Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah

View through CrossRef
Abstract The enactment of  Law Number 3 of 2006 concerning Religious Courts which in addition increases the authority of the Religious Courts in the field of Islamic economics, this makes the absolute authority of the Religious Courts. This research was carried out descriptively analytically, and the approach used was empirical juridical, so the data used in this study were primary data, and secondary data. The problem in this study is first, what is the role of alternative dispute resolution institutions in sharia economic dispute resolution; second, how are the challenges and obstacles of alternative dispute resolution institutions in resolving sharia economic disputes. The purpose of this study is to determine the extent of the role of alternative dispute resolution institutions in resolving sharia economic disputes. The results of the study illustrate that there are several factors underlying the development of Islamic economics in Indonesia: a.The large number of Muslims in Indonesia. b.Historically the Religious Courts deal with various Islamic civil laws. c. Religion Court Apparatus. d. Sharia economy is rapidly expanding. e. Build in concept in the community towards sharia economics. In addition, there are sharia economic constraints: a. Lack of government attention. b.The Religious Courts apparatus lacks understanding of economic activities and sharia financial institutions. c. The Religious Court has an inferior image that is difficult to remove; third, how are obstacles, challenges and efforts for Judges in the Religious Court; the obstacle for judges is the inadequate condition of the human resources of judges. The economic scope stated in Article 49 letter (i) of Law Number 3 of 2006 does not yet have a legal basis. Keywords: Dispute Resolution, Sharia Economy, Religious Courts.  Abstrak Berlakunya Undang-Undang Nomor  3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang di dalamnya menambah kewenangan Peradilan Agama dalam bidang ekonomi syariah, hal ini menjadikan kewenangan absolut Pengadilan Agama. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis, dan pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, sehingga data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer, dan data sekunder. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Pertama, bagaimanakah peran lembaga alternatif penyelesaian sengketa dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah; Kedua, bagaimana tantangan dan hambatan lembaga alternatif penyelesaian sengketa dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana peran lembaga alternatif penyelesaian sengketa dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Hasil penelitian menggambarkan ada beberapa faktor yang melatarbelakangi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia adalah : a. Besarnya jumlah umat Islam di Indonesia. b. Historis Peradilan Agama menangani berbagai hukum perdata Islam. c. Aparat Pengadilan Agama. d. Berkembang pesat ekonomi syariah. e. Konsep yang melekat (build in concept) di masyarakat terhadap ekonomi syariah. Selain itu, ada faktor penghambat ekonomi syariah: a. Kurangnya perhatian pemerintah. b. Aparat Peradilan Agama kurang memahami aktivitas ekonomi dan lembaga keuangan syariah. c. Peradilan Agama memiliki citra inferior yang sulit dihapus; Ketiga, bagaimana hambatan, tantangan dan upaya bagi para Hakim yang ada di lingkungan Pengadilan Agama; hambatan para hakim adalah keadaan sumber daya manusia dari para hakim yang belum memadai. Lingkup ekonomi yang tercantum dalam Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Nomor  3 Tahun 2006 belum memiliki dasar hukumnya.Kata Kunci: Penyelesain Sengketa,Ekonomi Syariah, Pengadilan Agama.                         
LP2M Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
Title: Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Description:
Abstract The enactment of  Law Number 3 of 2006 concerning Religious Courts which in addition increases the authority of the Religious Courts in the field of Islamic economics, this makes the absolute authority of the Religious Courts.
This research was carried out descriptively analytically, and the approach used was empirical juridical, so the data used in this study were primary data, and secondary data.
The problem in this study is first, what is the role of alternative dispute resolution institutions in sharia economic dispute resolution; second, how are the challenges and obstacles of alternative dispute resolution institutions in resolving sharia economic disputes.
The purpose of this study is to determine the extent of the role of alternative dispute resolution institutions in resolving sharia economic disputes.
The results of the study illustrate that there are several factors underlying the development of Islamic economics in Indonesia: a.
The large number of Muslims in Indonesia.
b.
Historically the Religious Courts deal with various Islamic civil laws.
c.
Religion Court Apparatus.
d.
Sharia economy is rapidly expanding.
e.
Build in concept in the community towards sharia economics.
In addition, there are sharia economic constraints: a.
Lack of government attention.
b.
The Religious Courts apparatus lacks understanding of economic activities and sharia financial institutions.
c.
The Religious Court has an inferior image that is difficult to remove; third, how are obstacles, challenges and efforts for Judges in the Religious Court; the obstacle for judges is the inadequate condition of the human resources of judges.
The economic scope stated in Article 49 letter (i) of Law Number 3 of 2006 does not yet have a legal basis.
 Keywords: Dispute Resolution, Sharia Economy, Religious Courts.
  Abstrak Berlakunya Undang-Undang Nomor  3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang di dalamnya menambah kewenangan Peradilan Agama dalam bidang ekonomi syariah, hal ini menjadikan kewenangan absolut Pengadilan Agama.
Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis, dan pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, sehingga data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer, dan data sekunder.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Pertama, bagaimanakah peran lembaga alternatif penyelesaian sengketa dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah; Kedua, bagaimana tantangan dan hambatan lembaga alternatif penyelesaian sengketa dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana peran lembaga alternatif penyelesaian sengketa dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
Hasil penelitian menggambarkan ada beberapa faktor yang melatarbelakangi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia adalah : a.
Besarnya jumlah umat Islam di Indonesia.
b.
Historis Peradilan Agama menangani berbagai hukum perdata Islam.
c.
Aparat Pengadilan Agama.
d.
Berkembang pesat ekonomi syariah.
e.
Konsep yang melekat (build in concept) di masyarakat terhadap ekonomi syariah.
Selain itu, ada faktor penghambat ekonomi syariah: a.
Kurangnya perhatian pemerintah.
b.
Aparat Peradilan Agama kurang memahami aktivitas ekonomi dan lembaga keuangan syariah.
c.
Peradilan Agama memiliki citra inferior yang sulit dihapus; Ketiga, bagaimana hambatan, tantangan dan upaya bagi para Hakim yang ada di lingkungan Pengadilan Agama; hambatan para hakim adalah keadaan sumber daya manusia dari para hakim yang belum memadai.
Lingkup ekonomi yang tercantum dalam Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Nomor  3 Tahun 2006 belum memiliki dasar hukumnya.
Kata Kunci: Penyelesain Sengketa,Ekonomi Syariah, Pengadilan Agama.
                         .

Related Results

Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Prinsip-Prinsip Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama
Prinsip-Prinsip Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama
Dalam menyelesaikan sengketa hukum ekonomi syariah harus melalui arbitrase atau pengadilan agama. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai penyelesaian sengketa hukum di Pengadil...
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia
Tujuan – Tujuan dari penulisan ini untuk memahami penyelesaian sengketa pada perbankan syariah, dan Bagaimana cara mengatasinya. Permasalahan yang sering terjadi yakni perselisihan...
GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
 ABSTRAKSengketa ekonomi syariah diselesaikan di pengadilan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tent...
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PASAR MODAL SYARIAH
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PASAR MODAL SYARIAH
Pasar modal syariah, yang berlandaskan prinsip Islam dan terbebas dari praktik riba dan spekulasi, tak luput dari potensi sengketa. Penyelesaian sengketa dalam ranah ini memiliki k...
ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) DALAM SENGKETA INVESTASI PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA
ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) DALAM SENGKETA INVESTASI PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA
Transaksi pasar modal syariah di Indonesia termasuk menjadi kegiatan ekonomi yang berkembang pada beberapa tahun terakhir. Meningkatnya transaksi pasar modal syariah  menjadikan p...
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Akan tetapi, cara konsiliasi sangat minim dipilih oleh konsumen dan diangga...

Back to Top