Javascript must be enabled to continue!
Legislasi hukum positif (fikih) Aceh: tinjauan pergumulan Qanun Hukum Jinayah
View through CrossRef
This article aims to describe the background of the struggle that occurs in the design draft of Qanun Law Jinâyat between the camps of scholars and civilian camps. This occurs because the heated debate in the Qanun contains stoning an adulteress muhsan in one of the article contents, so the legislation Qanun Law Jinayat as positive law (fiqh) Aceh impact stagnation after it was enacted. Then discussed and passed back after repeated revisions by the abolition of stoning law provisions. The method used is qualitative-phenomenological research with the historical approach. The results showed that includes stoning an adulteress muhsan Qanun Law Jinayah not contradict the hadith texts, and this has been agreed upon by the scholars. Terms of stoning also does not violate human rights, but including the goal of Personality ‘(maqasid al-Shari’ah) in the determination of the law, which is for the benefit of humans, in order to protect offspring (hifz al-nasl) as fulfillment daruriyyah (primary) of mafsadat. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan latar belakang lahirnya pergumulan yang terjadi pada draft rancangan Qanun Hukum Jinayah, yaitu antara kubu ulama dan kubu sipil. Perdebatan hangat ini terjadi karena dalam Qanun ini memuat hukum rajam bagi pezina muhsan dalam salah satu isi pasalnya, sehingga legislasi Qanun Hukum Jinayah sebagai hukum positif (fikih) Aceh berdampak kemandegan setelah disahkan. Kemudian dibahas dan disahkan kembali setelah dilakukan revisi ulang dengan dihapuskannya ketentuan hukum rajam. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif- fenomenologis, dengan pendekatan sejarah (historical approach). Hasil kajian menunjukkan bahwa memuat hukum rajam bagi pezina muhsan dalam Qanun Hukum Jinayah tidaklah bertentangan dengan nas hadis, dan ini telah disepakati oleh para ulama. Ketentuan hukum rajam juga tidak melanggar Hak Asasi Manusia, melainkan termasuk tujuan syara’ (maqasid al-shari’ah) dalam penetapan hukum, yaitu demi kemaslahatan manusia, dalam rangka melindungi keturunan (hifz al-nasl) sebagai pemenuhan kebutuhan daruriyyah (primer) dari mafsadat.
Universitas Islam Negeri Salatiga
Title: Legislasi hukum positif (fikih) Aceh: tinjauan pergumulan Qanun Hukum Jinayah
Description:
This article aims to describe the background of the struggle that occurs in the design draft of Qanun Law Jinâyat between the camps of scholars and civilian camps.
This occurs because the heated debate in the Qanun contains stoning an adulteress muhsan in one of the article contents, so the legislation Qanun Law Jinayat as positive law (fiqh) Aceh impact stagnation after it was enacted.
Then discussed and passed back after repeated revisions by the abolition of stoning law provisions.
The method used is qualitative-phenomenological research with the historical approach.
The results showed that includes stoning an adulteress muhsan Qanun Law Jinayah not contradict the hadith texts, and this has been agreed upon by the scholars.
Terms of stoning also does not violate human rights, but including the goal of Personality ‘(maqasid al-Shari’ah) in the determination of the law, which is for the benefit of humans, in order to protect offspring (hifz al-nasl) as fulfillment daruriyyah (primary) of mafsadat.
Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan latar belakang lahirnya pergumulan yang terjadi pada draft rancangan Qanun Hukum Jinayah, yaitu antara kubu ulama dan kubu sipil.
Perdebatan hangat ini terjadi karena dalam Qanun ini memuat hukum rajam bagi pezina muhsan dalam salah satu isi pasalnya, sehingga legislasi Qanun Hukum Jinayah sebagai hukum positif (fikih) Aceh berdampak kemandegan setelah disahkan.
Kemudian dibahas dan disahkan kembali setelah dilakukan revisi ulang dengan dihapuskannya ketentuan hukum rajam.
Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif- fenomenologis, dengan pendekatan sejarah (historical approach).
Hasil kajian menunjukkan bahwa memuat hukum rajam bagi pezina muhsan dalam Qanun Hukum Jinayah tidaklah bertentangan dengan nas hadis, dan ini telah disepakati oleh para ulama.
Ketentuan hukum rajam juga tidak melanggar Hak Asasi Manusia, melainkan termasuk tujuan syara’ (maqasid al-shari’ah) dalam penetapan hukum, yaitu demi kemaslahatan manusia, dalam rangka melindungi keturunan (hifz al-nasl) sebagai pemenuhan kebutuhan daruriyyah (primer) dari mafsadat.
Related Results
Pembatalan Qanun Aceh Melalui Executive Review Dan Judicial Review
Pembatalan Qanun Aceh Melalui Executive Review Dan Judicial Review
Abstrak: Qanun merupakan pengganti dari istilah peraturan daerah yang dikhususkan untuk Provinsi Aceh sebagai salah satu bentuk otonomi khusus. Di dalam hierarki peraturan perundan...
SANKSI BAGI PELAKU ZINA
SANKSI BAGI PELAKU ZINA
Penalties for adulterers have been regulated by law in a number of countries with their respective sanctions. One such arrangement is through Aceh Qanun No. 6 of 2014 concerning th...
Tinjauan Yuridis Tentang Dualisme Kewenangan Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Anak (Kajian Hukum Di Provinsi Aceh)
Tinjauan Yuridis Tentang Dualisme Kewenangan Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Anak (Kajian Hukum Di Provinsi Aceh)
Pemberlakuan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat turut mempengaruhi sistem peradilan pidana anak di Aceh, dimana sebelumnya perkara anak yang berkonflik dengan hukum dip...
URGENSI PENGATURAN HUKUM PENYIARAN ACEH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM MENGAKTUALISASI NILAI ISLAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ACEH
URGENSI PENGATURAN HUKUM PENYIARAN ACEH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM MENGAKTUALISASI NILAI ISLAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ACEH
Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1). Pengaturan Hukum Penyiaran Aceh dalam mengaktualisasi nilai keislaman dan Kearifan budaya local masyarakat Aceh (2) Program Penyiaran Ac...
Penegakan Hukum Qanun Jinayat di Aceh Kaitannya dengan Pluralisme Hukum
Penegakan Hukum Qanun Jinayat di Aceh Kaitannya dengan Pluralisme Hukum
Aceh merupakan provinsi yang mempunyai beberapa sistem penegakan hukum di Indonesia. Kemajemukan (pluralisme) sistem penegakan hukum di Aceh dipengaruhi oleh keberagaman suku, nila...
PEMBANGUNAN HUKUM QANUN GAMPONG DI KABUPATEN ACEH BESAR
PEMBANGUNAN HUKUM QANUN GAMPONG DI KABUPATEN ACEH BESAR
Artikel ini ingin mendalami pentingnya pembangunan hukum terkait kekosongan hukum tentang qanun gampong di Kabupaten Aceh Besar. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji bahan huk...
Makna Qanun Khalwat Bagi Wanita Aceh yang Berpacaran: Studi Fenomenologi
Makna Qanun Khalwat Bagi Wanita Aceh yang Berpacaran: Studi Fenomenologi
Qanun khalwat is a regulation made to regulate the interaction between women and men who are not mahrams, where both are not allowed to be in the same place without a mahram, which...
Analysis of Aceh TV Programs in An Effort to Preserve Aceh Culture
Analysis of Aceh TV Programs in An Effort to Preserve Aceh Culture
The problems contained in the problem formulation are (1) What is the vision and mission of Aceh TV. And how Aceh TV realizes the vision and mission. (2) What programs are aired by...

