Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Optimalisasi Peran Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Perspektif Hukum Progresif

View through CrossRef
Peradilan Agama memiliki peran strategis dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, namun masih menghadapi tantangan berupa ketidakefisienan kewenangan, tumpang tindih yurisdiksi, dan kurangnya kompetensi sumber daya manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan model optimalisasi kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah secara efektif, adil, dan berbasis hukum progresif. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis untuk menganalisis regulasi, doktrin, dan prinsip hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan Peradilan Agama dapat dilakukan melalui pelatihan hakim di bidang ekonomi syariah, penerapan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi proses persidangan, dan pembentukan unit khusus untuk menangani sengketa ekonomi syariah. Selain itu, revisi peraturan perundang-undangan diperlukan untuk mengharmonisasi yurisdiksi antara Peradilan Agama dan lembaga arbitrase, seperti BASYARNAS, guna menghilangkan ketidakpastian hukum. Pendekatan maqasid syariah menjadi landasan normatif yang memastikan bahwa penyelesaian sengketa memenuhi prinsip keadilan substantif dan relevansi sosial-ekonomi. Implikasi penelitian ini adalah terciptanya sistem hukum yang lebih terintegrasi, terpercaya, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan dan praktisi hukum dalam memperkuat kapasitas Peradilan Agama sebagai institusi utama penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Title: Optimalisasi Peran Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Perspektif Hukum Progresif
Description:
Peradilan Agama memiliki peran strategis dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, namun masih menghadapi tantangan berupa ketidakefisienan kewenangan, tumpang tindih yurisdiksi, dan kurangnya kompetensi sumber daya manusia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan model optimalisasi kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah secara efektif, adil, dan berbasis hukum progresif.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis untuk menganalisis regulasi, doktrin, dan prinsip hukum terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan Peradilan Agama dapat dilakukan melalui pelatihan hakim di bidang ekonomi syariah, penerapan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi proses persidangan, dan pembentukan unit khusus untuk menangani sengketa ekonomi syariah.
Selain itu, revisi peraturan perundang-undangan diperlukan untuk mengharmonisasi yurisdiksi antara Peradilan Agama dan lembaga arbitrase, seperti BASYARNAS, guna menghilangkan ketidakpastian hukum.
Pendekatan maqasid syariah menjadi landasan normatif yang memastikan bahwa penyelesaian sengketa memenuhi prinsip keadilan substantif dan relevansi sosial-ekonomi.
Implikasi penelitian ini adalah terciptanya sistem hukum yang lebih terintegrasi, terpercaya, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.
Rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan dan praktisi hukum dalam memperkuat kapasitas Peradilan Agama sebagai institusi utama penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Related Results

Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Abstract The enactment of  Law Number 3 of 2006 concerning Religious Courts which in addition increases the authority of the Religious Courts in the field of Islamic economics, thi...
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
Dengan adanya Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istidat, dan qanun Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat, gampong telah diberi kewenangan untuk ...
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
Seiring berkembangnya zaman yang disertai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat, tentu ekonomi syariah tidak lepas dari pada permasalahan-permasala...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
LITIGASI SENGKETA EKONOMI SYARIAH: STRATEGI DAN PRAKTIK ADVOKAT FIRMA HUKUM KARIMATA
LITIGASI SENGKETA EKONOMI SYARIAH: STRATEGI DAN PRAKTIK ADVOKAT FIRMA HUKUM KARIMATA
Perkembangan industri keuangan dan bisnis berbasis syariah di Indonesia telah mendorong meningkatnya transaksi ekonomi yang menggunakan akad syariah. Di sisi lain, dinamika tersebu...

Back to Top