and high TnI is a...
Analisis Komparatif Implikasi Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Wajib Pajak Badan
Analisis Komparatif Implikasi Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Wajib Pajak Badan
Pendahuluan/Tujuan: Perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki peran sentral dalam menghitung, memotong, dan menyetorkan pajak dimana terdapat metode perhitungan PPh Pasal 21—yaitu ...
Penyuluhan Tentang Pph 21 Pada PT. Budi Karya Maju Gumpang Kartasura
Penyuluhan Tentang Pph 21 Pada PT. Budi Karya Maju Gumpang Kartasura
Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi negara. Sehingga pemerintah mengharapkan wajib pajak untuk patuh membayar pajak dengan cara mengeluarkan peraturan-peraturan perpaja...

Back to Top