Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TATA KELOLA SISTEM PENJAMINAN SIMPANAN PERBANKAN DI INDONESIA

View through CrossRef
The ratification of Law Number 24 of 2004 concerning the Deposit Insurance Corporation (LPS) marks the formal process of institutionalizing the deposit insurance system in Indonesian banking. After the banking systemic crisis in 1997 that hit various countries including Indonesia, the government made various stabilization and reform policies in the financial sector to improve the banking system. The blanket guarantee policy for bank customer deposits in 1998 with no limits (blanket guarantee) restored public confidence in banks, but on the other hand this guarantee also created a moral hazard risk for banks. The existence of the LPS ended the unlimited deposit insurance system by limiting the guarantee in the form of a deposit insurance limit and a guaranteed interest rate known as the LPS interest rate. This article attempts to describe and analyze the institutionalization process and governance process in the deposit insurance system in Indonesia. The results show that the process of institutionalizing the deposit insurance system in Indonesia is carried out in stages by assessing banking risk taking and public perceptions of the banking industry in Indonesia. In the governance process, the LPS carries out its function as guarantor of deposits of depositors, LPS is tasked with determining and formulating policies for implementing deposit insurance and implementing deposit insurance. LPS makes payment of guarantee claims to depositors from banks whose business licenses have been revoked as long as they meet the requirements stipulated by the LPS Law.   Keywords: Deposit Insurance Agency, Institutionalization, Governance.     Abstrak Lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandai proses formal institusionalisasi sistem penjaminan simpanan pada perbankan di Indonesia. Setelah Krisis sistemik perbankan tahun 1997 yang melanda berbagai negara termasuk Indonesia, pemerintah membuat berbagai kebijakan stabilisasi dan reformasi di sektor keuangan guna menyehatkan sistem perbankan. Kebiijakan penjaminan terhadap jumlah simpanan nasabah perbankan pada tahun 1998 dengan tanpa batasan (blanket guarantee) mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, namun disisi lain jaminan tersebut juga menimbulkan risiko moral hazard bagi perbankan. Keberadaan LPS mengakhiri sistem penjaminan simpanan tanpa batas dengan membatasi penjaminan dalam bentuk limit penjaminan simpanan dan suku bunga yang dijamin yang dikenal dengan suku bunga LPS. Artikel ini mencoba memaparkan dan menganlisa proses institusionalisasi dan proses tata kelola (governance) pada sistem penjaminan simpanan di Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa proses institusionalisasi sistem penjaminan simpanan di Indonesia dilakukan secara bertahap dengan menilai risk taking perbankan dan persepsi masyarakat terhadap industri perbankan di Indonesia. Dalam proses tata kelola, LPS menjalankan fungsinya sebagai penjamin simpanan deposan, LPS bertugas menetapkan dan merumuskan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan serta melaksanakan penjaminan simpanan. LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada deposan dari bank yang dicabut izin usahanya sepanjang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh UU LPS.   Kata kunci: Lembaga Penjamin Simpanan, Institusionalisasi, Tata Kelola.
Title: TATA KELOLA SISTEM PENJAMINAN SIMPANAN PERBANKAN DI INDONESIA
Description:
The ratification of Law Number 24 of 2004 concerning the Deposit Insurance Corporation (LPS) marks the formal process of institutionalizing the deposit insurance system in Indonesian banking.
After the banking systemic crisis in 1997 that hit various countries including Indonesia, the government made various stabilization and reform policies in the financial sector to improve the banking system.
The blanket guarantee policy for bank customer deposits in 1998 with no limits (blanket guarantee) restored public confidence in banks, but on the other hand this guarantee also created a moral hazard risk for banks.
The existence of the LPS ended the unlimited deposit insurance system by limiting the guarantee in the form of a deposit insurance limit and a guaranteed interest rate known as the LPS interest rate.
This article attempts to describe and analyze the institutionalization process and governance process in the deposit insurance system in Indonesia.
The results show that the process of institutionalizing the deposit insurance system in Indonesia is carried out in stages by assessing banking risk taking and public perceptions of the banking industry in Indonesia.
In the governance process, the LPS carries out its function as guarantor of deposits of depositors, LPS is tasked with determining and formulating policies for implementing deposit insurance and implementing deposit insurance.
LPS makes payment of guarantee claims to depositors from banks whose business licenses have been revoked as long as they meet the requirements stipulated by the LPS Law.
  Keywords: Deposit Insurance Agency, Institutionalization, Governance.
    Abstrak Lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandai proses formal institusionalisasi sistem penjaminan simpanan pada perbankan di Indonesia.
Setelah Krisis sistemik perbankan tahun 1997 yang melanda berbagai negara termasuk Indonesia, pemerintah membuat berbagai kebijakan stabilisasi dan reformasi di sektor keuangan guna menyehatkan sistem perbankan.
Kebiijakan penjaminan terhadap jumlah simpanan nasabah perbankan pada tahun 1998 dengan tanpa batasan (blanket guarantee) mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, namun disisi lain jaminan tersebut juga menimbulkan risiko moral hazard bagi perbankan.
Keberadaan LPS mengakhiri sistem penjaminan simpanan tanpa batas dengan membatasi penjaminan dalam bentuk limit penjaminan simpanan dan suku bunga yang dijamin yang dikenal dengan suku bunga LPS.
Artikel ini mencoba memaparkan dan menganlisa proses institusionalisasi dan proses tata kelola (governance) pada sistem penjaminan simpanan di Indonesia.
Hasilnya menunjukkan bahwa proses institusionalisasi sistem penjaminan simpanan di Indonesia dilakukan secara bertahap dengan menilai risk taking perbankan dan persepsi masyarakat terhadap industri perbankan di Indonesia.
Dalam proses tata kelola, LPS menjalankan fungsinya sebagai penjamin simpanan deposan, LPS bertugas menetapkan dan merumuskan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan serta melaksanakan penjaminan simpanan.
LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada deposan dari bank yang dicabut izin usahanya sepanjang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh UU LPS.
  Kata kunci: Lembaga Penjamin Simpanan, Institusionalisasi, Tata Kelola.

Related Results

Akibat Hukum Pada Pemisahan Simpanan Dari Nasabah Bank Saat Likuidasi Untuk Memperoleh Jaminan Dari Lembaga Penjamin Simpanan
Akibat Hukum Pada Pemisahan Simpanan Dari Nasabah Bank Saat Likuidasi Untuk Memperoleh Jaminan Dari Lembaga Penjamin Simpanan
Abstrak. Penelitian dalam artikel ini menjelaskan tentang adanya celah hukum yang terkait dengan kontrak penjaminan simpanan LPS terhadap syarat dan ketentuan penjaminan simpanan n...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
<p><strong>Abstrak</strong><br />Industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian<br />nasional demi menjaga ke...
Matriks dan Pengukuran Terhadap Kinerja Tata Kelola Teknologi Informasi
Matriks dan Pengukuran Terhadap Kinerja Tata Kelola Teknologi Informasi
Tata Kelola TI adalah fungsi organisasi yang dijalankan oleh para pemimpin, manajemen puncak dan manajemen TI, secara bersama-sama memantau implementasi strategi TI untuk memastika...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
Good University Governance
Good University Governance
Tata kelola universitas merupakan proses pengelolaan dan pengaturan yang efektif dan efisien atas semua aspek kehidupan universitas, mulai dari kebijakan akademik dan administratif...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
RESTRUKTURISASI PERBANKAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEMULIHAN KEGIATAN EKONOMI DAN PENGENDALIAN MONETER
RESTRUKTURISASI PERBANKAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEMULIHAN KEGIATAN EKONOMI DAN PENGENDALIAN MONETER
Krisis nilai tukar yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997 telah mengakibatkan krisis perbankan yang parah di Indonesia. Kondisi ini mendorong dilakukannya restrukturisasi perban...

Back to Top