Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

View through CrossRef
<p><strong>Abstrak</strong><br />Industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian<br />nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Menurut Pasal<br />2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan adalah<br />lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan<br />wewenangnya. LPS berbentuk badan hukum dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun<br />Jumlah bank peserta penjaminan LPS pada akhir 31 Desember 2014 sebanyak 1.919 bank (119<br />bank umum dan 1.800 BPR). Simpanan yang dijamin LPS terdiri dari simpanan yang dijamin<br />seluruhnya (sampai Rp2 miliar) dan yang dijamin sebagian untuk simpanan yang di atas Rp2<br />miliar, hanya dijamin maksimal Rp2 miliar. berdasarkan Undang-Undang dengan tujuan<br />menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan setelah terjadinya krisis<br />moneter yang mengakibatkan dilikuidasinya beberapa bank di Indonesia. LPS berfungsi<br />menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas system perbankan<br />sesuai kewenangannya. Oleh karena itu, dalam melaksanakan fungsinya, LPS mempunyai tugas<br />merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan serta melaksanakan<br />penjaminan simpanan<br /><strong></strong></p><p><strong>Kata Kunci:</strong> LPS, UU No 24 Tahun 2004</p><p><strong>Abstract</strong><br />The banking industry is a very important component in the national economy in order to<br />maintain a balance of progress and national economic unity. According to Article 2 of Law<br />Number 24 of 2004 concerning the Deposit Insurance Corporation is an institution that is<br />independent, transparent and accountable in carrying out its duties and authorities. LPS is a<br />legal entity and is responsible to the President. As for the number of banks participating in the<br />LPS guarantee at the end of December 31 2014, there were 1,919 banks (119 commercial banks<br />and 1,800 rural banks). Deposits guaranteed by LPS consist of fully guaranteed deposits (up<br />to Rp. 2 billion) and partially guaranteed for deposits above Rp. 2 billion, only a maximum of<br />Rp. 2 billion is guaranteed. based on the Law with the aim of fostering a sense of public trust<br />in the world of banking after the monetary crisis which resulted in the liquidation of several<br />banks in Indonesia. The LPS functions as a guarantee for bank customer deposits and actively<br />participates in maintaining the stability of the banking system according to its authority. Therefore, in carrying out its functions, IDIC has the task of formulating and establishing</p><p>policies for implementing deposit insurance and implementing deposit insurance.<br /><strong>Keywords:</strong> LPS, Law No. 24 of 2004</p>
Universitas Al Azhar Indonesia
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Description:
<p><strong>Abstrak</strong><br />Industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian<br />nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Menurut Pasal<br />2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan adalah<br />lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan<br />wewenangnya.
LPS berbentuk badan hukum dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Adapun<br />Jumlah bank peserta penjaminan LPS pada akhir 31 Desember 2014 sebanyak 1.
919 bank (119<br />bank umum dan 1.
800 BPR).
Simpanan yang dijamin LPS terdiri dari simpanan yang dijamin<br />seluruhnya (sampai Rp2 miliar) dan yang dijamin sebagian untuk simpanan yang di atas Rp2<br />miliar, hanya dijamin maksimal Rp2 miliar.
berdasarkan Undang-Undang dengan tujuan<br />menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan setelah terjadinya krisis<br />moneter yang mengakibatkan dilikuidasinya beberapa bank di Indonesia.
LPS berfungsi<br />menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas system perbankan<br />sesuai kewenangannya.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan fungsinya, LPS mempunyai tugas<br />merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan serta melaksanakan<br />penjaminan simpanan<br /><strong></strong></p><p><strong>Kata Kunci:</strong> LPS, UU No 24 Tahun 2004</p><p><strong>Abstract</strong><br />The banking industry is a very important component in the national economy in order to<br />maintain a balance of progress and national economic unity.
According to Article 2 of Law<br />Number 24 of 2004 concerning the Deposit Insurance Corporation is an institution that is<br />independent, transparent and accountable in carrying out its duties and authorities.
LPS is a<br />legal entity and is responsible to the President.
As for the number of banks participating in the<br />LPS guarantee at the end of December 31 2014, there were 1,919 banks (119 commercial banks<br />and 1,800 rural banks).
Deposits guaranteed by LPS consist of fully guaranteed deposits (up<br />to Rp.
2 billion) and partially guaranteed for deposits above Rp.
2 billion, only a maximum of<br />Rp.
2 billion is guaranteed.
based on the Law with the aim of fostering a sense of public trust<br />in the world of banking after the monetary crisis which resulted in the liquidation of several<br />banks in Indonesia.
The LPS functions as a guarantee for bank customer deposits and actively<br />participates in maintaining the stability of the banking system according to its authority.
Therefore, in carrying out its functions, IDIC has the task of formulating and establishing</p><p>policies for implementing deposit insurance and implementing deposit insurance.
<br /><strong>Keywords:</strong> LPS, Law No.
24 of 2004</p>.

Related Results

TATA KELOLA SISTEM PENJAMINAN SIMPANAN PERBANKAN DI INDONESIA
TATA KELOLA SISTEM PENJAMINAN SIMPANAN PERBANKAN DI INDONESIA
The ratification of Law Number 24 of 2004 concerning the Deposit Insurance Corporation (LPS) marks the formal process of institutionalizing the deposit insurance system in Indonesi...
Akibat Hukum Pada Pemisahan Simpanan Dari Nasabah Bank Saat Likuidasi Untuk Memperoleh Jaminan Dari Lembaga Penjamin Simpanan
Akibat Hukum Pada Pemisahan Simpanan Dari Nasabah Bank Saat Likuidasi Untuk Memperoleh Jaminan Dari Lembaga Penjamin Simpanan
Abstrak. Penelitian dalam artikel ini menjelaskan tentang adanya celah hukum yang terkait dengan kontrak penjaminan simpanan LPS terhadap syarat dan ketentuan penjaminan simpanan n...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahhui bagaimana perlindungan hukum yang didapatkan Investor Terhadap investasi bodong, serta mengetahui bagaimana tahapan proses perlindungan y...
PERLINDUNGAN NEGARA TERHADAP DANA SIMPANAN NASABAH PADA PERBANKAN
PERLINDUNGAN NEGARA TERHADAP DANA SIMPANAN NASABAH PADA PERBANKAN
Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya yaitu menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan memberikan pelayanan jasa keuangan. Salah satu ke...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMULIA DAN VARIETAS TANAMAN DALAM KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DI INDONESIA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMULIA DAN VARIETAS TANAMAN DALAM KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DI INDONESIA
Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman memberikan perlindungan hukum bagi pemulia tanaman atas karya mereka dalam mengembangkan varietas unggul. Namun keberadaan lembaga perli...

Back to Top