Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Hukum Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDES

View through CrossRef
Abstract. Corruption is an act to enrich oneself or a group is an act that is very detrimental to others, the nation and the state. Corruption is a phenomenon that still requires more attention because it is an extraordinary crime whose impact is very detrimental to society. Nowadays, corruption cases have occurred near all circles of government, both at the central level and villages. Every effort has been made to prevent corruption but has not shown any signs of success. With the government's allocation of village funds, it is possible to misuse the village funds by the village government apparatus.The purpose of this study is to find out how the application of sanctions to perpetrators of corruption crimes in case study number 6 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp, as well as to understand how to enforce corruption law enforcement in case study number 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp.The method used in this research is a Juridical-Normative research method, namely by emphasizing legal science or secondary data, meaning data obtained from cases related to corruption crimes. The collection technique through literature studies which then the data that retrieved from the study are analyzed juridically normatively.The results of the analysis found that in this case the accused Subaidi had been proven and fulfilled all the elements of article 2 and article 3 charged by the Public Prosecutor and should be sentenced to a maximum prison sentence as stated in the provisions of the Corruption Act in order to provide a deterrent effect both to the perpetrator and be an example to state officials so as not to commit acts that are detrimental to state finances. Abstrak.  Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau suatu golongan merupakan suatu tindakan yang sangat merugikan orang lain, bangsa dan negara. Korupsi merupakan fenomena yang masih memerlukan perhatian lebih karena merupakan kejahatan luar biasa yang dampak nya sangat merugikan masyarakat. Dewasa ini kasus korupsi sudah terjadi dihampir semua kalangan pemerintahan baik ditingkat pusat sampai ke desa. Segala upaya telah dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi tetapi belum menunjukan tanda-tanda keberhasilannya. Dengan pengalokasian pemerintah terhadap Dana Desa, tidak menutup kemungkinan terjadinya penyalahgunaan Dana Desa oleh Aparatur Pemerintahan Desa.Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam studi kasus nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp, serta untuk memahami bagaimana upaya penegakan hukum  tindak pidana korupsi  dalam studi kasus nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp.Metode  yang digunakan dalam peneltian ini adalah metode penelitian Yuridis-Normatif yaitu dengan menekankan pada ilmu hukum atau data sekunder artinya data yang diperoleh dari kasus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan yang kemudian data yang diperoleh dari penelitian dianalisis secara yuridis normatif.Hasil dari analisa ditemukan bahwa dalam hal ini terdakwa Subaidi telah terbukti dan memenuhi semua unsur pasal 2 dan pasal 3 yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan harusnya dijatuhkan pidan penjara maksimal sesuai yang ada didalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi agar dapat memberikan efek jera baik itu kepada pelaku dan menjadi contoh kepada pejabat negara agar tidak melakukan Tindakan yang merugikan keuangan negara.
Title: Analisis Hukum Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDES
Description:
Abstract.
Corruption is an act to enrich oneself or a group is an act that is very detrimental to others, the nation and the state.
 Corruption is a phenomenon that still requires more attention because it is an extraordinary crime whose impact is very detrimental to society.
 Nowadays, corruption cases have occurred near all circles of government, both at the central level and villages.
 Every effort has been made to prevent corruption but has not shown any signs of success.
 With the government's allocation of village funds, it is possible to misuse the village funds by the village government apparatus.
The purpose of this study is to find out how the application of sanctions to perpetrators of corruption crimes in case study number 6 /Pid.
Sus-TPK/2021/PN Pgp, as well as to understand how to enforce corruption law enforcement in case study number 6/Pid.
Sus-TPK/2021/PN Pgp.
The method used in this research is a Juridical-Normative research method, namely by emphasizing legal science or secondary data, meaning data obtained from cases related to corruption crimes.
 The collection technique through literature studies which then the data that retrieved from the study are analyzed juridically normatively.
The results of the analysis found that in this case the accused Subaidi had been proven and fulfilled all the elements of article 2 and article 3 charged by the Public Prosecutor and should be sentenced to a maximum prison sentence as stated in the provisions of the Corruption Act in order to provide a deterrent effect both to the perpetrator and be an example to state officials so as not to commit acts that are detrimental to state finances.
Abstrak.
  Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau suatu golongan merupakan suatu tindakan yang sangat merugikan orang lain, bangsa dan negara.
Korupsi merupakan fenomena yang masih memerlukan perhatian lebih karena merupakan kejahatan luar biasa yang dampak nya sangat merugikan masyarakat.
Dewasa ini kasus korupsi sudah terjadi dihampir semua kalangan pemerintahan baik ditingkat pusat sampai ke desa.
Segala upaya telah dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi tetapi belum menunjukan tanda-tanda keberhasilannya.
Dengan pengalokasian pemerintah terhadap Dana Desa, tidak menutup kemungkinan terjadinya penyalahgunaan Dana Desa oleh Aparatur Pemerintahan Desa.
Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam studi kasus nomor 6/Pid.
Sus-TPK/2021/PN Pgp, serta untuk memahami bagaimana upaya penegakan hukum  tindak pidana korupsi  dalam studi kasus nomor 6/Pid.
Sus-TPK/2021/PN Pgp.
Metode  yang digunakan dalam peneltian ini adalah metode penelitian Yuridis-Normatif yaitu dengan menekankan pada ilmu hukum atau data sekunder artinya data yang diperoleh dari kasus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi.
Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan yang kemudian data yang diperoleh dari penelitian dianalisis secara yuridis normatif.
Hasil dari analisa ditemukan bahwa dalam hal ini terdakwa Subaidi telah terbukti dan memenuhi semua unsur pasal 2 dan pasal 3 yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan harusnya dijatuhkan pidan penjara maksimal sesuai yang ada didalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi agar dapat memberikan efek jera baik itu kepada pelaku dan menjadi contoh kepada pejabat negara agar tidak melakukan Tindakan yang merugikan keuangan negara.

Related Results

Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi  di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya...
Analisis Perbandingan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Meninjau Tindak Pidana Korupsi
Analisis Perbandingan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Meninjau Tindak Pidana Korupsi
Korupsi merupakan salah satu kejahatan dengan cara mengambil harta yang bukan milik sendiri baik yang dilakukan oleh pejabat publik ataupun orang lain. Permasalahan dari korupsi se...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
PENGATURAN HUKUM TERKAIT HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP SAKSI PELAKU YANG BEKERJA SAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
PENGATURAN HUKUM TERKAIT HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP SAKSI PELAKU YANG BEKERJA SAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak dan kewajiban dan pertimbangan hukum memberikan penghargaan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam tin...
Penjatuhan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Terkait Jabatan Publik
Penjatuhan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Terkait Jabatan Publik
Hukum sebagai pengatur dari semua sudut pandang yang ada, baik dari kegiatan yang dilakukan seseorang, ataupun yang dilakukan oleh lembaga. Bahkan hukum juga mengatur tentang tinda...

Back to Top