Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ARAH HUKUM EKONOMI DALAM PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN INDONESIA

View through CrossRef
Para pendiri negara telah menetapkan sistem ekonomi Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, suatu sistem ekonomi yang bukan sosialis maupun kapitalis. Namun pada prakteknya menjalankan sistem kapitalis yang merupakan cikal bakal liberalisasi ekonomi dalam hukum ekonomi Indonesia. Hukum ekonomi Indonesia tersebut merupakan produk hukum berupa peraturan perundang-undangan yang seharusnya merupakan penjabaran Pasal 33 UUD 1945. Sistem ekonomi dalam UUD 45 bukan merupakan sistem ekonomi kapitalis, namun sistem ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Kebutuhan pragmatis menyebabkan liberasi ekonomi sehingga timbulnya hukum ekonomi bercorak kapitalis.dengan keikutsertaan menjadi anggota dari forum forum /organisasi internasional, yang anggota meliberasi sistem ekonominya. Mau tidak mau negara Indonesai terikat untuk meliberaliasi sistem ekonominya. Perlu kembalinya kepada UUD 45 sebelum amandemen merupakan salah satu upaya mengembalikan rel system ekonomi yang dikehendaki Pasal 33 UUD 1945. Adanya GBHN diperlukan untuk memformat ulang sistem ekonomi kapitalistik kembali kepada sistem ekonomi yang berlandaskan Pasal 33 UUD 45. Penjabaran GBHN tersebut dapat dibuat produk hukum ekonomi Indonesiayang mencerminkan pasal-pasal dari Pasal 33 UUD 1945.
Title: ARAH HUKUM EKONOMI DALAM PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN INDONESIA
Description:
Para pendiri negara telah menetapkan sistem ekonomi Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, suatu sistem ekonomi yang bukan sosialis maupun kapitalis.
Namun pada prakteknya menjalankan sistem kapitalis yang merupakan cikal bakal liberalisasi ekonomi dalam hukum ekonomi Indonesia.
Hukum ekonomi Indonesia tersebut merupakan produk hukum berupa peraturan perundang-undangan yang seharusnya merupakan penjabaran Pasal 33 UUD 1945.
Sistem ekonomi dalam UUD 45 bukan merupakan sistem ekonomi kapitalis, namun sistem ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
Kebutuhan pragmatis menyebabkan liberasi ekonomi sehingga timbulnya hukum ekonomi bercorak kapitalis.
dengan keikutsertaan menjadi anggota dari forum forum /organisasi internasional, yang anggota meliberasi sistem ekonominya.
Mau tidak mau negara Indonesai terikat untuk meliberaliasi sistem ekonominya.
Perlu kembalinya kepada UUD 45 sebelum amandemen merupakan salah satu upaya mengembalikan rel system ekonomi yang dikehendaki Pasal 33 UUD 1945.
Adanya GBHN diperlukan untuk memformat ulang sistem ekonomi kapitalistik kembali kepada sistem ekonomi yang berlandaskan Pasal 33 UUD 45.
Penjabaran GBHN tersebut dapat dibuat produk hukum ekonomi Indonesiayang mencerminkan pasal-pasal dari Pasal 33 UUD 1945.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana huku...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
LAPANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA SEKTORAL TANTANGAN NEGARA HUKUM PANCASILA
LAPANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA SEKTORAL TANTANGAN NEGARA HUKUM PANCASILA
Pergerakan Hukum Administrasi Negara Sektoral yang demikian pesat dalam perkembangan Hukum Administrasi di Indonesia menjadi tantangan bagi Negara Hukum Pancasila di Indonesia. Era...

Back to Top